Kategori Ahli Waris

Assalamualaikum. Ustadz tolong jelaskan tentang kategori ahli waris. Sahabat saya mengatakan bahwa ahli waris itu berbeda-beda kategori dan haknya masing-masing. Saya masih bingung, mohon dibimbing ustadz. Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Secara umum, ahli waris terbagi menjadi tiga kelompok besar menurut para ulama, khususnya Imam Asy-Syafi‘i dalam al-Umm dan ulama faraidh lainnya seperti Imam al-Quduri (Hanafiyyah) dan Imam al-Mawardi (Syafi‘iyyah):

  1. Dzawil Furudh (ذَوُو الْفُرُوضِ) – ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dinyatakan jelas dalam Al-Qur’an). Kadang disebut juga Ashabul Furudh.
  2. ‘Ashabah (العَصَبَة) – ahli waris yang mendapat sisa harta setelah bagian Dzawul Furudh.
  3. Dzawil Arham (ذَوُو الأَرْحَام) – kerabat jauh yang mendapat warisan bila dua kelompok di atas tidak ada.

 

Secara bahasa, ashhab adalah bentuk jamak (plural) dari kata sahib, yang berarti pemilik atau orang yang memiliki sesuatu. Sedangkan furudh adalah bentuk jamak dari fardh, yang berarti bagian yang ditetapkan atau ketentuan yang pasti.

 

Dalam istilah fikih, Ashabul Furudh adalah ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu dari warisan yang telah ditetapkan secara syariat dalam Al-Quran dan hadis. Mereka mendapatkan prioritas utama dalam pembagian harta peninggalan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris lainnya.

 

Dalil Al-Quran dan Hadis tentang Ashabul Furudh

Dalil utama mengenai Ashabul Furudh terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 11,

 

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۭ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًۭا ۚ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًۭا

 

Artinya: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Jika anak perempuan itu lebih dari dua, maka mereka memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang, maka ia memperoleh setengah harta. Untuk kedua orang tua, masing-masing memperoleh seperenam dari harta yang ditinggalkan jika si mayit mempunyai anak. Jika ia tidak mempunyai anak dan kedua orang tuanya menjadi ahli waris, maka ibunya memperoleh sepertiga. Jika si mayit mempunyai saudara, maka ibunya memperoleh seperenam. (Pembagian-pembagian itu) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya. Ayah-ayahmu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan pembagian warisan ini. Beliau bersabda,


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

 

Hadits ini menjadi kaidah besar dalam pembagian warisan:

  1. Dahulukan ahli waris yang punya bagian tetap
  2. Sisa diberikan kepada ‘ashabah dan ahli waris yang berhak lainnya

 

Kategori Ashabul Furudh

Para ulama membagi Ashabul Furudh menjadi dua kategori utama:

  1. Ashabul Furudh Sababiyah

Ahli waris yang mendapatkan warisan karena hubungan pernikahan. Contohnya: suami dan istri.

  1. Ashabul Furudh Nasabiyah

Ahli waris yang mendapatkan warisan karena hubungan darah atau keturunan. Contohnya: ayah, ibu, kakek, nenek, anak perempuan, saudara kandung perempuan, saudara seibu, dan cucu perempuan dari anak laki-laki.

 

Daftar Ashabul Furudh dan Bagian Warisannya

Jumlah Ashabul Furudh ada 12 orang, yang terdiri dari 4 laki-laki dan 8 perempuan:

  1. Ahli waris laki-laki:
  • Suami: Mendapat ½ jika istri tidak memiliki anak, dan ¼ jika istri memiliki anak.
  • Ayah: Mendapat 1/6 jika si mayit memiliki anak.
  • Kakek (ayah dari ayah): Mendapat 1/6 jika tidak ada ayah.
  • Saudara laki-laki seibu: Mendapat 1/6 jika sendirian atau 1/3 jika lebih dari satu.

 

  1. Ahli waris perempuan:
  • Istri: Mendapat ¼ jika suami tidak memiliki anak, dan 1/8 jika suami memiliki anak.
  • Ibu: Mendapat 1/6 jika si mayit memiliki anak atau saudara, dan 1/3 jika tidak ada anak atau saudara.
  • Nenek: Mendapat 1/6 jika tidak ada ibu.
  • Anak perempuan: Mendapat ½ jika sendiri, dan 2/3 jika lebih dari satu.
  • Cucu perempuan (dari anak laki-laki): Sama seperti anak perempuan jika tidak ada anak perempuan.
  • Saudari sekandung: Mendapat ½ jika sendiri dan 2/3 jika lebih dari satu.
  • Saudara perempuan seayah: Sama seperti saudara sekandung jika tidak ada saudara sekandung.
  • Saudara perempuan seibu: Sama seperti saudara laki-laki seibu.

 

Contoh Kasus Pembagian Warisan

Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan: Istri, satu anak perempuan, satu anak laki-laki, dan seorang ibu, maka pembagian warisannya adalah:

Istri: 1/8

Ibu: 1/6

Anak perempuan: ashabah bil ghair

Anak laki-laki: ashabah bi nafsih

 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pembahasan ini menegaskan bahwa sistem kewarisan dalam Islam memiliki struktur yang tertib dan berlandaskan dalil yang kuat, dengan pembagian ahli waris ke dalam tiga kelompok utama—Dzawil Furūḍ (Ashabul Furudh), ‘Ashabah, dan Dzawil Arham—yang masing-masing memiliki fungsi dan prioritas tersendiri dalam distribusi harta peninggalan. Kelompok Ashabul Furudh mendapat perhatian utama karena bagian mereka telah ditentukan secara tegas dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh hadis, sehingga tidak boleh diubah atau diganggu gugat. Selain itu, klasifikasi mereka berdasarkan sebab (pernikahan dan nasab) serta rincian bagian masing-masing menunjukkan betapa syariat menjaga keadilan, keseimbangan, dan kedekatan hubungan dengan pewaris. Dengan demikian, ilmu faraidh bukan sekadar pembagian harta, tetapi juga manifestasi hikmah ilahi dalam mengatur hak dan tanggung jawab keluarga secara proporsional dan berkeadilan.

 

Rujukan:

  1. Al-Qur’an Surah An-Nisā’ ayat 11–14, 176.
  2. Al-Qur’an Surah Al-Anfal ayat 75.
  3. Sahih Bukhari no. 6732; Sahih Muslim no. 1615.
  4. Imam Asy-Syafi‘i, Al-Umm, Juz 7.
  5. Imam Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Juz 5.
  6. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz 6.
  7. Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Juz 9.

 

Wallahu a’la wa a’lam

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password