Hubungan Seks Tanpa Orgasme Apakah Wajib Mandi Junub?
Assalamualaikum. Ustadz, saya melakukan Seks kilat atau Quickie dengan istri tapi terpaksa dihentikan sebelum orgasme karena sesuatu hal. Apakah kami wajib mandi junub? Terimakasih.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Mandi junub (Janabah) adalah mandi yang wajib dilakukan untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan hubungan kelamin antara pasangan suami-isteri, keluar mani, serta sucinya wanita dari haidh dan nifas. (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi: DKI 3/66-67).
Antara dalil wajib mandi Junub adalah firman Allah ta’ala dalam surah Al-Maidah, ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu Junub maka mandilah …”
Kewajiban mandi junub juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat tungkai kaki istrinya (menyetubuhi istrinya), lalu dia bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika dua khitan bertemu dan kepala dzakar (penis) laki-laki tersembunyi (telah masuk) dalam kemaluan wanita, maka wajib baginya mandi.” [HR. Ibnu Majah].
Juga hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat tungkai kaki istrinya (menyetubuhi istrinya), dan dua khitan saling bertemu, maka ia wajib mandi.” [HR. Muslim].
Lalu bagaimana jika seorang suami melakukan Seks kilat atau Quickie dengan istrinya tapi terpaksa dihentikan sebelum orgasme karena sesuatu hal. Apakah wajib mandi junub?
Jika sudah terjadi senggama atau hubungan badan antara suami dan istri dengan bertemunya dua khitan (alat kelamin) maka keduanya wajib mandi janabah, baik terjadi orgasme atau tanpa orgasme.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi rahimahullahu ketika menjelaskan hadits di atas, beliau berkata,
ومعنى الحديث : أن إيجاب الغسل لا يتوقف على نزول المني ، بل متى غابت الحشفة في الفرج : وجب الغسل على الرجل والمرأة ، وهذا لا خلاف فيه اليوم ، وقد كان فيه خلاف لبعض الصحابة ومن بعدهم ، ثم انعقد الإجماع على ما ذكرناه ، وقد تقدم بيان هذا .
“Makna hadits tersebut adalah wajibnya mandi tidak hanya dibatasi dengan keluarnya mani. Akan tetapi jika kepala penis suami lelaki berada dalam vagina wanita, maka ketika itu keduanya sudah diwajibkan untuk mandi. Dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Pernah ada khilaf di kalangan sebagian sahabat dan Tabi’in tentang hal ini, namun akhirnya perselisihan tersebut telah selesai dengan keluarnya Ijma’ (konsensus) di antara mereka. hal ini sebagaimana telah kami jelaskan dalam pembahasan sebelumnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi, Ad-Dar al-‘Alamiyyah: 2/331).
Ijma’ ulama ini juga memiliki dasar yang kuat, karena dalam hadits riwayat Mathar al-Warraq sebagaimana yang dikutip Imam An-Nawawi ada terdapat tambahan redaksi,
وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
“Walaupun tidak keluar mani.”
Penjelasan Imam An-Nawawi juga diperkuat oleh penjelasan Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullahu ketika menjelaskan hal ini dalam kitabnya Fathul Bari,
قال النووي: ومعنى الحديث : أن إيجاب الغسل لا يتوقف على الإنزال
“An-Nawawi berkata bahwa Makna hadits tersebut adalah wajibnya mandi tidak hanya dibatasi dengan keluarnya mani.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Ad-Dar al-‘Alamiyyah: 1/610).
Perkara ini juga semakin jelas dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya hubungan seks suami istri meski tidak disertai orgasme tetap mewajibkan mandi junub. Beliau berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ.
“Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Saat itu Ibunda Aisyah sedang duduk di samping beliau, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Ibunda Aisyah) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” [HR. Muslim].
Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa apabila telah terjadi senggama antara pasangan suami-istri baik secara normal atau seks kilat (Quickie) telah mewajibkan keduanya mandi janabah, baik terjadi orgasme ataupun tanpa orgasme.
Wallahu A’la wa A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments