Bolehkah Anak Laki-Lakinya Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Assalamualaikum. Pak Ustadz, Apakah anak laki-laki bisa menjadi wali nikah bagi ibu kandungnya? Saya tidak punya siapa-siapa lagi selain anak kandung laki-laki. Apakah saya boleh meminta anak saya menjadi wali dalam pernikahan saya. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada khilaf di kalangan ulama terkait boleh atau tidaknya anak laki-laki menjadi wali atas ibu kandungnya. Kita bisa rinci penjelasannya sebagai berikut:
Pendapat pertama: Tidak Boleh
Ulama Mazhab Syafi’i umumnya menyatakan bahwa anak laki-laki tidak boleh menjadi wali bagi ibunya, apabila ibunya sudah menjanda dan akan menikah lagi. Anak tidak boleh menjadi wali bagi ibunya, karena tidak termasuk dalam daftar wali.
Terkait wali nikah, Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam kitabnya, Minhaju ath-Thalibin menjelaskan,
وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ، ثُمَّ جَدٌّ، ثُمَّ أَبُوهُ، ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ، ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ، ثُمَّ عَمٌّ، ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ
“Orang yang paling berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek, kemudian ayah dari kakek (ke atas), kemudian saudara laki-laki sekandung atau sebapak, kemudian anak laki-lakinya (saudara itu) meskipun ke bawah, kemudian paman, kemudian seluruh ‘ashabah lainnya sebagaimana dalam pembagian warisan. Dan saudara sekandung didahulukan atas saudara sebapak menurut pendapat yang lebih kuat.” (Imam An-Nawawi, Minhaju ath-Thalibin, Darul Fikr, Tahun 2005, 1/206-207).
Dalam Mazhab Syafi’i ada beberapa jalur yang berhak menjadi wali nikah, yaitu:
- Al-Ubuwwah (Jalur Ayah) yaitu: ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, kemudian ayahnya kakek dan seterusnya ke atas.
- Al-Ukhuwwah (Jalur saudara) yaitu: saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian anak laki-laki (keponakan) dari saudara kandung, kemudian anak laki-laki (keponakan) dari saudara sebapak dan seterusnya ke bawah.
- Al-‘Umumah (Jalur paman), yaitu: Paman kandung (saudara laki-laki ayah sekandung), kemudian Paman sebapak (saudara laki-laki ayah sebapak), kemudian Anak laki-laki dari paman kandung (sepupu kandung), kemudian Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu sebapak).
- Al-Mu’tiq (orang yang memerdekakan budak)
- As-Sulthan (penguasa)
Tidak adanya hak perwalian anak atas ibunya dalam Mazhab Syafi’i ini juga dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaily,
وَلَا تَثْبُتُ الْوِلَايَةُ لِلْأَبْنَاءِ، فَلَا يُزَوِّجُ ابْنُ أُمِّهِ وَإِنْ عَلَتْ بِبُنُوَّةٍ مَحْضَةٍ، خِلَافًا لِلْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ وَالْمُزَنِيِّ تِلْمِيذِ الشَّافِعِيِّ؛ لِأَنَّهُ لَا مُشَارَكَةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فِي النَّسَبِ، إِذِ انْتِسَابُهَا إِلَى أَبِيهَا، وَانْتِسَابُ الِابْنِ إِلَى أَبِيهِ
“Dan tidak ada hak perwalian bagi anak laki-laki terhadap ibunya, maka seorang anak laki-laki tidak boleh menikahkan ibunya dan seterusnya ke atas, hanya karena hubungan anak semata. Pendapat ini berbeda dengan pendapat tiga imam (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) serta al-Muzani murid Imam Asy-Syafi’i. Karena tidak ada kesamaan garis nasab antara keduanya; sebab nasab ibu kembali kepada ayahnya, sedangkan nasab anak kembali kepada ayahnya.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6711].
Pendapat pertama: Boleh
Jumhur Ulama (Hanafi, Maliki dan Hanbali) berpandangan bahwa anak laki-laki memiliki hak perwalian atas ibu kandungnya.
Antara dalil yang menjadi sandaran Jumhur ulama, adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau hendak menikahi Ummu Salamah, beliau berkata kepada putranya (Umar): ‘Berdirilah dan nikahkan Rasulullah.’” [HR. An-Nasa’i dan Ahmad].
Dalam konteks regulasi di Indonesia yang dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam bab perwalian mengadopsi pendapat Mazhab Syafi’i yang tidak memperbolehkan anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya.
Pada Bagian Ketiga di Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa:
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tida knya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
- Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
- Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Kesimpulan
Perbedaan ulama dalam masalah ini menunjukkan adanya ruang ijtihad yang luas dan sah dalam fiqh. Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) membolehkan anak laki-laki menjadi wali bagi ibunya dengan dasar riwayat dan pendekatan qiyas terhadap hubungan kekerabatan, sementara Mazhab Syafi’i—yang diikuti secara resmi dalam regulasi Indonesia—tidak membolehkannya karena tidak termasuk dalam struktur wali nasab yang mu’tabar menurut mereka. Khilaf ini bukanlah pertentangan yang saling menafikan, melainkan perbedaan metodologi dalam memahami dalil dan struktur nasab, sehingga masing-masing pendapat memiliki landasan ilmiah yang kuat dalam tradisi fiqh.
Adapun sikap terbaik bagi seorang Muslim di Indonesia adalah mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (KHI) yang mengadopsi pendapat Mazhab Syafi’i, demi menjaga ketertiban, legalitas, dan menghindari sengketa di kemudian hari. Namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak—misalnya tidak adanya wali yang sah menurut urutan—maka pendapat jumhur dapat dipertimbangkan sebagai solusi fiqhiyyah dengan tetap berkoordinasi kepada otoritas yang berwenang (seperti KUA). Dengan demikian, sikap yang ideal adalah الجمع بين مراعاة الخلاف وطاعة النظام (menghormati khilaf ulama sekaligus menaati regulasi negara), sehingga maslahat syar’i dan maslahat sosial dapat berjalan seiring.
Wallahu A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments