Halal-Haram Nyanyian & Musik

Assalamu’alaikum. Ustadz, mohon pencerahan seputar kisruh hukum nyanyian dan musik. Benarkah hukumnya haram secara mutlak tanpa pengecualian? Terimakasih.

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

 

Halal dan haramnya musik dan mendengarkannya adalah masalah khilafiyah (furu’) di kalangan ulama bukan masalah ushul (fundamental) dalam agama. Secara umum dalil-dalil yang menjadi sandaran hukum seputar keharaman musik dan nyanyian baik dari Al-Quran maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersifat umum, ditambah lagi tidak ada satupun hadits yang disepakati shahih (valid) dan sharih (jelas dan tegas) yang mengharamkan musik. Sehingga ada khilaf di kalangan ulama; sebagian mengharamkan secara mutlak, sebagian memperbolehkan secara mutlak dan sebagian lagi berpandangan bahwa halal dan haramnya musik dan nyanyian bergantung pada konteks dan fungsinya.

 

Terkait perbedaan ulama seputar hukum halal-haramnya musik, sebagaimana pernyataan Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah hafizahullahu,

 

وَمَسْأَلَةُ الْمُوْسِيْقِى مَسْأَلَةٌ خِلَافِيَةٌ فِقْهِيَّةٌ، لَيْسَتْ مِنْ أُصُوْلِ الْعَقِيْدَةِ، وَلَيْسَتْ مِنَ الْمَعْلُوْمِ مِنَ الدِّيْنِ بِالضَّرُوْرَةِ، وَلَا يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِيْنَ أَنْ يُفَسِّقَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَلَا يُنَكِّرُ بِسَبَبِ تِلْكَ الْمَسَائِلِ الْخِلَافِيَّةِ

 

“Persoalan tentang musik merupakan persoalan khilafiyah dalam ranah fiqih, bukan termasuk ranah pokok akidah, bukan pula bagian dari suatu agama yang setiap muslim tahu tentangnya, sehingga tidak sepantasnya bagi kaum muslimin untuk menuduh fasik sebagian dari mereka pada sebagian yang lain, tidak pula mengingkari mereka disebabkan persoalan yang masih diperselisihkan hukumnya.” [Syaikh Ali Jumah, al-Bayan li Ma Yusyghilu al-Azhan fi Fatawa Syafiyah wa Qadhaya ‘Ajilah, Darul Ma’arif, 1/365].

 

Meski banyak ulama yang mengharamkan nyanyian dan musik, namun tidak sedikit pula yang memperbolehkan. Sebagian ulama Hanafi dan Hanbali mengharamkannya. Sementara sebagian Maliki termasuk sebagian Hanafi dan Hanbali justru memperbolehkannya.

 

Para ulama seperti Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan lain-lain adalah antara yang mengharamkannya, baik melalaikan atau tidak, keharamannya karena benda dan musiknya itu sendiri.

 

Bahkan keharaman itu berlaku bagi siapa saja yang terlibat baik pemain, pendengar, dan yang hadir dalam majelis musik.

 

ذهب الفقهاء إلى أن الاستماع إلى المعازف المحرمة حرام، والجلوس في مجلسها حرام

“Para ahli fiqih berpendapat bahwa mendengarkan alat-alat musik yang diharamkan adalah haram, dan duduk di dalam majelis alat-alat musik juga haram.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/178).

 

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah bahkan secara tegas menyebut bahwa yang haram itu bukan semata-mata kegiatan musiknya, namun alat musik itu sendiri adalah haram,

 

العود والطنبور وسائر الملاهي حرام، ومستمعها فاسق

‘Uud (alat musik petik), tamburin, dan semua alat musik adalah haram, dan menjadi pendengarnya adalah fasiq.” (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ighatsatul Lahfan min Mashayyidisy Syaithan, 1/248).

 

Adapun ulama yang memperbolehkan nyanyian dan musik, di antaranya Ibnu Hazm al-Andalusi, Ibnu al-‘Arabi, Ibnu Thahir Al-Maqdisi, Imam Al-Ghazali, Syaikh Ali Ath-Thanthawi, Syaikh Ahmad Syurbashi, Syaikh Muhammad Al-Ghazali, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, dan lain-lain. Kelompok kedua yang memperbolehkan ini memahami bahwa haramnya musik jika menyebabkan kelalaian, jika tidak maka tidak apa-apa.

 

نص بعض الفقهاء على أن ما حرم من المعازف وآلات اللهو لم يحرم لعينه وإنما لعلة أخرى: فقال ابن عابدين: آلة اللهو ليست محرمة لعينها بل لقصد اللهو منها، إما من سامعها أو من المشتغل بها، ألا ترى أن ضرب تلك الآلة حل تارة وحرم أخرى باختلاف النية؟ والأمور بمقاصدها.

 

“Sebagian ahli fiqih menyatakan bahwa keharaman alat-alat musik dan permainan itu bukan karena fisik bendanya yang haram, tetapi karena adanya ‘ilat (sebab) yang lain yang ditimbulkan. Ibnu ‘Abidin berkata, “Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya. Tidakkah Anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang bisa menjadi halal dalam satu keadaan dan menjadi haram pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Menilai perkara-perkara itu tergantung maksud dan niatnya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 38/169)

 

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan bahwa banyak para sahabat Nabi dan tabi’in pernah mendengarkan nyanyian dan memainkan musik,

 

ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم.

 

“Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat Nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az-Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in ada Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al-Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah Mufti Madinah, dan selain mereka.” (Fiqhus Sunnah, Darul Fath lil I’lam al-Arabi, 4/33).

 

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili rahimahullahu juga menjelaskan hal serupa dengan Syaikh Sayyid Sabiq. Setelah beliau menjelaskan pandangan ulama yang mengharamkan, dijelaskan pula pandangan banyak ulama yang memperbolehkan,

 

وأباح مالك والظاهرية وجماعة من الصوفية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأي جماعة من الصحابة (ابن عمر، وعبد الله بن جعفر، وعبد الله بن الزبير، ومعاوية، وعمرو بن العاص وغيرهم) وجماعة من التابعين كسعيد بن المسيب

 

“Imam Malik, Mazhab Zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat Nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az-Zubeir, Mu’awiyah, Amr bin Al-‘Ash, dan selain mereka, dan segolongan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib.” (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 4/2665).

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

 

Bersambung ke Bagian 2 ..

Halal-Haram Nyanyian dan Musik (Bagian 2)

 

 

 

 

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password