Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi Nikah?

Assalamualaikum. Ustadz, apakah Perempuan boleh menjadi saksi nikah? Pengalaman pribadi saya pernah mengalami dalam keluarga, pernikahan nyaris dibatalkan karena saksi yang ditunjuk saat hari pelaksanaan akad berhalangan hadir karena sakit. Kami panik karena tidak ada anggota keluarga di hari itu yang bersedia menjadi saksi pengganti, karena kebanyakan yang hadir adalah perempuan. Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ulama empat madzhab sepakat bahwa saksi adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Sebagaimana penjelasan Syaikh Wahbah Az-Zuhaily bahwa pernikahan tidak sah jika tanpa adanya dua orang saksi selain wali nikah. (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6559; Fiqh Sunnah, Sayyid As-Sabiq, Darul Fath Lil I’lam al-‘Arabiy 2/339-340; Raddul Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Syaikh Ibnu Abidin, DKI, 4/87-88; Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 19/210-213; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Ad-Dar al-‘Alamiyyah, 6/337-338).
Antara dalil terkait syarat saksi dalam pernikahan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [HR. Ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban].
لَا بُدَّ فِي النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ: الوَلِي، وَالزَّوُجِ، وَالشَاهِدَيْنِ
“Ada empat hal yang harus ada dalam pernikahan; Wali, calon mempelai laki-laki dan dua orang saksi.” [HR. Ad-Daruquthni].
Juga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَغَايَا اللاَّتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ
“Perempuan-perempuan pelacur yaitu mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa saksi”. [HR. At-Tirmidzi].
Hukum Perempuan menjadi Saksi Pernikahan
Ada khilaf di kalangan ulama seputar boleh atau tidaknya Perempuan menjadi saksi pernikahan. Jumhur ulama mengatakan, saksi pernikahan harus dua orang laki-laki, sementara ulama Mazhab Hanafi mengatakan saksi pernikahan boleh satu orang lelaki dan dua orang Perempuan. Hal ini sebagaimana penjelasan Syaikh Wahbah Az-Zuhaily rahimahullahu dalam al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu,
الذُّكُورَةُ: شَرْطٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ، بِأَنْ يَكُونَ الشَّاهِدَانِ رَجُلَيْنِ، فَلَا يَصِحُّ الزَّوَاجُ بِشَهَادَةِ النِّسَاءِ وَحْدَهُنَّ، وَلَا بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ، لِخُطُورَةِ الزَّوَاجِ وَأَهَمِّيَّتِهِ، بِخِلَافِ الشَّهَادَةِ فِي الْأَمْوَالِ وَالْمُعَامَلَاتِ الْمَالِيَّةِ .قَالَ الزُّهْرِيُّ: «مَضَتِ السُّنَّةُ أَلَّا تَجُوزَ شَهَادَةُ النِّسَاءِ فِي الْحُدُودِ، وَلَا فِي النِّكَاحِ، وَلَا فِي الطَّلَاقِ .وَلِأَنَّهُ عَقْدٌ لَيْسَ بِمَالٍ، وَلَا يُقْصَدُ مِنْهُ الْمَالُ، وَيَحْضُرُهُ الرِّجَالُ فِي غَالِبِ الْأَحْوَالِ، فَلَا يَثْبُتُ بِشَهَادَةِ النِّسَاءِ كَالْحُدُودِ.
“Antara syarat menjadi saksi pernikahan adalah Laki-laki (adz-dzukūrah): Ini merupakan syarat menurut Jumhur Ulama selain mazhab Hanafi, yaitu bahwa dua orang saksi haruslah laki-laki. Maka tidak sah pernikahan dengan kesaksian Wanita saja, dan tidak pula dengan kesaksian satu laki-laki dan dua perempuan, karena besarnya kedudukan dan pentingnya pernikahan. Hal ini berbeda dengan kesaksian dalam perkara harta dan transaksi keuangan.
Az-Zuhrī berkata: “Telah berlaku sunnah bahwa tidak diterima kesaksian perempuan dalam perkara hudud, tidak pula dalam nikah, dan tidak pula dalam talak.”
Dan karena akad nikah bukanlah akad yang bersifat harta, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh harta, dan umumnya dihadiri oleh laki-laki, maka ia tidak ditetapkan dengan kesaksian perempuan sebagaimana dalam perkara hudud. [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6563].
Sementara pendapat Mazhab Hanafi:
وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ: تَجُوزُ شَهَادَةُ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ، كَالشَّهَادَةِ فِي الْأَمْوَالِ؛ لِأَنَّ الْمَرْأَةَ أَهْلٌ لِتَحَمُّلِ الشَّهَادَةِ وَأَدَائِهَا، وَإِنَّمَا لَمْ تُقْبَلْ شَهَادَتُهَا فِي الْحُدُودِ وَالْقِصَاصِ فَلِلشُّبْهَةِ فِيهَا، بِسَبَبِ احْتِمَالِ النِّسْيَانِ وَالْغَفْلَةِ وَعَدَمِ التَّثَبُّتِ، وَالْحُدُودُ تُدْرَأُ بِالشُّبُهَاتِ.
“Mazhab Hanafi berkata: diperbolehkan kesaksian satu laki-laki dan dua perempuan dalam akad pernikahan, sebagaimana kesaksian dalam perkara harta; karena perempuan termasuk orang yang layak memikul dan menyampaikan kesaksian. Adapun tidak diterimanya kesaksian perempuan dalam perkara hudud dan qishash adalah karena adanya syubhat (keraguan) di dalamnya, disebabkan kemungkinan lupa, kelalaian, dan kurang ketelitian. Dan hukum hudud itu digugurkan (tidak ditegakkan) karena adanya syubhat.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6563].
Perbedaan ini juga ditegaskan pula Syaikh Sayyid Sabid dalam Fiqh Sunnah,
وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ يَشْتَرِطُونَ فِي الشُّهُودِ الذُّكُورَةَ، فَإِنْ عُقِدَ الزَّوَاجُ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ لَا يَصِحُّ، لِمَا رَوَاهُ أَبُو عُبَيْدٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: «مَضَتِ السُّنَّةُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْ لَا تَجُوزَ شَهَادَةُ النِّسَاءِ فِي الْحُدُودِ، وَلَا فِي النِّكَاحِ، وَلَا فِي الطَّلَاقِ».
وَلِأَنَّ عَقْدَ الزَّوَاجِ عَقْدٌ لَيْسَ بِمَالٍ، وَلَا الْمَقْصُودُ مِنْهُ الْمَالُ، وَيَحْضُرُهُ الرَّجُلُ غَالِبًا، فَلَا يَثْبُتُ بِشَهَادَتِهِنَّ كَالْحُدُودِ.
وَالْأَحْنَافُ لَا يَشْتَرِطُونَ هَذَا الشَّرْطَ، وَيَرَوْنَ أَنَّ شَهَادَةَ رَجُلَيْنِ أَوْ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ كَافِيَةٌ، لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:
﴿وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ، فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ﴾.
وَلِأَنَّهُ مِثْلُ الْبَيْعِ فِي أَنَّهُ عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ، فَيَنْعَقِدُ بِشَهَادَتِهِنَّ مَعَ الرِّجَالِ.
“Mazhab Syafi‘i dan Hanbali mensyaratkan bahwa saksi harus laki-laki. Maka jika akad nikah dilakukan dengan kesaksian satu laki-laki dan dua perempuan, akad tersebut tidak sah. Hal ini berdasarkan riwayat Abu ‘Ubaid dari Az-Zuhrī yang berkata: “Telah berlaku sunnah dari Rasulullah ﷺ bahwa tidak diperbolehkan kesaksian perempuan dalam perkara hudud, tidak pula dalam nikah, dan tidak pula dalam talak.”
Dan karena akad nikah bukanlah akad yang bersifat harta, serta tujuan utamanya bukan harta, dan umumnya dihadiri oleh laki-laki, maka ia tidak ditetapkan dengan kesaksian perempuan, sebagaimana dalam perkara hudud.
Adapun mazhab Hanafi tidak mensyaratkan hal ini. Mereka berpendapat bahwa kesaksian dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan sudah mencukupi, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari laki-laki di antara kalian. Jika tidak ada dua laki-laki, maka (boleh) satu laki-laki dan dua perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridhai.”
Dan karena akad nikah dianalogikan seperti akad jual beli, yaitu sama-sama akad pertukaran (mu‘āwaḍah), maka sah dengan kesaksian perempuan bersama laki-laki.” (Sayyid As-Sabiq, Fiqh Sunnah, Darul Fath Lil I’lam al-‘Arabiy 2/341).
Dapat disimpulkan bahwa persoalan kesaksian perempuan dalam akad nikah merupakan masalah khilafiyah yang telah diperselisihkan oleh para ulama sejak dahulu. Jumhur ulama—yakni mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—mensyaratkan saksi harus dua orang laki-laki, sementara mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan satu laki-laki dan dua perempuan sebagai saksi. Perbedaan ini berangkat dari perbedaan dalam memahami dalil serta qiyas terhadap jenis akad nikah itu sendiri.
Untuk itu, sikap yang bijak adalah menghormati perbedaan para ulama, serta tetap berusaha mengambil pendapat yang lebih kuat (rajih) berdasarkan dalil dan pertimbangan ilmiah. Dalam konteks kehati-hatian (iḥtiyāṭ), mengikuti pendapat jumhur tentu lebih selamat karena keluar dari khilaf.
Namun demikian, syariat Islam juga dibangun di atas asas kemudahan dan رفع الحرج (menghilangkan kesulitan). Oleh karena itu, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak—seperti tidak tersedianya saksi laki-laki—maka pendapat mazhab Hanafi dapat dijadikan sebagai rukhsah (keringanan) yang muktabar (diakui dalam fiqh), sehingga akad tetap dapat dilangsungkan tanpa harus terjerumus pada kesulitan yang berlebihan.
Dengan demikian, keseimbangan antara berpegang pada pendapat yang lebih kuat dan memanfaatkan rukhsah saat dibutuhkan merupakan bentuk penerapan fiqh yang matang dan proporsional.
Dalam konteks pernikahan resmi di Indonesia, petugas KUA tidak akan membolehkan dua perempuan menjadi saksi nikah. Pihak KUA tentu akan memberikan solusi alternatif agar akad tetap sah dan dapat segera dilaksanakan tanpa memberatkan pihak mempelai.
Dalam regulasi pencatatan nikah di Indonesia berdasarkan praktik Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, saksi nikah harus:
- Laki-laki
- Minimal dua orang
- Muslim, baligh, berakal, dan adil
Karena itu, jika yang diajukan adalah dua perempuan, maka akad tidak akan dilangsungkan sampai syarat saksi terpenuhi.
Alternatif yang diberikan jika saksi laki-laki berhalangan, petugas KUA akan memberikan solusi praktis, seperti menunjuk petugas KUA atau staf sebagai saksi, bisa juga meminta saksi dari pihak keluarga, tetangga, atau jamaah yang hadir, atau dalam kondisi tertentu, saksi bisa diambil dari orang yang ada di lokasi akad.
Wallahu A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A


0 Comments