Tunanetra Menjadi Saksi Nikah, Apakah Pernikahan Sah?

Assalamualaikum. Ustadz, belum lama ini saya menghadiri sebuah akad pernikahan. Salah satu saksinya tunanetra, memang boleh ya tunanetra menjadi saksi pernikahan? Mohon bisa dijelaskan karena saya awam. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ulama empat madzhab sepakat bahwa saksi adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Sebagaimana penjelasan Syaikh Wahbah Az-Zuhaily bahwa pernikahan tidak sah jika tanpa adanya dua orang saksi selain wali nikah. (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6559; Fiqh Sunnah, Sayyid As-Sabiq, Darul Fath Lil I’lam al-‘Arabiy 2/339-340; Raddul Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Syaikh Ibnu Abidin, DKI, 4/87-88; Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 19/210-213; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Ad-Dar al-‘Alamiyyah, 6/337-338).
Antara dalil terkait syarat saksi dalam pernikahan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” [HR. Ad-Daruquthni dan Ibnu Hibban].
لَا بُدَّ فِي النِّكَاحِ مِنْ أَرْبَعَةٍ: الوَلِي، وَالزَّوُجِ، وَالشَاهِدَيْنِ
“Ada empat hal yang harus ada dalam pernikahan; Wali, calon mempelai laki-laki dan dua orang saksi.” [HR. Ad-Daruquthni].
Juga hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْبَغَايَا اللاَّتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ
“Perempuan-perempuan pelacur yaitu mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa saksi”. [HR. At-Tirmidzi].
Tunanetra menjadi Saksi Pernikahan
Ada perbedaan di kalangan ulama seputar boleh atau tidaknya tunanetra menjadi saksi pernikahan. Jumhur ulama berpandangan, penglihatan atau kemampuan melihat bukanlah syarat bagi saksi pernikahan. Akad nikah sah selama saksi bisa mendengar dengan baik kedua pihak yang melakukan akad nikah serta mampu membedakan antara keduanya tanpa ada keraguan. Kesaksian tunanetra dalam akad pernikahan hukumnya sah sebagaimana sah pula dalam akad-akad muamalat secara umum.
Berbeda halnya dengan ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa al-Bashar (indra penglihatan) menjadi syarat bagi saksi pernikahan, sehingga kesaksian orang buta tidak bisa diterima. Hal ini karena ucapan-ucapan hanya dapat ditetapkan melalui pengamatan langsung sebagaimana melalui pendengaran, sementara orang buta tidak mampu membedakan antara pihak yang menggugat dan yang digugat.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaily rahimahullahu dalam al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu menjelaskan,
البَصَرُ: شَرْطٌ عِندَ الشَّافِعِيَّةِ فِي الأَصَحِّ، فَلَا تُقْبَلُ شَهَادَةُ الأَعْمَى؛ لِأَنَّ الأَقْوَالَ لَا تَثْبُتُ إِلَّا بِالمُعَايَنَةِ كَالسَّمَاعِ، وَهُوَ لَا يَقْدِرُ عَلَى التَّمْيِيزِ بَيْنَ المُدَّعِي وَالمُدَّعَى عَلَيْهِ. وَلَيْسَ البَصَرُ بِشَرْطٍ عِندَ الجُمْهُورِ، فَتَصِحُّ شَهَادَةُ الأَعْمَى إِذَا سَمِعَ كَلَامَ العَاقِدَيْنِ وَمَيَّزَ صَوْتَهُمَا عَلَى وَجْهٍ لَا يَشُكُّ فِيهِمَا؛ لِأَنَّهُ أَهْلٌ لِلشَّهَادَةِ، وَهَذِهِ شَهَادَةٌ عَلَى قَوْلٍ، فَتَصِحُّ كَمَا تَصِحُّ فِي المُعَامَلَاتِ.
“Penglihatan merupakan syarat menurut mazhab Syafi’i dalam pendapat yang paling kuat, sehingga persaksian orang buta tidak diterima. Hal ini karena ucapan-ucapan hanya dapat ditetapkan melalui pengamatan langsung sebagaimana melalui pendengaran, sementara orang buta tidak mampu membedakan antara pihak yang menggugat dan yang digugat.
Adapun menurut jumhur ulama, penglihatan bukanlah syarat. Oleh karena itu, persaksian orang buta tetap sah apabila ia mendengar ucapan kedua pihak yang berakad dan mampu membedakan suara keduanya dengan cara yang tidak menimbulkan keraguan. Sebab, ia termasuk orang yang layak menjadi saksi, dan persaksian ini merupakan persaksian atas ucapan, sehingga sah sebagaimana sahnya dalam transaksi muamalah.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6565].
Perbedaan pendapat ulama dalam masalah kesaksian tunanetra pada akad nikah menunjukkan keluasan fiqih Islam dalam mengakomodasi berbagai kondisi manusia. Mazhab Syafi’i menekankan kehati-hatian dengan mensyaratkan penglihatan, sementara jumhur ulama memberikan kemudahan dengan menitikberatkan pada kemampuan mendengar dan memastikan terjadinya ijab kabul secara yakin.
Dalam konteks Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan utama hukum keluarga Islam tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa saksi harus memiliki kemampuan melihat. KHI lebih menekankan bahwa saksi harus laki-laki, muslim, adil, baligh, dan berakal. Demikian pula dalam praktik di Kantor Urusan Agama (KUA), yang menjadi fokus utama adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah secara umum, serta adanya dua saksi yang memenuhi kriteria dasar kesaksian.
Dengan demikian, secara praktik hukum di Indonesia, pendapat yang lebih dekat dengan jumhur ulama cenderung diakomodasi, selama saksi—termasuk tunanetra—mampu mendengar dengan jelas dan memastikan berlangsungnya akad tanpa keraguan. Terlebih lagi, sistem administrasi modern, verifikasi identitas, serta pencatatan resmi oleh petugas KUA semakin menguatkan aspek kepastian hukum dalam pernikahan.
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ) dan untuk keluar dari khilaf, menghadirkan saksi yang memenuhi seluruh kriteria yang disepakati—termasuk memiliki penglihatan—tetap lebih utama jika memungkinkan. Adapun dalam kondisi kebutuhan atau keterbatasan, maka mengikuti pendapat jumhur merupakan pilihan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara fiqih maupun dalam kerangka hukum positif di Indonesia.
Dengan pendekatan ini, perbedaan pendapat ulama tidak menjadi sumber keraguan, tetapi justru menjadi solusi yang bijak dan kontekstual dalam menjaga keabsahan akad nikah di tengah realitas masyarakat modern.
Wallahu A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments