Kadar Pembagian Warisan
Assalamualaikum. Ustadz tolong jelaskan kadar pembagian warisan untuk ahli waris untuk jadi pedoman dalam keluarga. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Secara umum, ahli waris terbagi menjadi tiga kelompok besar menurut para ulama, khususnya Imam Asy-Syafi‘i dalam al-Umm dan ulama faraidh lainnya seperti Imam al-Quduri (Hanafiyyah) dan Imam al-Mawardi (Syafi‘iyyah):
- Dzawil Furūḍ (ذَوُو الْفُرُوضِ) – ahli waris yang memiliki bagian tertentu (dinyatakan jelas dalam Al-Qur’an).
- ‘Aṣhabah (العَصَبَة) – ahli waris yang mendapat sisa harta setelah bagian Dzawul Furūḍ.
- Dzawil Arḥām (ذَوُو الأَرْحَام) – kerabat jauh yang mendapat warisan bila dua kelompok di atas tidak ada.
- Dzawil Furūḍ dan Bagian Masing-masing
(1) Suami (الزوج)
- Jika istri meninggal tanpa anak:
نِصْفُ الْمِيرَاثِ – mendapat setengah bagian dari harta mending istrinya.
Jika istri meninggalkan anak:
الرُّبُعُ – suami mendapat seperempat bagian hartanya.
(2) Istri (الزوجة)
- Jika suami meninggal tidak meninggalkan anak:
الرُّبُعُ – seperempat bagian.
- Jika suami meninggalkan anak:
الثُّمُنُ – seperdelapan bagian.
Bagian suami dan istri adalah berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…” (QS. An-Nisā’: 12).
(3) Ayah (الأب)
- Jika pewaris tidak punya anak:
Ayah menjadi ‘aṣhabah dan mengambil seluruh sisa setelah Dzawil Furūḍ. - Jika pewaris punya anak:
Ayah mendapat السدس (seperenam).
(4) Ibu (الأمّ)
- Jika pewaris punya anak atau dua saudara:
Ibu mendapat السدس (1/6). - Jika tidak ada anak dan tidak ada dua saudara:
Ibu mendapat الثلث (1/3).
Bagian ayah dan ibu adalah berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ
“… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…” (QS. An-Nisā’: 12).
(5) Anak Laki-laki (الابن) dan Anak Perempuan (البنت)
- Jika hanya 1 anak perempuan: mendapat 1/2.
- Jika 2 anak perempuan atau lebih: mendapat 2/3 bersama.
Bagian untuk anak laki-laki dan perempuan berdasarkan firman Allah ta’ala,
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo hartaa…” (QS. An-Nisā’: 12).
(6) Saudara-saudara (الإخوة والأخوات)
Bila tidak ada ayah, maka saudara bisa menggantikannya.
- Satu saudara perempuan → ½
- Dua atau lebih saudara perempuan → ⅔
- Saudara laki-laki dan perempuan bersama-sama → laki-laki dua kali bagian perempuan.
Dalil bagian warisan untuk saudara-saudara mayyit adalah firman Allah,
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisā’: 176)
(7) Kakek, Nenek, Cucu, dan lainnya
- Kakek (جَدّ) menggantikan posisi ayah bila ayah sudah wafat.
- Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada ayah.
- Mendapat ashabah (sisa), bila tidak ada ahli waris selain dia.
- Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah, dan tidak ada ahli waris wanita.
- Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
Dalilnya adalah
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَدٍّ كَانَ فِينَا بِالسُّدُسِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukum harta warisan bagi seorang kakek yang ada pada kita sebesar seperenam.” (HR. Ibnu Majah).
- Nenek (جَدَّة) mendapat 1/6 bila tidak terhalang oleh ibu.
Dalilnya adalah Hadis Nabi ﷺ kepada Qabishah bin Dzu’aib,
أَعْطِ الْجَدَّةَ السُّدُسَ إِذَا لَمْ تَكُنِ الْأُمُّ
“Berikan kepada nenek bagian seperenam jika tidak ada ibu.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
- Cucu dari anak laki-laki mendapat bagian seperti anak perempuan bila anak laki-laki sudah tidak ada.
- ‘Aṣhabah dan Pembagian Sisa
‘Aṣabah (العصبة) adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu, tetapi mengambil sisa harta setelah Dzawil Furūḍ.
Jenis-jenis ‘Aṣabah:
- ‘Aṣabah bin-nafs (sendiri), seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki.
- ‘Aṣhabah bil-ghairi, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki.
- ‘Aṣhabah ma‘al-ghairi, seperti saudara perempuan bersama anak perempuan.
Hadits dari Ibnu Abbas radhilayallahu ‘anhu,
اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ، فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Bagikan harta warisan kepada ahli waris yang memiliki bagian tertentu menurut kitab Allah, dan sisanya diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Dzawil Arḥām (Kerabat Jauh)
Yaitu seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat warisan, tidak dengan furudh (bagian tertentu) dan tidak pula dengan ashabah (sisa).
Dzawil Arham akan mendapat waris dengan dua syarat:
- Tidak adanya ashabul furudh selain suami-istri
- Tidak adanya ashabah.
Pembagian waris terhadap Dzawil Arham dilakukan dengan cara melihat kedudukan, setiap dari mereka menduduki tempat yang menjadi penghubungnya, kemudian barulah hasilnya dibagikan terhadap mereka, maka apapun bagian yang didapat oleh penghubung, itulah yang akan mereka dapat
Contohnya: bibi dari ibu, cucu dari anak perempuan, paman dari ibu, dll.
Dasar hukumnya firman Allah ta’ala,
وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian mereka lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah.” (QS. Al-Anfāl: 75).
Rujukan:
- Al-Qur’an Surah An-Nisā’ ayat 11–14, 176.
- Al-Qur’an Surah Al-Anfal ayat 75.
- Sahih Bukhari no. 6732; Sahih Muslim no. 1615.
- Imam Asy-Syafi‘i, Al-Umm, Juz 7.
- Imam Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Juz 5.
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Juz 6.
- Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Juz 9.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments