Walimah Pernikahan itu Wajib atau Sunnah?

Assalamualaikum. Setelah akad nikah, apakah wajib ada pesta pernikahan? Saya memiliki saudara yang melakukan akad nikah, namun tidak melaksanakan pesta pernikahan karena alasan ekonomi. Mohon penjelasannya Ustadz. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Secara bahasa kata Walimah adalah pecahan kata dari al-Walam الولم yang artinya ikatan, juga mengandung makna al-Jam’u (berkumpul). Adapun Walimah adalah makanan yang dihadirkan karena ada pernikahan atau selainnya, atau ia adalah makanan yang dihadirkan karena adanya perkumpulan. [Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, Darul Hadits, 9/403-404; Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI 20/100].
Secara umum, ulama fiqih kita memberikan definisi bahwa walimah itu,
تَقَعُ الوَلِيمَةُ عَلَى كُلِّ طَعَامٍ يُتَّخَذُ لِسُرُورٍ حَادِثٍ، مِنْ عُرْسٍ وَإِمْلَاكٍ وَغَيْرِهِمَا، لَكِنَّ اسْتِعْمَالَهَا مُطْلَقَةً فِي العُرْسِ أَشْهَرُ، وَفِي غَيْرِهِ بِقَيْدٍ.
“Walīmah berlaku untuk setiap jamuan makanan yang diadakan karena adanya suatu kegembiraan yang baru terjadi, seperti pernikahan, atau selainnya. Namun penggunaan kata walīmah secara mutlak (tanpa tambahan keterangan) lebih masyhur dipakai untuk pesta pernikahan, sedangkan untuk selainnya biasanya disertai dengan penjelasan tambahan.” [Al-Majmu’, Imam An-Nawawi, DKI 20/100].
Syaikh Wahbah Zuhaili juga menjelaskan makna serupa dengan menjelaskan,
وَهِيَ طَعَامُ الْعُرْسِ، أَوْ كُلُّ طَعَامٍ صُنِعَ لِلدَّعْوَةِ وَغَيْرِهَا.
“Dan ia adalah makanan (jamuan) pernikahan, atau setiap makanan yang dibuat untuk undangan dan selainnya.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6619].
Hukum Walimah
Pesta pernikahan adalah syariat dalam pernikahan Islam berdasarkan kesepakatan ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَعَامُ الْوَلِيمَةِ أَوَّلُ يَوْمٍ حَقٌّ، وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّانِي سُنَّةٌ،، وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّالِثِ سُمْعَةٌ، وَمَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ
“Makanan walimah dihari yang pertama itu haq, dan makanan walimah pada hari kedua adalah sunnah, dan makanan walimah pada hari ketiga adalah sum’ah (pamer).” (HR. At-Tirmidzi).
Hanya saja ulama berbeda pendapat tentang status hukumnya antara wajib dan sunnah.
- Hukumnya Wajib
Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum walimah itu wajib, hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengadakan walimah pada setiap pernikahan beliau, baik dalam keadaan sempit maupun lapang, dan baik dalam keadaan mukim atau sedang dalam perjalanan.
Antara sandarannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakanlah walimah walau hanya dengan memotong seekor kambing.” (HR. Al-Bukhari).
Hal yang sama juga pernah disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika melamar Farthimah binti Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّهُ لَا بُدَّ لِلْعَرُوسِ مِنْ وَلِيمَةٍ
“Harus ada walimah untuk pengantin.” (HR. Ahmad)
Syaikh Wabhah Zuhaili menyatakan bahwa pendapat ini juga dinyatakan oleh Imam Malik dan Ulama Zhahiriyyah,
وَفِي قَوْلِ مَالِكٍ، وَالْمَنْصُوصِ فِي الأُمِّ لِلشَّافِعِيِّ، وَرَأْيِ الظَّاهِرِيَّةِ: أَنَّ الْوَلِيمَةَ وَاجِبَةٌ، لِقَوْلِهِ ﷺ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ: «أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ» (١)، وَظَاهِرُ الْأَمْرِ لِلْوُجُوبِ
“Menurut pendapat Imam Malik, sebagaimana yang dinyatakan secara tegas dalam Al-Umm karya Imam asy-Syafi‘i, serta pendapat mazhab Zhahiri, walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf: “Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.” Dan makna lahir dari perintah dalam hadis tersebut menunjukkan kewajiban. [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6619].
- Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa mengadakan walimah hukumnya sunnah, bukan suatu kewajiban. Meskipun demikian, sunnah ini termasuk sunnah yang sangat dianjurkan, dengan keutamaan dan pahala yang besar bagi yang melaksanakannya.
Dalil yang digunakan oleh pendapat ini pada dasarnya hampir sama dengan dalil pendapat pertama. Namun, mereka menambahkan satu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan,
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
“Tidak ada kewajiban atas harta selain zakat.” (HR. Ibnu Majah).
Pendapat mayoritas ulama ini sebagaimana dikemukan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili,
وَهِيَ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ، وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبَيِ الْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَرَأْيُ بَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ؛ لِأَنَّهَا طَعَامٌ لِحَادِثِ سُرُورٍ، فَلَمْ تَجِبْ كَسَائِرِ الْوَلَائِمِ.
“Walimah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki dan Hanbali, serta pendapat sebagian ulama Syafi‘iyyah. Hal itu karena walimah merupakan jamuan yang diadakan dalam rangka suatu peristiwa kegembiraan, sehingga tidak sampai berstatus wajib, sebagaimana halnya berbagai bentuk jamuan lainnya.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6619].
Berangkat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum pesta pernikahan antara yang mengatakan wajib dan sunnah. Walimah pernikahan adalah jamuan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk pengumuman pernikahan, ungkapan rasa syukur, dan sarana berbagi kebahagiaan dengan keluarga serta masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan walimah meskipun dengan cara yang sederhana, sebagaimana sabdanya: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Ini menunjukkan bahwa yang ditekankan bukanlah kemewahan, melainkan terlaksananya syiar dan kebersamaan.
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa saat menikahi Shafiyah binti Huyay, walimah yang disediakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berupa kurma, dan tidak ada roti maupun daging.
فَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلَاثًا يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ، فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ، فَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلَا لَحْمٍ، أَمَرَ بِالْأَنْطَاعِ فَأُلْقِيَ فِيهَا مِنَ التَّمْرِ وَالْأَقِطِ وَالسَّمْنِ، فَكَانَتْ وَلِيمَتَهُ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam singgah di antara Khaibar dan Madinah selama tiga hari, ketika beliau menikahi Shafiyyah binti Huyayy. Lalu aku mengundang kaum Muslimin untuk menghadiri walimah beliau. Dalam walimah itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau memerintahkan agar dibentangkan alas, kemudian diletakkan di atasnya kurma, keju kering (aqith), dan samin. Itulah walimah beliau.”
Keberkahan itu bukanlah dilihat dari seberapa banyak makanan yang disediakan, bukan juga dinilai dari berapa kali dan berapa hari walimah itu diadakan. Dengan demikian, walimah hendaknya dipandang sebagai ibadah yang fleksibel, bukan beban. Islam mengajarkan kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Yang terpenting adalah sahnya akad nikah dan terjaganya nilai kesederhanaan serta keberkahan dalam rumah tangga yang dibangun.
Para ulama sepakat bahwa walimah tidak boleh memberatkan. Karena itu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, dianjurkan mengadakan walimah sesuai kadar kemampuannya. Namun apabila seseorang belum mampu secara ekonomi, maka tidak mengadakan walimah tidaklah berdosa, karena walimah pada dasarnya adalah sunnah, bukan kewajiban yang mengikat.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments