Wajibkah Kaos Kaki, Bagi Wanita?

Assalamualaikum. Ustadz, Saya mohon izin bertanya, apakah kaki wanita termasuk aurat yang harus ditutup atau menggunakan kaos kaki? Karena saya melihat banyak wanita muslimah di berbagai belahan dunia, tidak semua menggunakan kaos kaki. Mohon pencerahan. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Allah ta’ala telah mewajibkan setiap muslim dan muslimah menutup aurat mereka. Allah ta’ala berfirman,

 

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ .وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

“Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.”

 

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [QS. An-Nur:30 -31].

 

Dan Allah Azza wa Jalla juga berfirman,

 

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّه لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

“Wahai anak adam, pakailah  pakaianmu yang indah  di setiap  (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” [QS. Al-A’raf: 31].

 

Asbab Nuzul (sebab turunnya) sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

 

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita melakukan tawaf di Ka’bah tanpa busana, lantas Allah ta’ala menurunkan ayat,

 

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak adam, pakailah  pakaianmu yang indah  di setiap  (memasuki) masjid…” [HR. Muslim].

 

Allah ta’ala juga memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita-wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya,

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Ahzab: 59].

 

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits-hadits di atas maka Ulama sepakat bahwa lelaki dan wanita wajib menutup aurat. Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam al-Majmu’ menyebutkan bahwasanya ulama telah ijma’ (konsensus) tentang kewajiban menutup aurat. (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 4/186-188). Hal serupa juga ditegaskan oleh Imam Al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir, DKI, 2/165-167).

 

Meski ulama sepakat tentang kewajiban menutup aurat, khususnya wanita, namun mereka berbeda pendapat tentang batasannya. (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI, 4/186-188; al-Hawi al-Kabir, Imam Al-Mawardi, DKI, 2/165-194; Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr, 1/743-855).

 

Berikut perinciannya:

 

🔰 Madzhab Hanafi

  • Aurat Wanita: Seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah, kedua tapak tangan, dan kedua kaki, baik bagian punggung kaki maupun tapak kakinya.

 

  • Ulama Madzhab Hanafi, berpandangan bahwa kaki wanita, mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang harus ditutup, baik bagian dalam maupun bagian luar. Tepatnya mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus ditutup.

 

  • Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktivitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.

 

  • Antara dalil yang menjadi sandaran adalah firman Allah ta’ala,

 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [QS. An-Nur Ayat 31].

 

  • Ulama Hanafi memahami bahwa yang biasa tampak dari wanita adalah wajah, tapak tangan dan kakinya.

 

 

🔰 Madzhab Maliki

  • Dalam madzhab Maliki dibedakan menjadi dua macam, yaitu Aurat Mughalazhah (aurat utama yang tidak boleh terlihat) dan Aurat Mukhaffafah (ringan): Aurat yang dapat ditoleransi, yaitu bagian tubuh selain dua alat vital yang.

 

  • Untuk perempuan aurat mughalazahnya yaitu seluruh anggota tubuh selain bagian dada, punggung, dan atraf (tangan, kaki, kepala). Aurat mukhaffafahnya yaitu seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan punggung tangan.

 

🔰 Madzhab Syafii

  • Aurat wanita merdeka dalam madzhab Syafi’i adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tapak tangan. Adapun dalam hal nazhar (dilihat oleh orang lain); aurat wanita dibagi dalam tiga kategori;

 

  • Pertama, aurat perempuan di dalam shalat. Batasnya adalah seluruh anggota tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Kedua, aurat perempuan terhadap pandangan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi). Bagiannya yaitu semua anggota tubuh tanpa kecuali, termasuk wajah dan kedua telapak tangan.
  • Ketiga, aurat perempuan ketika bersama dengan mahramnya. Bagian yang boleh terlihat seperti aurat laki-laki.

 

Antara dalilnya adalah:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [QS. An-Nur Ayat 31].

 

  • Menurut Ulama Madzhab Syafi’i yang biasa tampak dari wanita adalah wajah dan tapak tangan.

 

  • Wanita dilarang menutup wajah dan memakai sarung tangan saat ihram, ini menunjukkan bahwa wajah dan tangan bukan aurat yang wajib ditutup.

 

  • Saat bermuamalah di masyarakat dan bertransaksi seperti jual-beli, serah terima barang tertentu, wanita kerap harus memperlihatkan wajah dan tapak tangannya. Oleh itu keduanya bukanlah aurat yang wajib ditutup karena akan mempersulit.

 

 

🔰 Madzhab Hanbali

Batas aurat wanita dalam Madzhab Hanbali sama seperti pandangan dalam Madzhab Syafi’i, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan

 

Kesimpulan

 

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa ada khilaf di kalangan ulama terkait hukum kaki bagi wanita, apakah termasuk aurat atau tidak. Sehingga apakah wajib ditutup dengan mengenakan kaos kaki atau tidak. Mayoritas ulama mengatakan kaki wanita termasuk aurat sehingga wajib ditutup sebagaimana anggota tubuh yang lain, kecuali wajah dan kedua tapak tangannya. Sementara Ulama Madzhab Hanafi, berpandangan bahwa kaki wanita, mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk aurat yang harus ditutup. Dengan begitu dalam Madzhab Hanafi, memakai kaos kaki bagi wanita bukanlah suatu kewajiban. Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktivitas. Karena hal ini termasuk masalah khilafiyah di kalangan ulama, maka kita menoleransi perbedaan yang ada dan saling menghormati pendapat ulama.

 

Wallahu A’la wa A’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password