Hewan Kurban, Apakah Harus Jantan?

Assalamualaikum. Ustadz, apakah hewan kurban harus yang berjenis kelamin jantan? Bagaimana kalau betina? Apakah kurbannya sah. Mohon penjelasannya. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Pertama, Ulama sepakat bahwa kurban tidak sah dilakukan kecuali hewan yang termasuk al-An’aam (hewan ternak), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran, surat al-Hajj ayat 34,

 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

 

Al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat di atas adalah kambing (termasuk domba dan biri-biri), sapi, kerbau dan unta, baik jantan ataupun betina. (Al-Bada’i: 5/69, Al-Lubab Syarh Al-Kitab: 3/235, Ad-Dur al-Mukhtar: 5/226, Tabyin al-Haqa’iq: 6/7, Takmilah Fath al-Qadir: 8/76, Bidayatul Mujtahid: 1/416, Mughni al-Muhtaj: 4/284, Al-Mughni: 8/619, Kassyaful Qana’: 2/615, Al-Qawaanin al-Fiqhiyyah: 188, Al-Muhadzzab: 1/238).

 

Kedua, Tidak ada ketentuan khusus soal kelamin hewan kurban. Ternak jantan atau betina boleh dikurbankan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” [HR. An-Nasa’i dan Abu Daud].

 

Terkait hal ini, Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi (393-476 H) seperti yang dinukil Imam An-Nawawi rahimahullahu di dalam al-Majmu’ menjelaskan,

 

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا 

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “Akikah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 9/302).

 

Mengenai hadits di atas, Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits Ummu Kuraz ini diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan yang lainnya. Status haditsnya Hasan (baik), dan Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi mengutipnya dalam Al-Muhadzzab dengan redaksi dari An-Nasa’i.

 

Meskipun hadits di atas berbicara tentang akikah, namun juga menjadi sandaran dalam ibadah kurban. Sebagaimana uraian Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi rahimahullahu,

 

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب  

“Jika dalam hal akikah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam ibadah Kurban. Daging ternak jantan lebih enak dan daging ternak betina lebih lembab.” (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 9/302).

 

Syaikh Wahbah Az-Zuhaily (1932-2015) rahimahullahu, juga menguatkan bahwa para ulama sepakat hewan kurban bisa dari jenis kelamin jantan ataupun betina. Beliau menjelaskan,

 

اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكر والأنثى

“Ulama sepakat bahwa ibadah kurban tidak sah kecuali dari jenis al-An’aam (hewan ternak), yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk biri-biri) dengan pelbagai jenisnya, dan mencakup jenis kelamin jantan atau betina…” (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 4/2719).

 

Dari uraian di atas, kita bisa simpulkan bahwa tidak ada ketentuan dan keutamaan khusus dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, keduanya boleh dikurbankan.

 

Wallahu a’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password