Tak Semua Wanita Halal Dinikahi
Antara syarat sah pernikahan adalah tidak menikahi wanita yang haram dinikahi. Secara umum wanita yang haram dinikahi terbagi dua kategori; Haram secara permanen dan Haram sementara. Wanita yang haram dinikahi secara permanen bisa dari jalur Nasab, jalur pernikahan, atau jalur persusuan. (Al-Bada’i, 2/256-272; Tabyinu al-Haqa’iq, 2/101-105; Fathul Qadir, 2/357-390; Ghayatul Muntaha, 3/30-38; Ad-Dur al-Mukhtar, 2/380-405; Bidayatul Mujtahid, 2/31-34; al-Qawanin al-Fiqhiyyah, 204-210; Muhgni al-Muhtaj, 3/174-190; Al-Muhaddzab, 2/42; Al-Mughni, 6/543; Kassyaful Qana’, 5/74-97).
Wanita-wanita yang haram dinikahi dinyatakan secara jelas dan tegas di dalam Al-Quran. Allah ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban…” [QS. An-Nisaa’: 23-24].
Imam Abu Syuja’i rahimahullahu dalam kitab al-Ghayah wat Taqrib menjelaskan tentang wanita yang haram dinikaihi,
والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاع وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Berdasarkan nash Al-Quran maka ada 14 (empat belas) orang wanita yang haram dinikahi; yang terbagi dalam 4 kategori.
Kategori pertama, 7 orang haram dinikahi disebabkan nasab,
- Ibu dan terus ke atas (seperti nenek, ibunya nenek, dan seterusnya),
- Anak dan terus ke bawah,
- Saudara perempuan kandung,
- Kholah (bibi, saudara perempuan ibu),
- Ammah (bibi, saudara perempuan ayah),
- Anak perempuan saudara laki-laki kandung (keponakan),
- Anak perempuan saudara perempuan kandung (keponakan).
Kategori kedua, 2 orang haram dinikahi disebabkan persusuan yaitu:
- Ibu susuan,
- saudara perempuan karena sepersusuan.
Kategori ketiga, 4 orang haram dinikahi disebabkan jalinan pernikahan yaitu:
- Ibu istri (ibu mertua),
- Anak tiri, jika ibunya sudah digauli
- Istri ayah (ibu tiri),
- Istri anak (menantu).
Kategori keempat: 1 orang haram dinikahi karena sebab menggabungkannya yaitu saudara perempuan istri, maka tidak boleh menggabungkan pernikahan istri dan saudara perempuannya (menikahi sekaligus keduanya).
Syaikh Wahbah Az-Zuhaily rahimahullahu di dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6624-6636) menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram dinikahi dalam dua pembagian; haram selamanya dan haram sementara waktu.
Pertama, Haram selamanya
Haram selamanya karena Nasab:
- Ibu dan terus ke atas (seperti nenek, ibunya nenek, dan seterusnya),
- Anak dan terus ke bawah,
- Saudara perempuan kandung,
- Khalah (bibi, saudara perempuan ibu),
- Ammah (bibi, saudara perempuan ayah),
- Anak perempuan dari saudara laki-laki kandung (keponakan),
- Anak perempuan dari saudara perempuan kandung (keponakan).
Haram selamanya karena Pernikahan:
- Ibu istri (ibu mertua),
- Anak tiri, jika ibunya sudah digauli,
- Istri ayah (ibu tiri),
- Istri anak (menantu).
Haram selamanya karena sepersusuan
Ada 4 (empat) kategori dari Jalur Nasab dan 4 (empat) Kategori dari Jalur Pernikahan.
- Ibu atau Nenek dari ibu susu, atau ibu dari suami ibu susuan (mertua ibu susu) statusnya seperti ibu dan nenek.
- Anak keturunan ibu susuan, baik dari pihak anak laki-laki maupun perempuan (cucu, dan seterusnya) karena status mereka adalah saudara sesusuannya, begitu pula anak-anak dan cucu-cucu mereka.
- Saudara perempuan ibu susu; Saudara perempuan dari suami ibu susuan, anak-anak dan cucu-cucu mereka.
- Keturunan langsung kakek dan nenek dari saudara sesusuan, baik dari pihak ayah (ammaat) maupun ibu susuan (khaalaat). Status mereka seperti bibi, baik dari jalur ayah maupun dari jalur ibu.
Haram selamanya karena sepersusuan: Jalur Pernikahan.
- Ibu istri dari saudara sepersusuan (seperti mertua).
- Istri ayah dan kakek dari saudara sepersusuan (seperti ibu atau nenek)
- Istri anak atau istri cucu dari saudara sepersusuan (Seperti menantu)
- Anak perempuan istri dari saudara sepersusuan (seperti cucu)
Kedua, Wanita yang Haram dinikahi sementara waktu: ada 5 kategori
- Istri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
- Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
- Wanita non Muslimah yang bukan kitabiyah.
- Saudari ipar, atau saudara wanita dari isteri.
- Wanita kelima bagi yang sudah memiliki 4 orang istri.
Demikian penjelasan seputar wanita-wanita yang haram dinikahi. Semoga menjadi pedoman bagi kaum muslimin dalam memilih pasangan hidup.
Wallahu a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments