Apa Kriteria MLM Patuh Syariah?

Assalamualaikum. Ustadz, bisa tolong jelaskan perihal Bisnis MLM yang saat ini masih menjamur di Indonesia? Mohon penjelasannya apakah sudah memenuhi standar syariah atau belum. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Dalam jual beli, ada banyak metode yang digunakan dalam menawarkan barang dan produk jasa kepada konsumen, salah satunya dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berjenjang termasuk di dalamnya Multi Level Marketing (MLM).

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, MLM juga disebut pemasaran berjejaring; artinya bisnis ini dijalankan dengan metode penjualan langsung berjenjang.

 

Jawaban atas pertanyaan di atas bisa diuraikan dalam poin-poin berikut;

 

Pertama, Dalam aspek muamalah dan transaksi prinsip dasarnya adalah al-Ibaahah (boleh).

Prinsip kebolehan ini sebagaimana dipahami dari kaidah-kaidah berikut;

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu (yang bermanfaat) adalah boleh.”

 

Dari kaidah ini lalu dikeluarkan beberapa kaidah yang lebih terperinci yang disepakati ulama,

أن الأصل في التصرفات الإباحة إلَّا ما دل الدليل على تحريمه

“Hukum asal dalam transaksi dan perbuatan manusia adalah al-Ibahah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

 

Imam Asy-Syaukani rahimahullahu juga menguraikan hal serupa, beliau mengatakan,

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

“Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.” (Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 1/64).

 

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

“Hukum asal dalam berbagai akad perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.” (Ibnu Qayyim, I’lamul Muwaqi’in ‘an Rabbil ‘Alamin, 1/344).

Kaidah-kaidah ini merupakan hasil istinbath (kesimpulan) yang disandarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan As-Sunnah.

 

Sandaran dalil dari Al-Quran,

 

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29).

 

وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al-Jatsiyah: 13).

 

أَلَمْ تَرَوْا۟ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِى ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلَا هُدًى وَلَا كِتَٰبٍ مُّنِيرٍ

“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.” (QS. Luqman: 20).

 

Sandaran dalil dari As-Sunnah, di antaranya:

 

ﻋَﻦْ ﺍَﺑِﻰ ﺍﻟﺪَّﺭْﺩَﺍﺀِ ﺭضى الله عنه ﺭَﻓَﻊَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚَ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺍَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﻼَﻝٌ، ﻭَ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺮَﺍﻡٌ، ﻭَ ﻣَﺎ ﺳَﻜَﺖَ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﻋَﺎﻓِﻴَﺔٌ ﻓَﺎﻗْﺒَﻠُﻮْﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍْﻟﻌَﺎﻓِﻴَﺔَ ﻓَﺎِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻧَﺴِﻴًّﺎ، ﺛُﻢَّ ﺗَﻼَ ﻫﺬِﻩِ ﺍْﻻﻳَﺔَ : ﻭَ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺑُّﻚَ ﻧَﺴِﻴًّﺎ .رواه ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ : ٢/٤٠٦ ، ﺭﻗﻢ : ٣٤١٩، رواه البزار والطبراني في الكبير وإسناده حسن ورجاله موثقون. مجمع الزوائد ٤١٦/١.

“Diriwayatkan dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Apa saja yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka hal itu adalah halal. Dan apa saja yang Ia haramkan, maka hal itu adalah haram. Adapun yang Ia diamkan, maka hal itu dibolehkan sebagai rukhshah (keringanan atau dispensansi), oleh karena itu terimalah rukhshah dari Allah itu. Karena sesungguhnya Allah tidak pernah lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat, Wa maa kaana rabbuka nasiyyaa (Dan Tuhan mu tidak lupa) – QS. Maryam : 64 . [HR. Al-Hakim, Ath-Thabrani dan Al-Bazzaar. Imam Al-Haitsami berkata, sanadnya hasan, para perawinya terpercaya.” (Majma’ az-Zawaaid, Imam Al-Haitsami, 1/416).

 

ﻋَﻦْ ﺳَﻠْﻤَﺎﻥَ ﺍْﻟﻔَﺎﺭِﺳِﻲّ ﻗَﺎﻝَ : ﺳُﺌِﻞَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﻤْﻦِ ﻭَ ﺍْﻟﺠُﺒْﻦِ ﻭَ ﺍْﻟﻔِﺮَﺍﺀِ، ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﻟْﺤَﻼَﻝُ ﻣَﺎ ﺍَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ ﻭَ ﺍْﻟﺤَﺮَﺍﻡُ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻰ ﻛِﺘَﺎﺑِﻪِ، ﻭَ ﻣَﺎ ﺳَﻜَﺖَ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻔَﺎ ﻋَﻨْﻪُ . رواه ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ، الترمذي ، البيهقي ، والحكيم .

Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi, ia barkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika ditanya tentang hukum minyak samin, keju dan keledai liar, maka beliau bersabda, “Yang halal adalah apa-apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa-apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedang apa yang Ia diamkan, maka hal itu adalah sesuatu yang Allah maafkan (diperbolehkan).” [HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, al-Baihaqi dan al-Hakim].

 

Jadi pada dasarnya bisnis MLM itu adalah mubah (boleh) karena termasuk muamalah dan aktivitas keseharian manusia.

 

Kedua, Meskipun hukum asal transaksi jual beli adalah mubah namun syariat menetapkan sejumlah ketentuan dan batasan agar terhindari dari aspek-aspek yang diharamkan, seperti Gharar (ketidakjelasan), Maysir (judi), Riba, Dharar (kemudaratan), Zhulm (kezaliman), dan maksiat.

 

Aspek-aspek yang diharamkan di atas berdasarkan dalil-dalil berikut:

 

Dalil dari Al-Quran:

  1. Larangan makan harta orang lain secara batil

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

 

  1. Perintah untuk menepati janji dalam transaksi

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1).

 

  1. Kerjasama dan Kemitraan dalam bisnis hendaknya dibangun di atas prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa

 

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

 

  1. Keharaman Riba dalam jual beli dan transaksi

 

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

 

  1. Keharaman Khamar (miras), Maysir (Judi) dan mengundi nasib

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).

 

Dalil dari As-Sunnah:

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Dan kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” [HR. At-Tirmidzi dll].

 

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” [HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi dan Al-Hakim].

 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar batu dan dan jual beli gharar.” [HR. Al-Khamsah].

 

Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

“Allah ta’ala berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” [HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim].

 

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” [HR. Muslim].

 

Ketiga, bisnis MLM tidak mutlak dikatakan halal sebagaimana tidak mutlak dikatakan haram. Bisa dinyatakan halal jika telah memenuhi kriteria patuh syariah pada akad dan skema bisnisnya.

 

Keempat, kriteria MLM patuh syariah tentu sangat membantu masyarakat dan para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis MLM yang patuh syariah. Meningkatnya animo masyarakat muslim terhadap bisnis yang patuh syariah adalah peluang sekaligus tantangan bagi para pengusaha MLM untuk berupaya memenuhi standar kepatuhan syariah baik produk maupun skema bisnisnya. Untuk itu keberadaan Dewan Syariah atau Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat krusial untuk proses pendampingan, pembinaan dan pengawasan.

 

Kelima, Selanjutnya untuk mendapatkan pengakuan secara formal dan besertifikat dari DSN MUI perlu mendaftarkan perusahan MLM dan menjalani proses verifikasi.

 

Keenam, Dewan Syarian Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah menerbitkan pedoman syariah yang jelas mengenai praktik penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS), yang tertuang dalam Fatwa DSN -MUI No: 75/DSN MUI/VII/2009, Tentang PEDOMAN PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS).

 

Melalui fatwa ini, setidaknya dapat disarikan 15 Poin ketentuan Utama MLM yang patuh Syariah:

  1. Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus rill (ada) bukan kamuflase, bukan tipu-tipu.

 

  1. Produk yang dipasarkan harus halal, tidak boleh menjual barang yang haram seperti miras, daging bagi, narkoba, dan lain-lain. Selain halal, produk MLM yang dipasarkan harus thayyib, bermanfaat dan berkualitas serta menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan).

 

  1. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan), Maysir (judi), Riba, Dharar (kemudaratan), Zhulm (kezaliman), dan maksiat.

 

  1. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah).

 

  1. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.

 

  1. Tidak ada Money Game, yaitu kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

  1. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.

 

  1. Formula insentif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down line

 

  1. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

 

  1. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.

 

  1. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.

 

  1. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan Ighra’ (daya tarik berlebihan).

 

  1. Tidak menitik beratkan barang-barang tersier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.

 

  1. Sistem dan mekanisme perekrutan anggota (member), bentuk apresiasi dan acara seremonial yang diselenggarakan tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, baik aspek akidah, syariah maupun akhlak. Misalnya ada praktek syirik, pesta miras, hura-hura, maksiat, meninggalkan shalat dan lain-lain.

 

  1. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

 

Demikian penjelasan seputar kriteria MLM yang patuh syariah. Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan.

 

Wallahu a’la wa a’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password