Hijab Dalam Warisan, Apa Maksudnya?

Assalamualaikum. Dalam sebuah seminar pembagian warisan, saya mendengar penjelasan dari penceramah tentang hijab dalam warisan. Saya kurang mengerti apa maksudnya, mohon berkenan dijelaskan. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Secara bahasa hijab berarti menutup atau mencegah. Adapun dalam terminologi para ulama ahli faraidh (ilmu waris), hijab merujuk pada keadaan terhalangnya seseorang dari menerima bagian warisan yang sebenarnya ia berhak mendapatkannya, karena adanya ahli waris lain yang posisinya lebih dekat dengan mayit.
Dengan definisi tersebut, dapat dipahami bahwa pada pembahasan hijab ini, tercegahnya seorang ahli waris bukan disebabkan oleh faktor-faktor penghalang waris yang telah dijelaskan pada bab Mawāni‘ al-Irts, melainkan semata-mata karena kehadiran ahli waris lain yang derajat kedekatannya lebih kuat. Artinya, ahli waris yang terhalang (mahjūb) sebenarnya memiliki hak atas warisan, namun hak tersebut tidak dapat ia terima karena tertutup oleh ahli waris yang lebih dahulu berhak (ḥājib).
Dalam ilmu faraidh, hijab terbagi menjadi dua macam:
Pertama, Hijab Hirmān, yaitu bentuk hijab yang menyebabkan seorang ahli waris sama sekali tidak memperoleh bagian warisan. Contohnya, seorang cucu laki-laki tidak mendapatkan bagian apa pun apabila hadir bersama anak laki-laki dari mayit, karena anak laki-laki memiliki kedudukan lebih dekat.
Kedua, Hijab NuqSān, yaitu hijab yang mengurangi bagian warisan seorang ahli waris dari jumlah yang seharusnya ia terima. Misalnya, suami yang semestinya mendapat 1/2, akan berkurang menjadi 1/4 apabila mayit meninggalkan anak atau cucu.
Dari seluruh kategori ahli waris, terdapat enam yang tidak mungkin terkena hijab ḥirmān, yaitu: bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri. Keenam ahli waris ini tetap memperoleh bagian dalam kondisi apa pun, meskipun besarannya dapat berubah.
Adapun ahli waris selain enam tersebut, berpotensi terkena hijab hirmān secara total, sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Muhammad bin ‘Ali ar-Rahabī dalam bait-bait nadzham sebelumnya. Mereka dapat gugur haknya karena kehadiran ahli waris yang lebih dekat kedudukannya kepada mayit.
Pembahasan mengenai hijab dalam hukum waris Islam dijelaskan secara rinci oleh Imam Muhammad bin ‘Ali ar-Rahabī dalam bait nadzham di Matan ar-Rahabiyyah dalam ar-Raḥabiyyātud Dīniyyah, hlm. 41–46.
والجد محجوب عن الميراث … بالأب في أحواله الثلاث
وتسقط الجدات من كل جهه … بالأم فافهمه وقس ما أشبهه
وهكذا ابن الابن بالابن فلا … تبغ عن الحكم الصحيح معدلا
وتسقط الإخوة بالبنينــا … وبالأب الأدنى كما روينا
أو ببني البنين كيف كانوا … سيان فيه الجمع والوحدان
ويفضل ابن الأم بالإسقاط … بالجد فافهمه على احتياط
وبالبنــات وبنـــــات الابن … جمعاً ووحداناً فقل لى زدني
ثم بنـات الابن يسقطن متى … حاز البنات الثلثين يا فتى
إلا إذا عصـــبهن الذكـــر … من ولد الابن على ما ذكروا
ومثلــهن الأخوات اللاتي … يدلين بالقرب من الجهات
Dalam bait-bait tersebut, ar-Rahabī menerangkan bahwa:
- Kakek (jadd) terhalang dari warisan oleh ayah dalam tiga keadaan.
- Nenek dari seluruh jalur terhalang oleh ibu, dan ketentuan ini berlaku pula pada kasus sejenis.
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki terhalang oleh anak laki-laki, dan tidak ada pengecualian dalam hal ini.
- Saudara-saudara kandung atau seayah gugur haknya karena adanya anak laki-laki, atau karena adanya ayah, ataupun cucu laki-laki dari anak laki-laki, baik jumlahnya satu maupun lebih.
- Saudara seibu juga gugur haknya karena adanya kakek, sehingga perlu dicermati dengan hati-hati dalam penerapannya.
- Baik anak perempuan maupun cucu perempuan dari anak laki-laki, baik satu maupun lebih, dapat menjadi sebab gugurnya hak pihak lain.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki gugur haknya apabila anak perempuan telah mencapai jumlah bagian dua pertiga, kecuali jika ada laki-laki seketurunan yang menjadikannya ‘ashabah.
- Demikian pula halnya dengan saudara perempuan yang memiliki hubungan lebih dekat dengan mayit.
Penjelasan ar-Rahabī ini menjadi rujukan penting dalam memahami struktur hijab dan hubungan antar ahli waris dalam ilmu faraidh. Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga memberi pencerahan dan pemahaman.
Wallahu a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments