Talak Dalam Kondisi Marah, Apakah Sah?

Assalamualaikum. Pak Ustadz, Saya mau tanya, apakah Talak dalam kondisi sedang marah, berlaku atau tidak? Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Talak adalah perkara yang sangat penting dan serius dalam Islam. Syariat Talak harus diilmui dan dijalankan sesuai dengan ketentuan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang kesungguhannya dianggap sungguh-sungguh dan gurauannya pun tetap dianggap sungguh-sungguh: yaitu nikah, talak, dan rujuk.” [HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i].
Dalam perkara talak, hadits ini menegaskan bahwa ucapan cerai memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak bisa dipermainkan; mayoritas ulama berpendapat bahwa talak tetap jatuh apabila diucapkan dengan lafaz yang jelas (sharih), meskipun disampaikan dalam keadaan bercanda atau tanpa niat sungguh-sungguh. Hal ini karena talak menyangkut putusnya ikatan pernikahan yang berdampak pada hak, kewajiban, dan nasab, sehingga syariat menutup celah permainan dalam ucapan tersebut demi menjaga kejelasan hukum dan melindungi institusi keluarga dari kekacauan serta kezhaliman.
Begitu pula halnya Talak yang dijatuhkan saat marah, prinsip dasarnya kemarahan seseorang tidak menghalangi berlakunya talak. Syaikh Zainuddin al-Malibari rahimahullahu dalam Fathul Mu‘in, Dar Ihya’ al-Kutub, hlm. 112 mengatakan,
وَاتَّفَقُوا عَلَى وُقُوعِ طَلَاقِ الغَضْبَانِ وَإِنِ ادَّعَى زَوَالَ شُعُورِهِ بِالغَضَبِ
“Para ulama telah sepakat tentang jatuhnya talak orang yang marah, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.”
Dalam Syarah kitab Fathul Mu’in, I’anatu ath-Thalibin, Sayyid Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati juga menegaskan perkara serupa,
قَوْلُهُ: وَاتَّفَقُوا عَلَى وُقُوعِ طَلَاقِ الغَضْبَانِ
فِي تَرْغِيبِ المُشْتَاقِ سُئِلَ الشَّمْسُ الرَّمْلِيُّ عَنِ الحَلِفِ بِالطَّلَاقِ حَالَ الغَضَبِ الشَّدِيدِ المُخْرِجِ عَنِ الإِشْعَارِ: هَلْ يَقَعُ الطَّلَاقُ أَمْ لَا؟ وَهَلْ يُفَرَّقُ بَيْنَ التَّعْلِيقِ وَالتَّنْجِيزِ أَمْ لَا؟ وَهَلْ يُصَدَّقُ الحَالِفُ فِي دَعْوَاهُ شِدَّةَ الغَضَبِ وَعَدَمَ الإِشْعَارِ؟ فَأَجَابَ بِأَنَّهُ لَا اعْتِبَارَ بِالغَضَبِ فِيهَا، نَعَمْ إِنْ كَانَ زَائِلَ العَقْلِ عُذِرَ، اهـ.
(Perkataan Pengarang Kitab: “Para ulama sepakat bahwa talak orang yang marah itu jatuh”).
“Disebutkan dalam kitab Targhīb al-Mushtāq, bahwa Syamsuddin Ar-Ramli pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah dengan talak saat marah yang sangat kuat hingga menghilangkan kesadaran: apakah talaknya jatuh atau tidak? Apakah dibedakan antara talak yang digantungkan (ta‘liq) dan yang langsung (tanjīz), atau tidak? Dan apakah orang yang bersumpah itu dibenarkan dalam pengakuannya tentang hebatnya marah dan hilangnya kesadaran?
“Beliau menjawab bahwa kemarahan tidak dianggap (tidak berpengaruh) dalam masalah ini. Akan tetapi, jika kemarahan itu sampai menghilangkan akal (kesadaran), maka hal itu menjadi uzur (dimaafkan). Selesai.” (Sayyid Abu Bakar Syatha, I`anatuth Thalibin, Darul Fikr, Tahun 1997, 4/5).
Hanya saja memang para ulama masih memberikan rincian (tafshil). Model marah seperti apa yang menyebabkan talaknya bisa terjadi?
Sayyid Abu Bakar Syatha Ad-Dimyati sebagaimana dikutip di atas menjelaskan bahwa jika kemarahannya sampai pada tahap menghilangkan akal dan kesadaran, maka perbuatan tersebut ditoleransi dan tidak dianggap talak sah.
Menurutnya,
بِأَنَّهُ لَا اعْتِبَارَ بِالغَضَبِ فِيهَا، نَعَمْ إِنْ كَانَ زَائِلَ العَقْلِ عُذِرَ
“Bahwa kemarahan tidak dianggap (tidak berpengaruh) dalam masalah ini. Akan tetapi, jika kemarahan itu sampai menghilangkan akal (kesadaran), maka hal itu menjadi uzur (dimaafkan).” (Sayyid Abu Bakar Syatha, I`anatuth Thalibin, Darul Fikr, Tahun 1997, 4/5).
