Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu?

Assalamualaikum. Ustadz apakah suami menyentuh istri atau sebaliknya secara langsung tanpa pelapis (pembatas) membatalkan wudhu? Mohon berkenan menjelaskan. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, sebagaimana uraian Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, DKI 2/474-476. Ada 7 (tujuh) pendapat yang beliau uraikan, namun secara umum dapat kita ringkas menjadi 3 (tiga) pendapat seperti uraian Syaikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 1/427-433.

 

Pendapat Pertama:

Menyentuh wanita termasuk istri membatalkan wudhu baik disertai dengan syahwat atau tidak, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Tetapi apabila sentuhan tersebut tidak secara langsung atau ada lapisan pembatasnya seperti kain dan yang sejenis dengannya maka tidak membatalkan wudhu. Juga tidak membatalkan wudhu apabila wanita tersebut adalah mahram (yang haram dinikahi) karena hubungan nasab, sepersusuan, atau karena hubungan pernikahan seperti ayah dan ibu mertua.

Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Pendapat ini berlandaskan dengan berbagai argumen, salah satunya keumuman ayat dalam surat An-Nisa’: 43.

… أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ …

… atau kamu telah menyentuh perempuan,

 

Pendapat Kedua:

Menyentuh wanita termasuk istri tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik dengan syahwat maupun tidak. Ini adalah pendapat dalam Madzhab Hanafi.

 

Menurut pendapat ini bahwa yang dimaksud “sentuhan” dalam Surah An-Nisa’ ayat 43 bukan sentuhan secara mutlak, namun bentuk kiasan dari Jima’ (hubungan badan). Jadi jika berupa sentuhan saja baik disertai syahwat atau tanpa syahwah, tidak membatalkan wudhu.

 

Dalil lain yang menjadi sandaran adalah hadits shahih dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. [HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah].

 

Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan An-Nasa’i 1:104, mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu sekalipun dengan syahwat.

 

Selain itu juga ada hadits dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, “Saya pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan kedua kakiku seperti semula. Beliau berkata: “Rumah-rumah saat itu masih belum punya lampu”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

 

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu. Namun al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fathul Bari 1:638, mentakwil bahwa kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An-Nawawi juga menyatakan hal serupa dalam Syarh Shahih Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas kainnya.

 

Pendapat Ketiga:

Menyentuh wanita membatalkan wudhu apabila disertai syahwat, dan tidak batal jika menyentuh tanpa syahwat. Dalil yang menjadi sandaran sama seperti pendapat kedua, namun dibedakan antara sentuhan syahwat dan sentuhan tanpa syahwat yang bisa menyebabkan keluarnya air madzi dan mani, maka hukumnya membatalkan.” (al-Mughni Ibnu Qudamah, 1:2600). Pendapat ini merupakan Madzhab Maliki dan Hanbali.

Menurut pendapat ini, sentuhan yang membatalkan wudhu apabila memenuhi tiga kriteria berikut;

  • Yang menyentuh sudah usia baligh.
  • Yang disentuh adalah seseorang yang biasanya menimbulkan syahwat.
  • Yang menyentuh bersyahwat atau merasakan kenikmatan dengan sentuhannya.

 

Jadi kesimpulannya bahwa hal ini merupakan masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang seyogyanya bisa kita tolerir dan bisa kita ambil salah satunya sesuai dengan keadaan dan kesulitan yang kita hadapi, terutama dalam kehidupan berumah tangga yang menuntut toleransi dan kompromi.

 

Wallahu A’la wa A’lam

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

 

 

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password