Apakah Tertawa Membatalkan Shalat?

Assalamualaikum. Ustadz, mohon pencerahan hukum tertawa di dalam shalat. Apakah membatalkan shalat? Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Apabila seseorang tertawa di dalam shalatnya dengan tawa yang mengeluarkan suara maka hal itu membatalkan shalat menurut mayoritas para ulama. [Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 2/1034].

 

Antara sandaran dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

الضَحِكُ يَنْقُضُ الصَّلاَةَ وَلاَيَنْقُضُ اْلوُضُوْءَ

“Tertawa dapat membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” [HR. Ad-Daruqutni].

 

Penjelasan ini sesuai dengan ulasan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’,

 

 قال: (فرع) في مذاهبهم في الضحك والتبسم في الصلاة: مذهبنا أن التبسم لا يضر وكذا الضحك إن لم يبن منه حرفان فإن بان بطلت صلاته

“Cabang permasalahan dalam menjelaskan pendapat-pendapat para ulama dalam menjelaskan status tertawa dan tersenyum dalam shalat. Mazhab kita (Syafi’iyah) berpandangan bahwa sesungguhya tersenyum saat shalat tidak membatalkan shalat, begitu juga tertawa jika tidak tampak dua huruf dari tawanya. Jika tampak dua huruf dari tawanya maka shalatnya menjadi batal.” (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi: DKI 5/108).

 

Syaikh Ibnu Qudamah (541 – 620 H) rahimahullahu juga mengatakan hal yang sama bahwa para ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Namun jika hanya tersenyum tanpa tawa yang mengeluarkan suara maka hal itu tidak membatalkan shalat,

 

قال ابن المنذر : أجمعوا على أن الضحك يفسد الصلاة وأكثر أهل العلم على أن التبسم لا يفسدها

“Ibnul Mundzir mengatakan, para ulama sepakat bahwa tertawa membatalkan shalat. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak membatalkan shalat.’ (Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, ad-Dar al-‘Alamiyyah, 1/760).

 

Sementara dalam Madzhab Hanafi, tawa dibagi dua kategori;

  1. Tawa kecil yang hanya didengar oleh orang yang tertawa.
  2. Tawa terkekeh atau terbahak-bahak yang terdengar oleh orang di dekatnya.

 

Jenis tawa yang pertama membatalkan shalat, sementara jenis tawa yang kedua membatalkan shalat sekaligus membatalkan wudhu. Adapun tersenyum yang tidak ada suara tawa tidak membatalkan shalat sama sekali. (Al-Hidayah, Al-Marghinani, 1/6; Al-Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, Abu Bakar bin Masud al-Kasani al-Hanafi, 232; Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 2/1034).

 

Salah satu dalil yang menjadi sandaran hukum dalam Madzhab Hanafi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,

 

مَنْ ضَحِكَ فِي صَلاَتِهِ قَهْقَهَةً فَلْيُعِدِ اْلوُضُوْءَ وَالصَّلاَةَ 

“Barangsiapa tertawa di dalam shalat dengan terbahak-bahak, maka dia harus mengulang wudhu dan mengulang shalatnya.” [HR. Al-Baihaqi].

 

Dari uraian di atas kita bisa simpulkan bahwa seluruh ulama sepakat tertawa yang mengeluarkan suara membatalkan shalat. Namun ada perbedaan apakah tertawa juga membatalkan wudhu atau tidak. Jumhur (Mayoritas) ulama berpendapat tertawa tidak membatalkan wudhu, sementara ulama Madzhab Hanafi mengatakan tertawa terbahak-bahak membatalkan shalat dan juga membatalkan Wudhu.

 

Wallahu A’la wa A’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password