Bahwa Talak dalam kondisi marah yang tidak menyisakan akal sehat dianggap tidak sah juga ditegaskan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaily rahimahullahu. Beliau menjelaskan,
طَلَاقُ الْغَضْبَانِ: يُفْهَمُ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّ طَلَاقَ الْغَضْبَانِ لَا يَقَعُ إِذَا اشْتَدَّ الْغَضَبُ، بِأَنْ وَصَلَ إِلَى دَرَجَةٍ لَا يَدْرِي فِيهَا مَا يَقُولُ وَيَفْعَلُ وَلَا يَقْصِدُهُ، أَوْ وَصَلَ بِهِ الْغَضَبُ إِلَى دَرَجَةٍ يُغْلَبُ عَلَيْهِ فِيهَا الْخَلَلُ وَالِاضْطِرَابُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ، وَهَذِهِ حَالَةٌ نَادِرَةٌ.
Perkara Talak orang yang marah:
“Dipahami dari penjelasan di atas bahwa talak orang yang sedang marah tidak jatuh apabila kemarahannya sangat memuncak, yaitu sampai pada tingkat di mana ia tidak mengetahui apa yang ia ucapkan dan lakukan serta tidak meniatkannya, atau kemarahannya mencapai tingkat yang menyebabkan dirinya didominasi oleh kekacauan dan ketidakstabilan dalam ucapan dan perbuatannya—dan ini adalah kondisi yang jarang terjadi.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6882-6883].
Namun jika kemarahan seseorang itu masih pada level yang wajar dan ia masih sadar terhadap apa yang diucapkan dan lakukan, maka hukum Talak tetap sah dan berlaku. Syaikh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan,
فَإِنْ ظَلَّ الشَّخْصُ فِي حَالَةِ وَعْيٍ وَإِدْرَاكٍ لِمَا يَقُولُ فَيَقَعُ طَلَاقُهُ، وَهَذَا هُوَ الْغَالِبُ فِي كُلِّ طَلَاقٍ يَصْدُرُ عَنِ الرَّجُلِ؛ لِأَنَّ الْغَضْبَانَ مُكَلَّفٌ فِي حَالِ غَضَبِهِ بِمَا يَصْدُرُ مِنْهُ مِنْ كُفْرٍ وَقَتْلِ نَفْسٍ وَأَخْذِ مَالٍ بِغَيْرِ حَقٍّ وَطَلَاقٍ وَغَيْرِهَا.
“Adapun jika seseorang masih berada dalam keadaan sadar dan memahami apa yang ia ucapkan, maka talaknya tetap jatuh. Inilah yang umumnya terjadi pada setiap talak yang keluar dari seorang laki-laki; karena orang yang marah tetap dibebani hukum (mukallaf) atas apa yang keluar darinya dalam keadaan marah, baik berupa kekufuran, pembunuhan jiwa, pengambilan harta tanpa hak, talak, dan selainnya.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6883].
Lebih lanjut Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri rahimahullahu dalam kitab Al-Fiqh ‘alal Mazahib al-Arba’ah juga menjelaskan bahwa sebagian ulama membagi kemarahan suami yang marah menjadi tiga tingkatan:
أَمَّا طَلَاقُ الْغَضْبَانِ فَاعْلَمْ أَنَّ بَعْضَ الْعُلَمَاءِ قَدْ قَسَّمُوا الْغَضَبَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ
الْأَوَّلُ: أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ فِي أَوَّلِ أَمْرِهِ فَلَا يُغَيِّرُ عَقْلَ الْغَضْبَانِ، بِحَيْثُ يَقْصِدُ مَا يَقُولُهُ وَيَعْلَمُهُ، وَلَا رَيْبَ فِي أَنَّ الْغَضْبَانَ بِهَذَا الْمَعْنَى يَقَعُ طَلَاقُهُ وَتَنْفُذُ عِبَارَاتُهُ بِاتِّفَاقٍ
الثَّانِي: أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ فِي نِهَايَتِهِ بِحَيْثُ يُغَيِّرُ عَقْلَ صَاحِبِهِ وَيَجْعَلُهُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ، وَلَا رَيْبَ فِي أَنَّ الْغَضْبَانَ بِهَذَا الْمَعْنَى لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ لِأَنَّهُ هُوَ وَالْمَجْنُونُ سَوَاءٌ
الثَّالِثُ: أَنْ يَكُونَ الْغَضَبُ وَسَطًا بَيْنَ الْحَالَتَيْنِ، بِأَنْ يَشْتَدَّ وَيَخْرُجَ عَنْ عَادَتِهِ، وَلَكِنَّهُ لَا يَكُونُ كَالْمَجْنُونِ الَّذِي لَا يَقْصِدُ مَا يَقُولُ وَلَا يَعْلَمُهُ، وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ الْقِسْمَ الثَّالِثَ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقُ
Adapun talak orang yang sedang marah, maka sebagian ulama membagi marah menjadi tiga tingkatan:
Pertama:
Yaitu marah pada tahap awal, yang tidak sampai mengubah akal orang yang marah. Dalam kondisi ini, ia masih memahami dan menyengaja apa yang ia ucapkan. Tidak diragukan bahwa talaknya dalam keadaan ini tetap jatuh dan berlaku, berdasarkan kesepakatan ulama.
