Istri Non Muslimah, Apakah Berhak Dapat Warisan?

Assalamualaikum. Ustadz, apabila seorang lelaki muslim menikahi wanita non muslimah, dan semasa hidupnya sang istri bersikukuh tidak mau mengikuti agama suaminya, meski suami tidak pernah bosan mengajak dan membujuk sang istri untuk masuk Islam. Kemudian sang suami meninggal dunia. Apakah istrinya berhak mendapatkan warisan mendiang suaminya. Mohon penjelasan. Terimakasih.
Jawaban
Waโalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu โala Rasulillah, wa baโdu,
Pertama, Ulama telah Ijmaโ tanpa ada khilaf bahwa nonmuslim tidak mewarisi harta seorang muslim walaupun di antara mereka ada hubungan perkawinan atau kekerabatan jika sampai waktu pembagian warisan dia masih bersikeras tetap dalam agamanya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu โanhuma yang mengharamkan itu.
ูุง ููุฑูุซู ุงููู ูุณูููู ู ุงูููุงููุฑูุ ููุง ููุฑูุซู ุงูููุงููุฑู ุงููู ูุณูููู ู
โOrang muslim tidak wewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisiย orang muslim.โ [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Kedua, Jika yang wafat adalah nonmuslim, maka ada perbedaan di kalangan ulama perihal apakah ahli waris muslim bisa mewarisi harta nonmuslim atau tidak. Berdasarkan hadits di atas, Jumhur ulama dari kalangan Sahabat, Tabiโin dan generasi setelahnya berpandangan muslim tidak bisa mewarisi harta nonmuslim sebagaimana nonmuslim tidak bisa mewarisi harta muslim. Meskipun ada sebagian ulama yang menyatakan muslim mewarisi harta nonmuslim dan tidak sebaliknya.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim,
ุฃูุฌูู ูุนู ุงููู ูุณูููู ูููู ุนูููู ุฃูููู ุงููููุงููุฑู ููุง ููุฑูุซู ุงููู ูุณูููู ู ููุฃูู ููุง ุงููู ูุณูููู ู ููููุง ููุฑูุซู ุงููููุงููุฑู ุฃูููุถูุง ุนูููุฏู ุฌูู ูุงูููุฑู ุงููุนูููู ูุงุกู ู ููู ุงูุตููุญูุงุจูุฉู ููุงูุชููุงุจูุนูููู ููู ููู ุจูุนูุฏูููู ู
โPara ulama telah sepakat bahwa orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim. Adapun apakah ahli waris muslim mewarisi harta kafir, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabiโin, dan generasi setelahnya berpendapat bahwa orang muslim tidak bisa mewarisi harta orang kafir.โ (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi, Ad-Dar al-โAlamiyyah, 5/395).
Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan bahwa Jumhur ulama dari kalangan Sahabat, Tabiโin dan generasi setelahnya berpandangan muslim tidak mewarisi harta nonmuslim. Dan beliau juga menjelaskan ada pandangan sebagian ulama yang menyatakan sebaliknya, bahwa muslim mewarisi harta nonmuslim.
