Saat Darurat Islam Memudahkan

Islam menetapkan sejumlah aturan dan ketentuan dalam agama, agar setiap muslim bisa menjalankan ibadah dengan benar. Dalam kondisi normal, setiap ibadah dikerjakan sebagaimana mestinya sesuai ketetapan syariat yang berlaku. Namun dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat, ada sejumlah kelonggaran dan kelapangan dalam pelaksanaannya. Tujuan utama kelonggaran tersebut setidaknya ada tiga:

 

  1. Daf’ul Masyaqqah (Menghindari kesulitan).
  2. At-Taisir (Memudahkan).
  3. Targhib fi ada’il Faraidh (Memotivasi pelaksanaan shalat fardhu).

 

Dasar normatif kelonggaran tersebut di antaranya adalah firman Allah ta’ala,

 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah: 185].

 

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS al-Haj: 78].

 

 

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS al-Baqarah : 173].

 

 

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” [QS. Al-An’am: 119].

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Maidah: 3].

 

 

Terkait kelonggaran dalam agama juga disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

«يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا، وَلاَ تُنَفِّرُوا»

“Permudahlah jangalah kalian mempersulit dan gembirakanlah jangan kalian membuat orang lari.” [HR. Al-Bukhari].

 

Istilah darurat  berasal dari Bahasa Arab, al-dharuurah. Kata ini akrab dalam wacana hukum Islam, terutama dalam perbincangan ushul al-fiqh dan qawa’id al-fiqh. Al-Quran sendiri menyebutnya dengan istilah Idhthirar (dalam Surat al-Baqarah: 173 dan al-An’am: 119). Menurut al-Layts, kata al-dharurah adalah bentuk jadian dari al-Idlthirar.

 

Secara bahasa, dua kata ini bermakna sama, yakni:

  • Syiddatul luzum (suatu kebutuhan yang amat mendesak),
  • La ghina ‘anhu (sesuatu yang tak dapat dihindari) atau
  • Alja’ahu (sesuatu yang memaksa).

 

Menurut al-Hamawi, “Darurat merupakan limit akhir keterpaksaan yang jika tidak menerjang sesuatu yang dilarang bisa mengancam jiwa.” (Hasyiyah al-Hamawy ‘ala al-Asybah wa al-Nazha’ir Li Ibni Nujaym: 108). Pendapat ini selaras dengan sebagian pendapat dari kalangan ulama Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.

 

Berikut beberapa definisi darurat menurut beberapa ulama:

  • Abu Bakar Al-Jashas: Darurat adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggata badannya karena ia tidak mengkonsumsi makanan.
  • Imam Asy-Suyuti: Darurat adalah posisi seseorang pada sebuah batas dimana kalau ia tidak mengkonsumsi sesuatu yang dilarang, ia akan binasa atau nyaris binasa.
  • Imam Asy-Syathibi: Darurat adalah mencakup dua hal:
  1. Darurat merupakan keadaan yang terlalu mendesak hingga tidak memungkinkan seseorang untuk menjaga dan mempertahankan lima perkara pokok yaitu menjaga agama, nyawa, akal, keturunan (harga diri) dan harta.
  2. Darurat adalah suatu keadaan dimana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia boleh mengalami kematian atau nyaris mati.
  • Syaikh Wahbah Az-Zuhaili: Darurat adalah datangnya suatu keadaan bahaya atau kesulitan yang amat berat pada diri manusia, yang membuat dirinya khawatir akan terjadi kerusakan atau sesuatu yang menyakiti jiwa dan anggota tubuh, kehormatan (harga diri), akal, dan harta. Apabila kondisi ini terjadi, maka boleh melakukan sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan sesuatu yang diwajibkan atau menunda waktu perlaksanaannya guna menghindari kemudaratan yang diperkirakan dapat menimpa dirinya sesuai dengan batasan-batasan yang ditentukan syara’.

 

 

Dari dalil-dalil di atas, lahirlah sejumlah kaidah fiqh yang disimpulkan oleh para ulama dalam menjelaskan kondisi-kondisi darurat.

 

الضرورة تبيح المحظورات

“Dalam kondisi darurat, diperbolehkannya hal-hal yang dilarang.”

 

المشقة تجلب التيسير

“Kesukaran membawa kemudahan.”

 

إذا ضاق الأمر اتسع / إذا اتسع الأمر ضاق

Jika sesuatu sempit (sulit) maka diluaskan (dimudahkan). Jika sesuatu telah luas (mudah), maka ia kembali menjadi sempit (kembali ke hukum asal).”

 

Penerapan Prinsip Darurat

Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

  1. Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.
  2. Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.
  3. Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa.
  4. Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya.
  5. Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.
  6. Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

 

Syarat Darurat

  1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
  2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.
  3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.
  4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.
  5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.

 

 

Demikian penjelasan seputar darurat dalam Islam, semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan.

 

Wallahu a’la wa a’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password