8 Adab Terhadap Hewan

Ulama sepakat bahwa hukum asal memelihara hewan yang bermanfaat adalah mubah (boleh). Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala dalam Al-Quran,

 

وَالأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ. وَتَحْمِلُ أَثْقَالَكُمْ إِلَى بَلَدٍ لَّمْ تَكُونُواْ بَالِغِيهِ إِلاَّ بِشِقِّ الأَنفُسِ إِنَّ رَبَّكُمْ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ. وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

 

“Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” [QS. An-Nahl: 5 – 8].

 

Kebolehan memelihara hewan juga disimpulkan oleh para ulama dari beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di antaranya,

 

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ – قَالَ: أَحْسِبُهُ – فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ

 

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata: Perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu memanggil: “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya.” [HR. Al-Bukhari].

 

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkan anak tersebut memelihara dan bermain dengan burung peliharaannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak memerintahkan anak itu atau keluarganya untuk melepas burung tersebut.

 

Sebagaimana penjelasan Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullahu terkait hadits di atas,

 

 

جواز إمساك الطير في القفص ونحوه

“(Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, 10/584).

 

Hewan-hewan yang di ada di bumi sejatinya adalah makhluk Allah ta’ala yang wajib kita cintai dan sayangi sebagaimana kita saling menyayangi. Oleh sebab itu Islam mengajarkan kita untuk beradab terhadap hewan. Setidaknya ada 8 adab utama terhadap hewan peliharaan atau hewan jinak yang ada di sekeliling kita:

 

  1. Menyayangi dan Mengasihi hewan

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Kasihi siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihi oleh yang ada di langit.” [HR. At-Tirmdzi].

 

مَن لا يَرحَمْ، لا يُرحَمْ

“Barangsiapa yang tidak mengasihi tidak akan dikasihi.” [HR Al-Bukhari dan Muslim].

 

  1. Memberinya makan dan minum apabila hewan itu lapar dan haus

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

في كُلِّ كَبِدٍ رطبَةٍ أجرٌ

 

“Pada setiap yang mempunyai hati yang basah (hewan) itu terdapat pahala dalam berbuat baik kepadaNya.” [HR. Al-Bukhari]

 

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya lalu menimba air dengannya. Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” [HR. Muslim].

 

  1. Tidak Menyakiti Hewan

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat marah ketika ada sahabat menjadikan burung sebagai sasaran memanah,

 

لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

“Allah melaknat orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah, ditombak dan sejenisnya. Termasuk memisahkan hewan dari induknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا 

“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini dengan mengurung anaknya? Kembalikan anak burung itu kepada induknya.” [HR Abu Daud].

 

Beliau mengatakan hal tersebut setelah beliau melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-anaknya yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat.

 

Suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau tidak menyukainya seraya bersabda,

 

 إنَّهُ لا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ

 

“Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api.” [HR. Abu Daud].

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

 

مَنْ مَثَّلَ بِذِي رُوحٍ ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مَثَّلَ اللَّهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 

“Siapa saja yang memotong (menyiksa) hewan yang masih mempunyai ruh (masih hidup) kemudian tidak bertobat, maka Allah akan memotong-motong (menyiksa) dirinya di hari kiamat kelak.” [HR Ahmad].

 

  1. Memperlakukan Hewan yang disembelih dengan baik

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إن الله كتب الإحسانَ على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسِنوا القِتلةَ وإذا ذبحتم فأحسِنوا الذِّبحة، وليحد أحدُكم شَفْرَتَه ولْيُرِحْ ذبيحتَهُ

 

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh hendaklah berlaku ihsan di dalam pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih hendaklah berlaku baik di dalam penyembelihan, dan hendaklah salah seorang kamu menyenangkan sembelihannya dan hendaklah ia mempertajam mata pisaunya.” [HR Muslim].

 

  1. Tidak mengurung hewan tanpa diberi makan

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

 

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلا سَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

 

“Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati, maka dari itu ia masuk neraka karena kucing tersebut, disebabkan ia tidak memberinya makan dan tidak pula memberinya minum di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia membiarkannya memakan serangga di bumi.” [HR Al-Bukhari].

 

  1. Boleh membunuh hewan yang mengganggu, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lainnya.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

 

“Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali.” [HR Muslim].

 

Juga ada hadits shahih yang membolehkan membunuh kalajengking dan mengutuknya.

 

  1. Boleh memberi wasam (tanda/cap) pada telinga binatang ternak yang tergolong Al-An’am (binatang ternak seperti Unta, Sapi dan Kambing).

 

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta sedekah dengan tangan beliau yang mulia.

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأَيْتُ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِيسَمَ وَهُوَ يَسِمُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ

 

Dari Anas radhiyallahu anhu berkata; “Aku pernah melihat di tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam alat cap dan ketika itu beliau sedang memberi cap (memberi tanda) unta-unta sedekah.” [HR. Muslim]

 

Sedangkan hewan lain yang tidak tergolong Al-An’am tidak boleh diberi wasam.

 

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ ‏ “‏ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ

 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ada seekor keledai yang mukanya diberi wasam beliau bersabda, Allah mengutuk orang yang memberi wasam pada muka keledai ini.” [HR. Muslim].

 

  1. Tidak membebani pekerjaan yang melebihi kadar kemampuannya

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita membebani hewan dengan pekerjaan yang melebihi kemampuannya. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

 

فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ الْأَنْصَارِ فَإِذَا جَمَلٌ، فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَنَّ وَذَرَفَتْ عَيْنَاهُ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ فَسَكَتَ، فَقَالَ: مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ، لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ؟ فَجَاءَ فَتًى مِنَ الْأَنْصَارِ فَقَالَ: لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ: أَفَلَا تَتَّقِي اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَ اللَّهُ إِيَّاهَا؟، فَإِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ

 

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah masuk ke salah satu kebun milik orang Anshar untuk suatu keperluan. Di sana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ia bersuara dan berlinang air matanya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mendatanginya dan mengusap bagian belakang kepalanya. Unta itu pun diam.

 

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, “Siapa tuan unta ini? Siapa pemilik unta ini?” Datanglah (pemiliknya), seorang pemuda Anshar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kamu takut kepada Allah saat (memperlakukan) binatang ini, padahal Allah menjadikanmu memilikinya?! Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa kamu membuatnya kelaparan dan meletihkannya dengan banyak bekerja.” [HR. Abu Daud].

 

Demikian penjelasan seputar adab-adab terhadap hewan. Semoga bermanfaat.

 

Wallahu a’la wa a’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

 

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password