ููุฐูููุจูุชู ุทูุงุฆูููุฉู ุฅูููู ุชูููุฑููุซู ุงููู ูุณูููู ู ู ููู ุงููููุงููุฑู ูููููู ู ูุฐูููุจู ู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ููู ูุนูุงููููุฉู ููุณูุนููุฏู ุจููู ุงููู ูุณููููุจู ููู ูุณูุฑูููู ููุบูููุฑูููู ู ููุฑููููู ุฃูููุถูุง ุนููู ุฃูุจูู ุงูุฏููุฑูุฏูุงุกู ููุงูุดููุนูุจูููู ููุงูุฒููููุฑูููู ููุงููููุฎูุนูููู ููุญููููู ุนูููู ุฎูููุงูู ุจูููููููู ู ููู ุฐููููู ููุงูุตููุญููุญู ุนููู ููุคูููุงุกู ูููููููู ุงููุฌูู ููููุฑู. ููุงุญูุชูุฌูููุง ุจูุญูุฏููุซู ุงูููุงูุณูููุงู ู ููุนูููู ููููุง ููุนูููู ุนููููููู ููุญูุฌููุฉู ุงููุฌูู ููููุฑู ููููุง ุงูููุญูุฏููุซู ุงูุตููุญููุญู ุงูุตููุฑููุญู
โSekelompok ulama memperbolehkan orang muslim mewarisi harta orang kafir. Ini adalah pandangan Mu`adz bin Jabal, Muโawiyah, Said bin Musayyab, Masruq, dan lainnya. Begitu juga diriwayatkan dari Abu ad-Darda`, Asy-Syaโbi, Az-Zuhri, An-Nakhaโi, dan selainnya yang bertentangan dengan pandangan kelompok ulama yang memperbolehkan orang muslim mewarisi harta orang kafir. Dan yang sahih adalah riwayat mereka sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Mereka (ulama yang membolehkan muslim mewarisi harta kafir) berdalil dengan hadits al-Islam yaโlu wala yuโla โalaih (Islam akan selalu unggul dan tidak akan pernah diungguli oleh agama lainnya). Sementara dalil mayoritas ulama adalah hadits sahih dan sharih (sangat jelas).โ (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi, Ad-Dar al-โAlamiyyah, 5/395).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dari kalangan sahabat yang berpandangan muslim bisa mewarisi harta nonmuslim di antaranya Muโadz bin Jabal, Muโawiyah, Saโid bin Musayyab, dan Masruq. Sementara sahabat yang berpandangan bahwa muslim tidak mewarisi harta nonmuslim adalah semisal Abu ad-Dardaโ, Asy-Syaโbi, Az-Zuhri, An-Nakhaโi, dan lain-lain.
Terkait dua pandangan ini, Imam An-Nawawi rahimahullahu berpendapat bahwa hadits al-Islam yaโlu wala yuโla โalaih tidak bisa dijadikan hujjah dan landasan tentang kebolehan muslim mewarisi harta nonmuslim. Karena hadits tersebut berbicara konteks yang umum yaitu tentang keunggulan dan ketinggian Islam di atas agama lainnya, tidak secara khusus bicara tentang warisan. Pandangan yang menyatakan bahwa muslim bisa mewarisi harta nonmuslim mereka jelas mengabaikan hadits shahih Al-Bukhari dan Muslim di atas bahwa muslim tidak mewarisi kafir sebagaimana kafir tidak mewarisi muslim.
ููููุง ุญูุฌููุฉู ููู ุญูุฏููุซู ุงููุงูุณูููุงู ู ููุนูููู ููููุง ููุนูููู ุนููููููู ููุฃูููู ุงููู ูุฑูุงุฏู ุจููู ููุถููู ุงููุงูุณูููุงู ู ุนูููู ุบูููุฑููู ููููู ู ููุชูุนูุฑููุถู ููููู ููู ููุฑูุงุซู ูููููููู ููุชูุฑููู ุจููู ููุตูู ุญูุฏููุซู ููุง ููุฑูุซู ุงููู ูุณูููู ู ุงููููุงููุฑู ููููุนูููู ููุฐููู ุงูุทููุงุฆูููุฉู ููู ู ููุจูููุบูููุง ููุฐูุง ุงููุญูุฏููุซู
โHadits al-Islam yaโlu wala yuโla โalaih tidak bisa dijadikan hujjah perihal kebolehan muslim mewarisi harta nonmuslim. Karena yang dimaksudkan hadits tersebut adalah tentang keutamaan Islam dibanding agama lainnya dan tidak menyinggung soal harta warisan. Bagaimana bisa hadits โLa yaritsul muslimul kafiraโ (Orang muslim tidak wewarisi orang kafir) diabaikan dalam persoalan ini? Bisa jadi hadits ini tidak sampai kepada mereka yang membolehkannya.โ (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi, Ad-Dar al-โAlamiyyah, 5/395).
Ketiga, Meski ulama sepakat bahwa nonmuslim tidak bisa mewarisi harta muslim, namun ada khilaf di kalangan ulama apabila sepeningggal suaminya sang istri memeluk Islam sebelum pembagian warisan.
Mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya tetap berpendapat bahwa nonmuslim tidak berhak mendapatkan warisan dari seorang muslim dengan sebab apapun. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat jika istri yang dinikahi tersebut memeluk Islam sebelum pembagian warisan, maka dia berhak mendapatkan warisan. (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Muโashir, 10/7720-7721).
Keempat, kendati istri nonmuslim tidak berhak mendapatkan warisan dari suami yang muslim, namun pemberian suami saat masih hidup berupa hadiah, hibah dan wasiat kepada istri, sah dan diperbolehkan.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaily rahimahullahu menjelaskan bahwa Ittihaad ad-Din (status seagama) tidak menjadi syarat dalam wasiat, muslim boleh berwasiat kepada nonmuslim begitupula sebaliknya.
ุงุชุญุงุฏ ุงูุฏูู: ูุง ูุดุชุฑุท ุงุชุญุงุฏ ุงูุฏูู ุจูู ุงูู ูุตู ูุงูู ูุตู ูู ย ูุตุญุฉ ุงููุตูุฉ , ูุชุฌูุฒ ูุตูุฉ ุงูู ุณูู ูุบูุฑ ุงูู ุณูู ูุชุฌูุฒ ูุตูุฉ ุบูุฑ ุงูู ุณูู ูุฃูู ู ูุชู ููุบูุฑ ุฃูู ู ูุชู ูุงููููุฏู ููู ุณูุญู ูุจุงูุนูุณ , ูุงูู ุณูู ูููููุฏู ุฃู ุงูู ุณูุญู ูุจุงูุนูุณ ูุฃู ุบูุฑ ุงูู ุณูู ูู ูู ุฏุงุฑ ุงูุฅุณูุงู ููู ู ุง ููู ุณูู ูู ูุนูููู ู ุง ุนูู ุงูู ุณูู ูู
โStatus seagama antara pemberi wasiat atau penerima wasiat tidak menjadi syarat untuk keabsahan suatu wasiat. Seorang muslim boleh berwasiat kepada nonmuslim sebagaimana nonmuslim juga boleh berwasiat kepada orang yang seagama dengannya atau yang tidak seagama dengannya seperti kepada Yahudi, Nasrani atau sebaliknya. Seorang muslim jika boleh berwasiat kepada Yahudi, Nasrani atau sebaliknya. Karena nonmuslim yang tinggal di negeri muslim memiliki hak dan kewajiban sebagaimana muslim.โ (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Muโashir, 10/7474).
ย
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status istri nonmuslimah yang bukan ahli waris boleh mendapatkan wasiat suaminya berupa harta. Dan wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta, berdasarkan kisah Saโad bin Abi Waqqash radhiyallahu โanhu yang pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya. Lalu beliau berkata, โTidak bolehโ, Lalu Saโad berkata, โBagaimana kalau setengahnyaโ. Rasulullah Shallallah โalaihi wa sallam pun berkata, โTidak bolehโ, Lalu Saโad berkata lagi, โKalau begitu bagaimana jika sepertiganyaโ. Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ย
ุงูุซููููุซู ููุงูุซููููุซู ููุซููุฑู โย ุฅูููููู ุฃููู ุชูุฐูุฑู ููุฑูุซูุชููู ุฃูุบูููููุงุกู ุฎูููุฑู ู ููู ุฃููู ุชูุฐูุฑูููู ู ุนูุงููุฉู ููุชููููููููููู ุงููููุงุณู
โSepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.โ [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Wallahu Aโla wa Aโlam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A




0 Comments