Kedua:
Yaitu marah pada puncaknya, sampai menghilangkan akal dan menjadikannya seperti orang gila, yang tidak memahami dan tidak menyengaja apa yang ia ucapkan. Tidak diragukan bahwa dalam kondisi ini talaknya tidak jatuh, karena ia disamakan dengan orang gila.
Ketiga:
Yaitu marah yang berada di antara dua kondisi tersebut; marahnya sangat kuat dan melampaui kebiasaan, namun belum sampai seperti orang gila yang tidak sadar terhadap ucapannya. Dalam kondisi ini, jumhur ulama berpendapat bahwa talaknya tetap jatuh.
Lebih detail lagi, kehilangan akal sehat atau kesadaran seorang yang menyebabkan tidak terjadi atau tidak sah talaknya juga bisa dilihat dari faktor penyebabnya. Hal ini sebagaimana uraian Imam Asy-Syairazi dalam al-Muhadzzab,
فَأَمَّا مَنْ لَا يَعْقِلُ فَإِنَّهُ لَمْ يَعْقِلْ بِسَبَبٍ يُعْذَرُ فِيهِ كَالنَّائِمِ وَالْمَجْنُونِ وَالْمَرِيضِ، وَمَنْ شَرِبَ دَوَاءً لِلتَّدَاوِي فَزَالَ عَقْلُهُ، أَوْ أُكْرِهَ عَلَى شُرْبِ الْخَمْرِ حَتَّى سَكِرَ، لَمْ يَقَعْ طَلَاقُهُ؛ لِأَنَّهُ نُصَّ فِي الْخَبَرِ عَلَى النَّائِمِ وَالْمَجْنُونِ، وَقِسْنَا عَلَيْهِمَا الْبَاقِينَ .وَإِنْ لَمْ يَعْقِلْ بِسَبَبٍ لَا يُعْذَرُ فِيهِ كَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لِغَيْرِ عُذْرٍ فَسَكِرَ، أَوْ شَرِبَ دَوَاءً لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَزَالَ عَقْلُهُ، فَالْمَنْصُوصُ فِي السَّكْرَانِ أَنَّهُ يَصِحُّ طَلَاقُهُ.
“Adapun orang yang tidak berakal (tidak sadar), maka jika hilangnya akal itu disebabkan oleh sesuatu yang dimaafkan, seperti orang tidur, orang gila, orang sakit, atau orang yang meminum obat untuk berobat lalu hilang akalnya, atau dipaksa meminum khamr hingga mabuk, maka talaknya tidak jatuh; karena dalam hadis telah disebutkan secara tegas tentang orang tidur dan orang gila, dan kami mengqiyaskan kepada keduanya yang selain itu.
Namun jika ia tidak berakal karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang meminum khamr tanpa uzur hingga mabuk, atau meminum obat tanpa kebutuhan hingga hilang akalnya, maka pendapat yang ditegaskan dalam kasus orang mabuk adalah bahwa talaknya tetap sah (jatuh).” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, Al-Muhadzzab, Darul Kutub al-Ilmiyyah (DKI), 3/3)
Kesimpulan:
Talak merupakan perkara serius dalam Islam yang tetap dianggap sah meskipun diucapkan dalam kondisi marah, selama pelakunya masih memiliki kesadaran dan memahami apa yang diucapkannya; bahkan mayoritas ulama menegaskan bahwa kemarahan pada umumnya tidak menghalangi jatuhnya talak. Namun, terdapat pengecualian penting, yaitu apabila kemarahan tersebut mencapai tingkat ekstrem hingga menghilangkan akal dan kesadaran—sehingga pelaku tidak mengetahui atau tidak menghendaki ucapannya—maka talak tidak dianggap sah. Para ulama juga merinci tingkat kemarahan menjadi tiga: ringan (talak sah), sangat ekstrem hingga hilang akal (talak tidak sah), dan pertengahan (menurut jumhur tetap sah).
Selain itu, faktor penyebab hilangnya kesadaran juga diperhitungkan; jika disebabkan oleh hal yang dimaafkan, talak tidak jatuh, namun jika karena sebab yang tidak dibenarkan, maka talak tetap sah. Dengan demikian, standar utama dalam menilai sah atau tidaknya talak saat marah adalah ada tidaknya akal dan kesadaran saat ucapan tersebut dilontarkan.
Wallahu A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments