Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apa Hukumnya?
Assalamualaikum. Ustadz, jika seseorang lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah shalat Id, apa yang harus dilakukan dan bagaimana hukumnya? Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang wajib dipenuhi. Zakat Fitrah atau Zakat Fitri termasuk salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim untuk menyempurnakan ibadah puasanya.
Dalil kewajiban zakat fitrah termasuk dalam keumuman ayat tentang kewajiban zakat, Allah ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” [QS. Al-Baqarah: 43]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan tentang kewajiban Zakat Fitrah dalam hadits riwayat Abdullah bin Umar radhiayallahu ‘anhuma,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ”
“Diriwayatkan dari Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitri dari bulan Ramadan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” [HR. Al-Bukhari].
Hal ini juga dinyatakan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ”
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud]
Zakat Fitrah dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya hari itu untuk dirinya serta siapa saja yang berada di bawah tanggungan nafkahnya, seperti istri dan a[nak-anaknya, termasuk kedua orangtuanya yang tidak mampu. (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi: DKI 7/140; Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 3/2039).
Seluruh ulama bersepakat (Ijma’) bahwa waktu yang paling afdal mengeluarkan Zakat Fitrah adalah saat terbit fajar 1 Syawwal hingga sebelum pelaksanaan shalat ‘Id.
Waktu terakhir mengeluarkan Zakat Fitrah selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Id, berdasarkan hadits riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat ‘Id,
أن النبي صلى الله عليه وسلم ” أمر بزكاة الفطر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة” رواه البخاري ومسلم
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar ke lapangan terbuka untuk mendirikan shalat Id.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Namun jika seseorang belum membayar zakat fitrahnya sehingga selesai shalat Id karena lupa atau tidak sengaja, maka kewajiban tersebut tidak gugur. Ia wajib segera menunaikannya ketika mengingatnya, dan zakat fitrahnya sah sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” [HR. Abu Daud dan Ibnu Majah].
Ini adalah pendapat ulama empat mazhab sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 3/2041-2043.
Adapun jika seseorang menundanya dengan sengaja tanpa uzur syar’i, maka dia berdosa atas penundaan tersebut yang melewati batas waktu mengeluarkannya. Di samping itu dia tetap wajib mengeluarkan zakat fitrahnya meskipun ditunda dengan sengaja. Karena zakat fitrah adalah Qurbah Maaliyah (Ibadah yang berkaitan dengan harta) maka kewajibannya tidak gugur kecuali dengan menunaikannya sebagaimana pendapat Jumhur ulama. (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 3/2041-2043).
Begitu pula yang menundanya dengan sengaja sehingga terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri, di samping berdosa pelakunya wajib mengqadha (mengganti) zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang diuraikan oleh Imam Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli, dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj,
فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzra’i di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami.” (Nihayatul Muhtaj, Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli, Beirut, DKI, 3/111-112).
Imam An-Nawawi juga menjelaskan hal serupa dalam Al-Majmu’,
فإن أخرها حتى اليوم أثم وعليه القضاء؛ لأنه حق مالي وجب عليه، وتمكن من أدائه، فلا يسقط عنه بفوات الوقت
“Jika ada orang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib qadha’. Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan. Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu.” (Al-Majmu’, Imam An-Nawawi: DKI 7/154).
Kesimpulannya, apabila seseorang secara tidak sengaja belum membayar zakat fitrah atau lupa sehingga shalat Id selesai, maka tidak ada konsekuensi apapun baginya selain segera mengeluarkan zakat fitrah saat mengingatnya, dan zakat tersebut sah.
Wallahu A’la wa A’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments