Mengapa 14 Karat? Menimbang Ulang Standar Emas dalam Penetapan Nisab Zakat Penghasilan

Assalamualaikum. Saya minta penjelasan seputar penggunaan standar emas 14 karat oleh BAZNAS dalam menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dapat dibenarkan secara fikih, regulasi, dan pertimbangan kemaslahatan?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
- Pendahuluan
Zakat merupakan kewajiban syariah yang memiliki dimensi individual dan sosial. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Perkembangan struktur ekonomi modern kemudian melahirkan bentuk-bentuk penghasilan yang semakin beragam, seperti gaji, honorarium, imbalan jasa, pendapatan profesional, dan berbagai bentuk remunerasi lainnya.
Dalam konteks Indonesia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan menetapkan bahwa penghasilan halal wajib dizakati apabila mencapai nisab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen. Ketentuan tersebut kemudian memperoleh posisi regulatif melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak menetapkan secara spesifik kadar karat emas yang harus digunakan untuk mengonversikan 85 gram emas ke dalam rupiah.
Pada tahun 2026, BAZNAS RI menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Penetapan tersebut menggunakan standar emas 14 karat berdasarkan rata-rata harga emas tahun 2025. BAZNAS menjelaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, kondisi ekonomi, kepentingan muzaki, dan kemaslahatan mustahik. [1]
Kebijakan ini menimbulkan diskusi fikih yang penting. Apakah penggunaan emas 14 karat berarti mengubah ketentuan nisab 85 gram emas? Ataukah ia merupakan metode teknis untuk menentukan nilai rupiah dari nisab tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan membedakan konsep nisab, nilai nisab, dan metode valuasi emas.
2. Dasar Normatif Zakat Penghasilan
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” al-Baqarah [2]: 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” al-Baqarah [2]: 267
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan kewajiban mengeluarkan harta dari hasil usaha yang halal. Dalam konteks zakat penghasilan modern, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menjadikan pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain sebagai objek zakat apabila memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dasar hadis mengenai nisab emas antara lain riwayat Ali bin Abi Thalib r.a.:
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
“Tidak ada kewajiban atasmu mengenai emas hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Apabila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun atasnya, maka zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud, Kitab al-Zakah)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan nisab emas dalam fikih. Dua puluh dinar atau mitsqal kemudian dikonversikan dalam praktik kontemporer menjadi sekitar 85 gram emas. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 secara eksplisit menggunakan ukuran 85 gram emas sebagai nisab zakat penghasilan.
3. Nisab 85 Gram Emas dalam Fatwa MUI dan PMA
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Fatwa tersebut juga menjelaskan relevansi nisab uang yang dikaitkan dengan emas karena masyarakat menerima gaji dan pendapatan dalam bentuk uang. [2]
Ketentuan tersebut kemudian diakomodasi dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019. Pasal 26 menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas dan kadar zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. [3]
Poin yang perlu diperhatikan ialah bahwa ketentuan tersebut menetapkan ukuran nisab, tetapi tidak menyebut secara eksplisit apakah harga referensinya harus berasal dari emas 24 karat, 22 karat, 21 karat, 18 karat, atau 14 karat. Dengan demikian, terdapat ruang metodologis pada tahap penentuan nilai rupiah.
4. Nisab dan Nilai Nisab: Dua Konsep yang Harus Dibedakan
Dalam diskursus publik, istilah nisab sering kali disamakan dengan angka rupiah. Padahal secara konseptual keduanya berbeda. Nisab merupakan batas minimal harta yang menjadi ukuran wajib zakat, sedangkan nilai nisab merupakan nilai moneter dari ukuran tersebut pada harga tertentu.
Secara sederhana dapat dirumuskan: Nisab = 85 gram emas. Nilai nisab = nilai rupiah dari 85 gram emas berdasarkan harga emas yang dijadikan referensi. Karena harga emas berubah, nilai rupiah nisab juga berubah.
BAZNAS RI menetapkan untuk tahun 2026 nilai nisab sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. BAZNAS menyatakan bahwa nilai tersebut didasarkan pada harga rata-rata emas 14 karat sepanjang tahun 2025. [1]
Dengan demikian, secara terminologis lebih tepat menyatakan bahwa BAZNAS tidak mengubah angka normatif 85 gram menjadi angka lain. Yang dilakukan adalah menentukan nilai rupiah dari ukuran 85 gram tersebut melalui parameter harga emas tertentu.
5. Pertimbangan Fikih terhadap Emas Campuran
Persoalan emas dengan kadar yang tidak murni telah dikenal dalam literatur fikih. Emas perhiasan pada umumnya merupakan campuran emas dengan logam lain. Para fuqaha membahas konsekuensi hukum emas campuran berdasarkan kadar emas, karakter benda, dan kondisi penggunaannya.
Salah satu kaidah yang relevan dalam sebagian pembahasan fikih ialah:
الْحُكْمُ لِلْغَالِبِ
“Hukum mengikuti unsur yang dominan.” Kaidah fikih
Pendekatan tersebut dapat ditemukan dalam pembahasan fuqaha mengenai benda campuran. Dalam kajian BAZNAS tahun 2026, forum musyawarah merajihkan pendekatan ulama Hanafi dan memandang penggunaan emas 14 karat sebagai pendekatan yang lebih moderat dan proporsional dengan mempertimbangkan kemaslahatan, stabilitas pengumpulan zakat, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. [4]
Kandungan emas 14 karat secara nominal berada pada sekitar 58,33 persen. Karena itu, BAZNAS menilai terdapat unsur emas yang dominan. Namun, secara akademik harus ditegaskan bahwa kaidah al-hukmu lil-ghalib bukanlah dalil tunggal yang secara otomatis menjadikan semua emas 14 karat identik dengan emas murni dalam seluruh persoalan fikih.
6. Perspektif Mazhab: Tidak Ada Klaim Ijma’ tentang 14 Karat
Kajian yang objektif harus mengakui adanya perbedaan pendekatan antarmazhab. Dalam sebagian pembahasan Hanafi dan Maliki terdapat perhatian terhadap unsur dominan dan penerimaan pasar terhadap emas campuran. Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i terdapat pendekatan yang lebih memperhitungkan kadar emas murni dalam penentuan nisab.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kadar emas merupakan wilayah ijtihad. Oleh sebab itu, secara akademik tidak tepat menyatakan bahwa seluruh fuqaha empat mazhab telah sepakat menggunakan emas 14 karat sebagai standar nisab.
Sebaliknya, adanya ikhtilaf tidak otomatis menjadikan pilihan BAZNAS tidak sah. Dalam wilayah ijtihadi, otoritas yang memiliki mandat pengelolaan zakat dapat memilih pendekatan yang dinilai paling maslahat, selama memiliki dasar ilmiah, tidak bertentangan dengan ketentuan normatif yang mengikat, dan transparan mengenai metodologinya.
Komisi Fatwa MUI pada 2 Maret 2026 juga menyatakan bahwa persoalan acuan kadar emas dalam nisab zakat pendapatan dan jasa masih dikaji. [5] Pernyataan ini penting dicatat agar diskursus akademik tidak mengesankan adanya persetujuan final MUI terhadap kadar 14 karat.
7. Aspek Regulasi Negara dan Kewenangan BAZNAS
Pengelolaan zakat di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. UU Nomor 23 Tahun 2011 menempatkan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Undang-undang tersebut juga menegaskan tujuan pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. [6]
PP Nomor 14 Tahun 2014 memberikan kerangka pelaksanaan UU tersebut. Pasal 4 mengatur bahwa BAZNAS menyusun pedoman pengelolaan zakat yang menjadi acuan bagi BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. [7]
Dalam konteks tersebut, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 dapat dipahami sebagai instrumen standardisasi operasional. Tujuannya bukan mengganti norma syariah, tetapi memberikan ukuran yang seragam agar implementasi zakat pendapatan dan jasa dapat dilakukan secara konsisten.
Standardisasi memiliki nilai penting dalam tata kelola zakat. Tanpa standar nasional, masyarakat dengan penghasilan yang sama dapat memperoleh perlakuan berbeda karena setiap lembaga menggunakan angka nisab yang berbeda. Keputusan BAZNAS memberikan kepastian dan kemudahan administratif.
8. Keadilan dan Kemaslahatan dalam Penetapan Nisab
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat…” at-Taubah [9]: 60
Zakat mempunyai orientasi sosial. Oleh karena itu, penetapan nisab tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang siapa yang dibebani kewajiban dan siapa yang memperoleh manfaat dari penghimpunan zakat.
BAZNAS menjelaskan bahwa pemilihan emas 14 karat mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan muzaki dan kemaslahatan mustahik. Nilai nisab tahun 2026 naik sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025 dan kenaikan tersebut disebut selaras dengan tren kenaikan upah tahunan. [4]
Pendekatan tersebut dapat dibaca melalui konsep maslahat. Kemaslahatan tidak berarti mengubah ketentuan syariat berdasarkan selera, tetapi memilih metode yang tersedia dalam ruang ijtihad dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” al-Baqarah [2]: 185
Ayat tersebut merupakan prinsip umum tentang kemudahan dalam syariat. Dalam konteks penetapan nisab, prinsip ini harus ditempatkan bersama seluruh ketentuan zakat, bukan dijadikan alasan untuk menurunkan atau menaikkan nisab secara bebas.
9. Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum
Dalam perspektif filsafat hukum Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga orientasi penting, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kerangka tersebut dapat membantu menjelaskan kebijakan penetapan nilai nisab tahun 2026.
Dari sisi keadilan, standar nisab perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi muzaki. Dari sisi kemanfaatan, penghimpunan zakat perlu cukup kuat untuk memberikan dampak kepada mustahik. Dari sisi kepastian hukum, diperlukan angka yang jelas dan dapat diterapkan secara seragam.
Penggunaan emas 14 karat dapat dipandang sebagai upaya mencari titik keseimbangan di antara ketiga tujuan tersebut. Ia mempertahankan emas sebagai parameter sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa MUI dan PMA, tetapi menggunakan kadar yang menurut BAZNAS dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat tahun 2026.
10. Menjawab Kritik terhadap Standar Emas 14 Karat
Kritik utama terhadap kebijakan tersebut ialah pertanyaan apakah 85 gram emas harus dimaknai sebagai 85 gram emas murni. Pertanyaan ini mempunyai dasar argumentatif dan tidak sepatutnya diabaikan.
Namun, terdapat perbedaan antara menyatakan bahwa nisab adalah 85 gram emas dan menentukan harga yang digunakan untuk mengkonversikan ukuran tersebut ke rupiah. PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak menetapkan kadar karat tertentu. BAZNAS kemudian menggunakan emas 14 karat sebagai parameter harga melalui keputusan tahun 2026. [1][3]
Karena itu, posisi akademik yang lebih tepat bukan mengatakan bahwa ‘syariat telah menetapkan emas 14 karat’, melainkan bahwa ‘BAZNAS memilih emas 14 karat sebagai parameter valuasi dalam menetapkan nilai rupiah dari nisab 85 gram emas untuk tahun 2026’. Perumusan ini lebih presisi secara fikih dan hukum.
Pada saat yang sama, kritik dari pendekatan yang menghendaki emas dengan kadar lebih tinggi tetap merupakan pandangan fikih yang legitimate. Karena itu, kebijakan tersebut sebaiknya terus dievaluasi dan dikaji secara terbuka, terutama apabila terdapat perkembangan pandangan MUI atau kajian fikih kontemporer yang lebih kuat.
11. Analisis terhadap Klaim ‘Moderat’
Istilah moderat dalam kebijakan ini tidak seharusnya dipahami sebagai sekadar memilih angka tengah antara emas murni dan perak. Moderasi dalam konteks kebijakan zakat berarti mempertemukan dalil syariah, pendapat fikih, regulasi negara, realitas ekonomi, serta tujuan sosial zakat.
BAZNAS secara eksplisit menyatakan bahwa forum musyawarah tahun 2026 memilih pendekatan Ahnaf dengan pertimbangan kemaslahatan, stabilitas penghimpunan zakat, dan keseimbangan kepentingan muzaki serta mustahik. [4]
Dengan demikian, penggunaan emas 14 karat dapat disebut moderat sepanjang istilah tersebut dimaksudkan sebagai karakter kebijakan ijtihadi yang proporsional, bukan sebagai klaim bahwa emas 14 karat merupakan satu-satunya standar yang disepakati seluruh ulama.
Kesimpulan
Penetapan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 pada dasarnya mempertahankan angka normatif nisab sebesar 85 gram emas. Yang berubah dari tahun ke tahun adalah nilai rupiah hasil konversi karena harga emas bersifat dinamis.
Penggunaan emas 14 karat merupakan parameter valuasi yang dipilih BAZNAS untuk menentukan nilai rupiah tersebut. Pilihan ini didukung oleh kajian fikih mengenai emas campuran, pendekatan unsur dominan, pertimbangan penerimaan pasar, serta pertimbangan kemaslahatan. Namun, pilihan tersebut tidak dapat diklaim sebagai ijma’ seluruh mazhab.
Dari perspektif hukum positif, keputusan tersebut berada dalam kerangka pengelolaan zakat nasional yang diberikan kepada BAZNAS melalui UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014, serta konsisten dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019 sepanjang dipahami sebagai penetapan nilai operasional dari nisab yang telah ditentukan.
Dengan demikian, kebijakan emas 14 karat tahun 2026 dapat dipandang sebagai ijtihad kelembagaan yang berupaya mempertemukan kepatuhan syariah, fikih, kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan. Namun, karena Komisi Fatwa MUI masih mengkaji acuan kadar emas tersebut, ruang kajian akademik tetap terbuka.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai nisab zakat hendaknya tidak berhenti pada perbedaan angka. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa standar yang dipilih mempunyai dasar ilmiah, transparan, dapat dipertanggungjawabkan secara syariah dan regulatif, serta mampu menjaga keseimbangan antara hak muzaki dan kemaslahatan mustahik.
Wallahu A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
Catatan Kaki
[1] BAZNAS RI, “BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan,” 2026; lihat pula BAZNAS RI, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
[2] Majelis Ulama Indonesia, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. MUI menjelaskan nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas dan kadar zakat 2,5 persen.
[3] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019, Pasal 26.
[4] BAZNAS RI, Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026, khususnya bagian pertimbangan pemilihan emas 14 karat dan pendekatan Ahnaf.
[5] MUI Digital, “Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi BAZNAS,” 2 Maret 2026.
[6] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 5–7.
[7] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 3–4.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Abu Dawud, Sulaiman ibn al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud. Kitab al-Zakah.
- Al-Kasani, Alauddin Abu Bakr ibn Mas’ud. Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
- Al-Sarakhsi, Muhammad ibn Ahmad. Al-Mabsuth. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
- Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
- BAZNAS Republik Indonesia. Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
- BAZNAS Republik Indonesia. Kajian Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026.
- BAZNAS Republik Indonesia. “BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per Bulan.” 2026.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMA Nomor 52 Tahun 2014.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- MUI Digital. “Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi BAZNAS.” 2 Maret 2026.
- Dar al-Ifta’ al-Misriyyah. Kajian tentang penentuan nisab berdasarkan kadar emas.
Sumber Daring Resmi
https://baznas.go.id/index.php/zakatpenghasilan
https://baznas.go.id/assets/images/pustaka/pdf/Kajian_Nisab_Zakat_Pendapatan_dan_Jasa_2026.pdf
https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_RI_Tetapkan_Nisab_Zakat_Penghasilan_dan_Jasa_2026_Rp7.640.144_per_bulan/3777
https://mui.or.id/public/index.php/baca/bimbingan/zakat-penghasilan-bagi-pegawai-dan-tenaga-profesional-dalam-fatwa-mui-nomor-3-tahun-2003-tentang-zakat-profesi-6a618674237e0
https://mui.or.id/public/index.php/baca/berita/komisi-fatwa-mui-masih-kaji-nisab-zakat-pendapatan-versi-baznas
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39267/uu-no-7-tahun-2011
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5451/pp-no-14-tahun-2014



0 Comments