Hukum Gambar dan Menggambar

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya seorang ilustrator untuk buku-buku komik dan pelajaran untuk anak. Saya pernah mendengar dari sahabat saya kalau pekerjaan saya ini haram menurut agama, harus ditinggalkan. Mohon nasehat ustadz.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Permasalahan gambar dan menggambar adalah masa’il khilafiyah (persoalan khilafiyah ulama), antara yang mengharamkan dan membolehkan.
Pekerjaan ilustrasi termasuk kategori menggambar yang dalam bahasa Arab disebut taswīr atau rasam. Dalam konteks hari ini bisa membuat sketsa, lukisan, atau vektor yang menggambarkan makhluk bernyawa (manusia/hewan) ataupun benda mati untuk tujuan edukasi, misalnya buku anak, modul pembelajaran, infografik, dan lain-lain.
Secara umum kita bisa petakan pendapat ulama dalam hal ini menjadi dua bagian; Hukum menggambar makhluk bernyawa dan makhluk tidak bernyawa.
Perihal gambar dan menggambar makluk tidak bernyawa seperti menggambar lukisan alam, gunung, sungai, laut dan yang semisal itu, secara umum para ulama sepakat hukumnya boleh.
Adapun gambar dan menggambar makhluk bernyawa, ulama berbeda pendapat tentang halal-haramnya.
Pendapat Pertama, hukumnya Haram.
Antara dalil yang menjadi sandaran adalah hadits-hadits berikut:
- Hadits dari Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang-orang yang membuat gambar.” [HR. Al-Bukhari].
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Orang yang membuat shuwar akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
- Hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar, ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka Jahannam.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi].
- Dari Aisyah radhiyallahu ’anha,
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»
“Sesungguhnya Ummu Ḥabibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Ethiopia) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lalu keduanya menyebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka beliau bersabda: Sesungguhnya mereka itu, apabila di tengah mereka ada seorang lelaki saleh lalu ia meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari Kiamat.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Pendapat yang mengharamkan meyakini bahwa keharaman larangan gambar makhluk hidup dalam hadits-hadits di atas sifatnya mutlak tanpa pengecualian.
Pendapat ini seperti yang dikemukakan oleh Komisi Tetap Fatwa Arab Saudi, Lajnah Daimah, saat ditanya terkait perkara gambar,
ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .
“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).
Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,
تَصْوِيرُ ذَوَاتِ الْأَرْوَاحِ حَرَامٌ مُطْلَقًا؛ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ الَّتِي وَرَدَتْ فِي ذَلِكَ، وَلَيْسَتْ ضَرُورِيَّةً لِلتَّوْضِيحِ فِي الدِّرَاسَةِ، بَلْ هِيَ مِنَ الْأُمُورِ الْكَمَالِيَّةِ لِزِيَادَةِ الْإِيضَاحِ، وَهُنَاكَ غَيْرُهَا مِنْ وَسَائِلِ الْإِيضَاحِ يُمْكِنُ الِاسْتِغْنَاءُ بِهَا عَنِ الصُّوَرِ فِي تَفْهِيمِ الطُّلَّابِ وَالْقُرَّاءِ، وَقَدْ مَضَى عَلَى النَّاسِ قُرُونٌ وَهُمْ فِي غِنًى عَنْهَا فِي التَّعْلِيمِ وَالْإِيضَاحِ، وَصَارُوا مَعَ ذَلِكَ أَقْوَى مِنَّا عِلْمًا وَأَكْثَرَ تَحْصِيلًا، وَمَا ضَرَّهُمْ تَرْكُ الصُّوَرِ فِي دِرَاسَتِهِمْ، وَلَا نَقَصَ مِنْ فَهْمِهِمْ لِمَا أَرَادُوا، وَلَا مِنْ وَقْتِهِمْ وَفَلْسَفَتِهِمْ فِي إِدْرَاكِ الْعُلُومِ وَتَحْصِيلِهَا، وَعَلَى هَذَا لَا يَجُوزُ لَنَا أَنْ نَرْتَكِبَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ مِنَ التَّصْوِيرِ لِظَنِّنَا أَنَّهُ ضَرُورَةٌ.
“Menggambar makhluk yang bernyawa hukumnya haram secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menjelaskan hal itu. Dan gambar-gambar tersebut sebenarnya tidak bersifat darurat untuk keperluan penjelasan dalam pembelajaran, bahkan hanyalah termasuk perkara pelengkap untuk menambah kejelasan. Padahal masih banyak sarana penjelasan lain yang dapat digunakan sebagai pengganti gambar dalam memberikan pemahaman kepada para pelajar dan pembaca. Sungguh telah berlalu berabad-abad manusia hidup tanpa bergantung pada gambar dalam pendidikan dan penjelasan, dan meskipun demikian mereka justru lebih kuat ilmunya dan lebih banyak pencapaiannya dibanding kita.”
“Meninggalkan gambar tidak membahayakan mereka dalam studi mereka, tidak mengurangi pemahaman mereka terhadap apa yang ingin mereka capai, tidak pula mengurangi waktu maupun cara berpikir mereka dalam memahami dan memperoleh ilmu. Oleh karena itu, tidak boleh bagi kita melakukan sesuatu yang Allah haramkan berupa penggambaran (makhluk bernyawa), hanya karena kita mengira hal itu sebagai suatu kebutuhan darurat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).
Salah satu yang juga menjadi sandaran pendapat ini adalah uraian Imam An-Nawawi rahimahullahu tentang keharaman gambar makhluk bernyawa,
قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ: تَصْوِيرُ صُورَةِ الْحَيَوَانِ حَرَامٌ شَدِيدُ التَّحْرِيمِ، وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ؛ لِأَنَّهُ مُتَوَعَّدٌ عَلَيْهِ بِهَذَا الْوَعِيدِ الشَّدِيدِ الْمَذْكُورِ فِي الْأَحَادِيثِ، وَسَوَاءٌ صَنَعَهُ بِمَا يُمْتَهَنُ أَوْ بِغَيْرِهِ فَصَنْعَتُهُ حَرَامٌ بِكُلِّ حَالٍ؛ لِأَنَّ فِيهِ مُضَاهَاةً لِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، وَسَوَاءٌ مَا كَانَ فِي ثَوْبٍ أَوْ بِسَاطٍ أَوْ دِرْهَمٍ أَوْ دِينَارٍ أَوْ فِلْسٍ أَوْ إِنَاءٍ أَوْ حَائِطٍ أَوْ غَيْرِهَا. وَأَمَّا تَصْوِيرُ صُورَةِ الشَّجَرِ وَرِحَالِ الْإِبِلِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا لَيْسَ فِيهِ صُورَةُ حَيَوَانٍ فَلَيْسَ بِحَرَامٍ.
“Para ulama dari kalangan mazhab kami dan selain mereka berkata: Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram dengan pengharaman yang sangat keras, dan termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman keras terhadapnya sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits. Baik gambar itu dibuat pada sesuatu yang biasa direndahkan (seperti benda yang diinjak atau digunakan sehari-hari) maupun pada selainnya, maka membuatnya tetap haram dalam segala keadaan, karena di dalamnya terdapat unsur menandingi ciptaan Allah Ta‘ala. Baik gambar itu terdapat pada kain, permadani, dirham, dinar, uang receh, bejana, dinding, maupun selainnya. Adapun menggambar pepohonan, pelana unta, dan selain itu yang tidak mengandung gambar makhluk bernyawa, maka tidaklah haram.” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turats al-‘Arabiy Beirut, 14/82).
Bersambung ke Bagian ke 2 …
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments