Apakah Istri Dapat Warisan, Jika Menikah Lagi setelah Suami Wafat?

Assalamualaikum. Ustadz, mohon izin bertanya tentang hukum harta warisan bagi istri yang menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia. Apakah hak warisannya gugur? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Hak warisan bagi seorang istri adalah hak yang diberikan langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala yang tidak gugur baik dalam kondisi wanita tersebut menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia atau tidak, selama istrinya tersebut beragama Islam. Ini adalah hukum yang disepakati oleh seluruh ulama tanpa ada perbedaan, berdasarkan nash Al-Quran dan Al-Hadits.

 

Allah ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“Dan bagi kalian (istri-istri) seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh suami-suami kalian apabila mereka tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan). Apabila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperdelapan harta yang mereka tinggalkan.” [QS. An-Nisa’: 12]

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

“Berikanlah bagian-bagian itu (harta warisan) kepada keluarganya yang berhak (mendapatkannya), jika masih ada yang tersisa maka yang utama mendapatkannya adalah lelaki terdekat (kekerabatannya).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

 

Istri termasuk Ashaabul Furuud, yaitu ahli waris yang kadar hak warisannya telah ditetapkan secara langsung dan mendapatkan harta waris terlebih dahulu sebelum ahli waris yang lain berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma (konsensus) ulama. (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 10/7739).

 

Istri mendapat 1/4 warisan dari harta suaminya apabila mendiang suami tidak memiliki anak atau keturunan. Jika suaminya memiliki anak, maka sang istri mendapat 1/8 warisan dari harta suaminya. (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 10/7773; Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Darul Fath Lil-I’lam al-Arabi, 4/336).

 

Komisi Fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah juga mengeluarkan produk fatwa no.4225 yang sama dengan penjelasan ini,

 

إذا توفي رجل عن امرأة ورثت من تركته حسب الميراث الشرعي، ولا يسقط زواجها بشخص آخر بعده حقها في إرثها من زوجها الأول بإجماع المسلمين، فتعطى هذه الزوجة الثمن بعد وفاء دين الميت وتنفيذ وصيته الشرعية، وإن كان له زوجة أخرى أو أكثر فالثمن بينهن.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء(16/505- 506)

“Apabila seorang lelaki meninggal dunia, meninggalkan istrinya, maka istrinya mendapatkan bagian yang telah ditetapkan dalam syariat. Hak warisan tersebut tidak gugur meskipun istrinya itu menikah lagi dengan lelaki lain berdasarkan Ijma’ (konsensus) ulama dan kaum muslimin.

 

Istri mendapat 1/8 jika suami memiliki anak/keturunan, tentunya pembagian itu dilakukan setelah selesai pengurusan jenazah serta menjalankan wasiatnya. Apabila suami yang wafat memiliki lebih dari satu isteri-dua orang atau lebih-, maka 1/8 dari harta warisan dibagi sejumlah isterinya.” (Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta (16/505-506).

 

Kesimpulannnya apabila seorang wanita menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia, maka bagian warisannya tidak gugur. Wanita tersebut tetap berhak mendapatkan warisan sebagaimana ketentuan syariat.

 

Wallahu A’la wa A’lam

 

Ust. Ardiansyah Asheri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password