Halal-Haram Nyanyian dan Musik (Bagian 2)

Dalil Pendapat Ulama yang mengharamkan Nyanyian dan Musik, baik dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’, adalah sebagai berikut:

Dalil dari Al-Quran, di antaranya:

 

  1. Firman Allah ta’ala Surah Al-Baqarah 101-102

 

وَلَمَّا جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ نَبَذَ فَرِيقٌ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ كِتَابَ اللَّهِ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ لَا يَعْلَمُونَ وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُوا الشَّيَاطِينُ

“Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (Kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah) dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan.” [QS. Al-Baqarah: 101-102].

 

… dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan …

 

وهي المعازف واللعب وكل شيء يصد عن ذكر الله

 

“Itu adalah alat-alat musik, permainan, dan semua hal yang menghalangi manusia dari mengingat Allah.” (Ibnu Jarir Ath-Thabari, Jami’ul Bayan, 2/316. Ibnu Abi Hatim, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1/186. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1/346. Imam As-Suyuthi, Ad-Durul Mantsur, 1/234. Imam Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 4/270).

 

  1. Al-Quran Surat Luqman 6

 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْم

 

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” [QS. Luqman: 6].

 

Apa yang dimaksud Lahwul Hadits (perkataan tidak berguna)? Di sebutkan dalam Al-Akhbar Al-Musnadah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itu adalah alat musik dan penyanyi.” (Tafsir As-Sam’ani, 4/226).

 

Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Abbas, Jabir bin Abdillah, ‘Ikrimah, Al-Hasan, Mujahid, dan mayoritas ahli tafsir mengatakan Lahwul Hadits adalah nyanyian. Bahkan Abdullah bin Mas’ud bersumpah atas hal itu.

 

  1. Al-Quran Surat Al-Anfal 35

 

وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِندَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاء وَتَصْدِيَةً فَذُوقُواْ الْعَذَابَ بِمَا كُنتُمْ تَكْفُرُونَ

 

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.” [Al-Anfal: 35].

 

Ini merupakan kecaman atas kebiasaan Arab jahiliyah, yang melakukan ibadah dengan cara “hiburan” yaitu bersiul dan bertepuk tangan. Maka, melalui pendekatan qiyas aula, jika bersiul dan tepuk tangan saja merupakan hal yang buruk dan dikecam, apalagi nyanyian dan musik.

 

  1. Al-Quran Surah Al-Qashash 55

 

وَإِذَا سَمِعُوا۟ ٱللَّغْوَ أَعْرَضُوا۟ عَنْهُ وَقَالُوا۟ لَنَآ أَعْمَٰلُنَا وَلَكُمْ أَعْمَٰلُكُمْ سَلَٰمٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِى ٱلْجَٰهِلِينَ

“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” [QS. Al-Qashash: 55].

 

Al-Laghwu adalah perkataan yang tidak bermanfaat. Nyanyian termasuk perkataan yang tidak bermanfaat maka harus dijauhi dan ditinggalkan.

 

  1. Surat al-Furqan 72

 

وَٱلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا۟ بِٱللَّغْوِ مَرُّوا۟ كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” [QS. Al-Furqan: 72].

Az-Zuur menurut sebagian ulama tafsir adalah nyanyian. Sebagian yang lain menafsirkan sebagai nyanyian dan permainan.

 

Dalil-Dalil dari As-Sunnah di antaranya:

 

Hadits Pertama:

 

وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الكِلاَبِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ يَقُولُ، “لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ

“Berkata Hisyam bin ‘Ammar: berkata kepada kami Shadaqah bin Khalid, berkata kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, berkata kepada kami ‘Athiyah bin Qais Al-Kilabi, berkata kepada kami Abdurrahman bin Ghanam Al-Asy’ari, dia berkata: berkata kepadaku ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari, demi Allah tidaklah dia membohongiku: dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari].

 

Hadits ini, menurut pendapat yang mengharamkan nyanyian dan musik, adalah hadits shahih (valid) dan sharih (jelas dan tegas). Shahih karena diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, dan Ahlus Sunnah telah ijma’ bahwa Shahih Bukhari adalah kitab paling shahih setelah Al-Qur’an. Sharih (jelas dan tegas) karena Nabi tegas mengatakannya bahwa “akan datang masa-masa umatnya menghalalkan” artinya dahulu tidak ada keraguan bahwa hal itu diharamkan.

 

Hadits Kedua:

 

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ اللهَ بَعَثَنِي رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ، وَأَمَرَنِي رَبِّي بِمَحْقِ الْمَعَازِفِ وَالْمَزَامِيرِ وَالْأَوْثَانِ وَالصُّلُبِ، وَأَمْرِ الْجَاهِلِيَّة

 

“Dari Abu Umamah, dia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi semesta alam, Rabbku telah memerintahkan aku untuk menghancurkan alat-alat musik, seruling, berhala, salib dan perkara jahiliyah.” [HR. Ahmad, Ath-Thayalisi, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi].

 

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah ta’ala memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghancurkan alat-alat musik. Ini menegaskan tentang keharaman hukumnya.

 

Hadits Ketiga:

 

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ

 

Dari ‘Imran bin Hushain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan datang pada umat mereka ditenggelamkan, rupa mereka dirubah, dan dilempari batu.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi?” Beliau bersabda, “Ketika telah marak para biduanita, alat-alat musik, dan diminumnya khamr.” [HR. At-Tirmidzi, Ar-Ruyani, dan Ath-Thabarani].

 

Hadits Keempat:

 

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ، لَيَشْرَبَنَّ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، وَتُضْرَبُ عَلَى رُءُوسِهِمُ الْمَعَازِفُ، يَخْسِفُ اللهُ بِهُمُ الْأَرْضَ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ

 

Dari Abi Malik Al-Asy’ari, dari Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, bersabda, “Kelak akan ada manusia di antara umatku benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” [HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan Ath-Thabarani].

 

Hadits Kelima:

 

Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ، أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ، وَالْمَيْسِرُ، وَالْكُوبَةُ

“Sesungguhnya Allah haramkan atasku, atau diharamkan khamr, judi, dan Al-Kubah (drum atau gendang).” [HR. Abu Daud, Abu Ya’la, dan Al-Baihaqi].

 

 

Hadits Keenam:

 

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة مزمار عند نعمة ورنة عند مصيبة

 

“Ada dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat; suara seruling ketika mendapatkan kenikmatan dan raungan ketika musibah.” [HR. Al-Bazzar dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi].

 

Hadits Ketujuh:

 

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

“Lonceng adalah seruling-seruling syetan.” [HR. Muslim, Abu Daud dan An-Nasa’i].

 

Hadits Kedelapan:

 

الغناء ينبت النفاق في القلب

Nyanyian itu melahirkan nifak (kemunafikan) di dalam hati.” [HR. Abu Daud].

 

Hadits Kesembilan:

 

كُلُّ شَيْئٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلاَّ في ثَلاَثَة رَمْيُ الرَّجُلُ بِقَوْسِهِ وَ تَأْدِيْبُهُ فَرَسَهُ و مُلاَعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ

 

”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi].

 

Hadits Kesepuluh:

 

سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

 

“Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

 

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” [HR. Abu Daud].

 

Selain bersandar kepada Al-Quran dan As-Sunnah, pendapat ini juga bersandar kepada klaim Ijma’ (kesepatan ulama) tentang keharamannya. Umumnya klaim ijma’ ini merujuk kepada tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani yang berjudul Ghayatul-Maram fi Takhrij Ahadits al-Halal wal-Haram saat beliau mengkritik kitabnya Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Al-Halal wal Haram.

 

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

 

Bersambung ..

 

Halal-Haram Nyanyian dan Musik (Bagian 3)

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password