Menjual Kulit Kurban, Bolehkah?

Assalamualaikum. Ustadz, bolehkah menjual kulit kurban? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Untuk menjelaskan hal ini, kita akan uraikan dalam poin-poin berikut;

Pertama, Kulit Kurban boleh disedekahkan tapi tidak boleh sebagai Upah Jagal. Menjadikan kulit kurban sebagai upah jagal adalah terlarang sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

 

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani unta-unta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris untanya. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil kurban. Ali berkata, Kami memberikan upah dari uang kami sendiri.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

 

Kedua, Daging, Kulit dan seluruh bagian hewan kurban tidak boleh dijual, baik kurban yang wajib maupun sunnah. ini adalah pendapat mayoritas ulama. (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 4/2740-2741);

 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ

“Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya.” [HR. Al-Hakim].

 

Ketiga, Sebagian ulama berpendapat boleh menjual kulit kurban namun hasilnya disedekahkan. Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i dan Al-Awza’i termasuk yang memperbolehkan menjual kulitnya lalu membeli perkakas rumah tangga. Abu Hanifah berkata, “Boleh menjual bagian apa saja dari hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Ad-Dar al-‘Alamiyyah, 8/823).

 

Dalam salah satu kitab Madzhab Hanafi, Tabyin al-Haqaiq, Imam Fahruddin Az-Zayla’i al-Hanafi rahimahullahu berkata,

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم وقوله عليه الصلاة والسلام من باع جلد أضحيته فلا أضحية له يفيد كراهية البيع.

”Jika dia menjual kurbannya dengan pembayaran uang dirham untuk disedekahkan, hukumnya boleh. Karena ini termasuk ibadah, sebagaimana sedekah dengan kulit atau dagingnya. Adapun hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya maka tidak ada kurban baginya, bermakna makruh untuk dijual bukan mengharamkannya.” (Tabyin al-Haqa’iq Syarah Kanzi ad-Daqa’iq, Imam Fahruddin Utsman Ali Az-Zayla’i al-Hanafi, DKI, 6/486).

 

Dalam kitab Tuhfah al-Maudud, Ibnu Qayyim menyebutkan beberapa riwayat dari Imam Ahmad, di antaranya keterangan al-Khallal dari Abdul Malik bin Abdul Humaid,

وأخبرني عبد الملك بن عبد الحميد أن أبا عبد الله [يعني الإمام أحمد] قال : إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwasanya Abu Abdullah (Yaitu Imam Ahmad) pernah mengatakan, ’Sesungguhnya Abdullah bin Umar menjual kulit sapi, kemudian beliau sedekahkan uangnya.” (Tuhfah al-Maudud bi Ahkamil Maulud, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Maktabah Darul Bayan, 90).

 

Terkait boleh atau tidaknya menjual kulit hewan kurban ini, Imam As-Syaukani rahimahullahu juga merangkum perbedaan pendapat di kalangan ulama ini. Beliau menjelaskan,

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

“Ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh dijual, demikian pula kulitnya. Namun al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat ulama dalam Madzhab Syafi’i mengatakan, “Uang hasil menjual kurban disedekahkan sebagaimana hewan kurban.” (Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani, 8/148)

 

Karena hal ini merupakan masalah khilafiyah, maka tentu ada kelapangan dan kelonggaran bagi umat untuk memilih pendapat yang ada. Pendapat Jumhur ulama lebih hati-hati sebagai implementasi ketulusan dan totalitas ibadah kepada Allah ta’ala, namun pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya menjadi alternatif untuk suatu keperluan dan kemaslahatan tertentu.

 

Wallahu a’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password