Perbedaan Shalat Laki-Laki dan Perempuan
Assalamualaikum. Ustadz, saya mau bertanya apakah benar ada perbedaan antara shalat laki-laki dan perempuan? Mohon bisa dijelaskan. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Secara umum menurut Fuqaha tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan perempuan. Hal ini disandarkan pada keumuman perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait pelaksanaan shalat,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” [HR. Al-Bukhari].
Namun ulama Syafi’iyyah memandang ada 6 hal yang membedakan antara shalat perempuan dan shalat laki-laki yang sunnah dilakukan kaum perempuan di dalam shalat-shalatnya. (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 2/990-991).
- Perempuan disunnahkan dalam melakukan sujud untuk mengumpulkan sebagian anggota dengan anggota lainnya, yakni dengan cara mengumpulkan kedua siku-sikunya kepada lambungnya dan menempelkan perutnya dengan kedua pahanya, berbeda dengan laki-laki yang disunnahkan menjauhkan siku-sikunya dari lambungnya dan mengangkat perutnya, agar tidak menyentuh kedua pahanya.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau melewati dua perempuan yang sedang melaksanakan shalat, beliau bersabda,
إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
“Jika kalian berdua sujud kemudian menempelkan sebagian anggota tubuh kepada bumi, maka sesungguhnya sujudnya perempuan tidaklah demikian, yang seperti laki-laki.” [HR. Al-Baihaqi]
- Perempuan hendaknya melirihkan suaranya ketika melaksanakan shalat di sisi seorang laki-laki Ajnabiy (yang bukan mahramnya). Artinya perempuan tidak mengeraskan suaranya di dalam shalat Jahriyyah (yang disunnahkan mengeraskan bacaan), seperti shalat Maghrib, Isya dan Shubuh di tengah kehadiran Ajnabiy. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala, “Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara, sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.” [QS. Al-Ahzab: 32].
- Menepuk tangannya apabila terdapat sesuatu yang perlu diperingatkan saat pelaksanaan shalat, misalnya untuk memberi peringatan kepada imam yang lupa pada suatu gerakan shalat, maka perempuan hendaknya menepuk tangannya dengan cara memukulkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri. Berbeda dengan laki-laki, yang mengingatkan imam dengan kalimat tasbih, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
“Barang siapa yang tertimpa sesuatu di dalam shalatnya, maka hendaknya ia mengucapkan tasbih, maka sungguh jika ia membaca tasbih, maka imam diingatkan olehnya, sedangkan tepuk tangan khusus untuk perempuan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
- Aurat perempuan di dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nur: 31 “Dan Janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”
Menurut pendapat yang masyhur di kalangan fuqaha sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsir al-Quran al-Adzim (3/283) bahwa yang dimaksud dengan perhiasan dan apa yang biasa terlihat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berbeda halnya dengan lelaki yang auratnya adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan secara marfu’ dari Imam Ad-Daruquthni dan Imam al-Baihaqi, “Apa yang terdapat di atas kedua lutut adalah termasuk aurat, dan apa yang terdapat di bawah pusar adalah termasuk aurat.”
- Perempuan tidak disunnahkan mengumandangkan adzan, tetapi hanya disunnahkan melantunkan iqamah saja di tengah komunitas perempuan. Sedangkan laki-laki disunnahkan mengumandangkan adzan setiap akan melaksanakan shalat.
- Perempuan yang menjadi imam shalat kaum perempuan berdiri di tengah shaf, sejajar dengan jamaah perempuan lainnya. Berbeda dengan imam laki-laki yang berdiri di depan shaf jamaah.
Demikianlah enam perbedaan antara shalat laki-laki dan perempuan yang harus diperhatikan dan dipahami setiap muslim dan muslimah.
Wallahu A’la wa A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments