Masjid, Makna dan Fungsinya

Kata masjid ( مَسْجِدٌ ) merupakan pecahan kata dari kata kerja dalam Bahasa Arab سَجَدَ (telah bersujud). Kata Sujud, secara bahasa maknanya adalah I’zhaman La Ibadatan (penghormatan bukan penyembahan) jika kepada selain Allah ta’ala sebagaimana sujudnya anak-anak Nabi Ya’qub ‘alaihissalam kepada saudara mereka Nabi Yusuf ‘alaihissalam begitu pula sujudnya para malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihissalam. (Lisanul ‘Arab, Ibnu Manzhur, Darul Hadits, 4/ 496-497).

 

Adapun kata Masjid, baik dengan huruf yang kasrah مَسْجِدٌ atau Fathah مَسْجَد maknanya tempat yang digunakan untuk bersujud. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

 

وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ

”Dijadikan seluruh hamparan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan sarana bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat.” [HR. Al Bukhari dan Muslim].

 

Makna dasar masjid secara bahasa adalah tempat sujud, artinya di manapun kita bersujud maka tempat tersebut dinamakan Masjid. Namun penggunaannya meluas menjadi sebuah bangunan yang dijadikan tempat berkumpulnya kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat di dalamnya. [Lisanul ‘Arab, Ibnu Manzhur, Darul Hadits, 4/496-497).

 

Adapun secara istilah syar’i, para ulama menjelaskan dengan beberapa definisi berikut ini:

 

أن المساجد اسم للأبنية المتخذة في الإسلام للصلاة

“Nama untuk tempat yang dijadikan kaum muslimin untuk mendirikan ibadah shalat.” (Nuzhah al-A’yun an-Nawazhir, Ibnu Jauzi, hal. 568).

 

البيوت المبنية للصلاة فيها لله فهي خالصةٌ له سبحانه ولعبادته

“Rumah-rumah yang dibangun untuk pelaksanaan shalat dan beribadah kepada Allah ta’ala.” (Madarik at-Tanzil, An-Nasafi, 3/552).

 

أنها «كل موضعٍ يمكن أن يعبد الله فيه ويسجد له» الجامع لأحكام القرآن، القرطبي ٢/٧٨

“Setiap tempat yang bisa dijadikan tempat sujud dan menyembah Allah.” (Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 2/78).

 

Dalam Tafsirnya, Imam Al-Qurthubi (567 – 671 H) rahimahullahu juga menjelaskan tentang definisi masjid,

 

أجمعت الأمة على أن البقعة إذا عينت للصلاة بالقول خرجت عن جملة الأملاك المختصة بربها وصارت عامة لجميع المسلمين، فلو بنى رجل في داره مسجدًا وحجزه على الناس، واختص به لنفسه لبقي على ملكه ولم يخرج إلى حد المسجدية، ولو أباحه للناس كلهم كان حكمه حكم سائر المساجد العامة، وخرج عن اختصاص الأملاك»

“Kaum muslimin sudah bersepakat bahwa apabila suatu tempat ditetapkan sebagai tempat shalat (masjid), maka tempat tersebut sudah bukan menjadi milik pribadi lagi, namun telah menjadi milik umat Islam. Adapun apabila seseorang membangun sebuah tempat shalat (mushalla) di rumahnya dan tempat tersebut dikhususkan hanya untuk dirinya saja, maka tempat tersebut tetap dalam kepemilikannya tidak menjadi masjid (tempat shalat umum). Namun apabila tempat tersebut dibuka untuk umum maka hukum pemakaiannya sebagaimana masjid pada umumnya tidak lagi menjadi milik pribadi.” (Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 2/78).

 

Masjid antara kata yang berulang penyebutannya di dalam Al-Quran, setidaknya ada 28 kali kata masjid diulang dalam Al-Quran sebagaimana uraian Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi di dalam kitabnya al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfazhil Quran al-Karim, hal. 345. Kata masjid disebutkan 22 kali dalam bentuk mufrad (tunggal) dan 6 kali dalam bentuk jamak (plural). Ayat-ayat tentang masjid dalam Al-Quran ada yang membicarakan tentang Masjidil Haram, fungsi, adab-adab maupun motivasi pembangunannya. Ini menunjukkan bahwasanya ada standar norma dan nilai yang harus diterapkan dalam mengoptimalkan fungsi dan peranan masjid bagi kehidupan umat Islam.

 

Masjid disebutkan dalam Al-Quran dalam dua makna; Pertama, nama untuk menyebut tempat sujud, yaitu bangunan yang dijadikan tempat ibadah shalat, sebagaimana dalam surah Al-Hajj ayat 40,

 

ٱلَّذِينَ أُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِم بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّآ أَن يَقُولُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَٰمِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَٰتٌ وَمَسَٰجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا ٱسْمُ ٱللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِىٌّ عَزِيزٌ

“(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” [QS. Al-Hajj: 40].

 

Kedua, anggota tubuh manusia yang menjadi area sujud. Seluruh anggota sujud adalah milik Allah ta’ala tidak boleh menggunakannya untuk sujud kepada selain Allah, sebagaimana dinyatakan dalam surah al-Jinn, ayat 18,

 

وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” [QS. Al-Jinn: 18].

 

 

Fungsi dan Peranan Masjid

 

Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, masjid menduduki posisi sangat signifkan dan strategis. Masjid tidak semata menjadi tempat ibadah shalat, tetapi juga memainkan fungsi dan peranan dalam aktivitas sosial. Di Masjid Nabawi dilaksanakannya muaakhah (dipersaudarakannya Muhajirin dan Anshar) sebagai strategi konsolidasi umat untuk memperkuat persatuan. Di masjid pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima tamu-tamu penting termasuk pemondokan untuk musafir, orang asing dan para sahabat yang kurang mampu dan tidak memiliki keluarga di Madinah di area Suffah, yaitu tempat di bagian belakang Masjid Nabawi yang diberi atap.

 

Pada abad-abad selanjutnya, Suffah ini berkembang menjadi Zawiyah, Zawaya, Ribath, dan Madrasah. Banyak literasi yang mengungkap tentang fungsi dan peranan masjid, baik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun era selepas beliau wafat. Di antaranya apa yang coba digali oleh para ulama dari hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, saat ada seorang arab badui yang kencing di salah satu sudut Masjid Nabawi. Lantas beberapa orang sahabat murka dan ingin menghalangnya. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegahnya dan meminta para sahabat membiarkan Badui itu menyelesaikan kencingnya. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta mereka menyiramkan air di atas bekas kencingnya seraya bersabda,

 

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ، وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak pantas digunakan untuk tempat kencing dan berak, sejatinya masjid dibangun untuk dzikrullah, shalat dan membaca al-Quran.” [HR. Muslim].

 

Hadits di atas menyebutkan ada tiga fungsi utama masjid, yaitu:

  • Dzikrullah

Masjid sebagai pusat kontemplasi dan kegiatan penguatan iman kaum muslimin agar senantiasa mengingat Allah ta’ala. Dzikir sangat luas pengertiannya, tidak semata-mata melafalkan untaian dzikir secara lisan namun juga bagaimana masjid menjadi munthalaq (titik tolak) kegiatan menghadirkan Allah ta’ala dalam setiap aktivitas keseharian kita.

 

  • Shalat

Masjid sebagai pusat ibadah ritual berupa shalat, tentu tidak semata-mata mendirikan shalat dengan syarat dan rukunnya, namun juga mendirikan ajaran agama setelah selesai shalat dalam semua aspek kehidupan kita. Selain pelaksanaan shalat, kita juga dianjurkan mengerjakannya secara berjamaah. Ada banyak pelajaran penting dalam shalat berjamaah, antaranya: 1. Persatuan umat; 2. Membentuk jiwa kepemimpinan dan militansi; 3. Membangun spirit ketaatan kepada pemimpin, 4. Semangat toleransi dan solidaritas umat.

 

  • Membaca Al-Quran

Masjid menjadi pusat kajian dan pembelajaran al-Quran dan ilmu-ilmu keislaman. Al-Quran adalah sumber utama ajaran Islam, dilengkapi dan dikuatkan dengan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agar Al-Quran menjadi pedoman kehidupan, maka tidak cukup hanya dibaca saja, tetapi harus dipelajari dan ditelaah agar saripati kebaikannya dapat dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan nyata.

 

Berdasarkan interpretasi terhadap hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa masjid setidaknya punya tiga peran utama; 1. Sebagai pusat segala aktivitas kebaikan yang mendekatkan umat kepada Allah (dzikrullah), 2. Media pemersatu dan sarana membangun soliditas umat, 3. Pusat kajian ilmu sebagai pondasi peradaban.

 

Wallahu a’la wa A’lam

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password