Boncengan Dengan Yang Bukan Mahram, Apa Hukumnya?

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya pernah mendengar ceramah haram hukumnya boncengan dengan yang bukan mahram. Kalau naik ojek, hukumnya bagaimana? Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Fenomena boncengan antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya bukanlah praktik baru yang muncul seiring berkembangnya transportasi modern, seperti ojol (ojek online) atau ojek pangkalan. Praktik semacam ini telah dikenal sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam beberapa riwayat hadits, disebutkan adanya peristiwa boncengan antara laki-laki dan perempuan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat.
Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan adalah kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Asmā’ binti Abū Bakar radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari disebutkan,
حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، قَالَتْ: فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِي، فَلَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَدَعَانِي، ثُمَّ قَالَ: «إِخْ إِخْ» لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ، قَالَتْ: فَاسْتَحْيَيْتُ.
“Telah menceritakan kepadaku Abu Usamah dari Hisyam, dari ayahku, dari Asma binti Abu Bakar, ia berkata: Aku pernah datang pada suatu hari dengan membawa biji kurma di atas kepalaku. Di tengah perjalanan aku bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama beberapa orang sahabat. Beliau memanggilku dan berkata, ‘Ikh, ikh!’—yakni untuk menghentikan untanya—agar aku dapat membonceng di belakang beliau. Namun aku merasa malu.” [HR. al-Bukhari]
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa praktik boncengan antara laki-laki dan perempuan telah terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam situasi tertentu dan dengan tetap memperhatikan adab serta etika yang sesuai dengan tuntunan syariat. Atas dasar itu, hadits ini kerap dijadikan salah satu rujukan dalam kajian fikih untuk membahas hukum dan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam konteks penggunaan sarana transportasi.
Meskipun hadits Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha menunjukkan adanya praktik boncengan antara laki-laki dan perempuan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pemahamannya tidak dapat dilepaskan dari analisis fikih yang komprehensif. Hadis tersebut harus dibaca dalam kerangka tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari‘ah), kaidah adab pergaulan (adab al-mu‘asyarah), serta pertimbangan potensi kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul dalam konteks dan kondisi yang berbeda. Oleh karena itu, penetapan hukum terkait praktik serupa pada masa kini menuntut sikap kehati-hatian (ihtiyath) dan pendekatan kontekstual agar tetap sejalan dengan nilai-nilai dasar syariat Islam.
Jadi bagaimana hukum tukang ojek membonceng perempuan yang bukan mahramnya?
Pembahasan mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruang atau aktivitas tertentu merupakan persoalan yang kompleks dalam kajian fikih. Kompleksitas ini juga tampak dalam pembahasan hukum boncengan antara laki-laki dan perempuan. Para ulama menegaskan bahwa penilaian hukum dalam masalah ini tidak bersifat mutlak, melainkan sangat bergantung pada motif, kondisi, serta dampak yang ditimbulkan dari interaksi tersebut.
Secara prinsip, apabila seorang laki-laki membonceng perempuan yang merupakan mahramnya, maka hukumnya diperbolehkan (mubah), karena pada kondisi tersebut tidak terdapat kekhawatiran terjadinya fitnah atau pelanggaran batasan syariat. Adapun boncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, para ulama membolehkannya dengan syarat adanya jaminan keamanan dari fitnah dan dari perbuatan yang tidak diinginkan secara syar‘i.
Pandangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi rahimahullahu dalam syarahnya terhadap hadits Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha. Beliau menyatakan,
وَفِيْهِ جَوَازُ اِرْدَافِ الْمَرْأَةِ الَّتِى لَيْسَتْ مَحْرَمًا اِذَا وُجِدَتْ فِى طَرِيْقٍ قَدْ أُعِيَتْ، لَا سِيَّمَا مَعَ جَمَاعَةِ رِجَالٍ صَالِحِيْنَ، وَلَا شَكَّ فِي جَوَازِ مِثْلِ هَذَا
“Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya membonceng perempuan yang bukan mahram, apabila perempuan tersebut dijumpai di jalan dalam keadaan lelah, terlebih lagi jika bersama sekelompok laki-laki yang saleh. Tidak ada keraguan dalam kebolehan praktik seperti ini.” [Imam an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala shahih Muslim, 14/336]
Namun demikian, penerapan kebolehan ini dalam konteks kekinian—termasuk praktik ojek—perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan beberapa batasan syar‘i. Setidaknya terdapat dua prinsip utama yang harus diperhatikan, yaitu: (1) tidak terjadinya khalwah yang diharamkan, dan (2) tidak terjadinya ikhtilat yang terlarang.
Khalwah dalam terminologi fikih didefinisikan sebagai berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram di tempat sepi, sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan yang dilarang. Khalwah semacam ini secara tegas dilarang dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR. Ahmad)
Berdasarkan definisi ini, boncengan dalam praktik ojek tidak dapat dikategorikan sebagai khalwah yang diharamkan, karena dilakukan di ruang publik—seperti jalan raya—yang ramai dilalui orang banyak, serta tidak dimaksudkan untuk berduaan secara tertutup. Kebolehan berkumpulnya laki-laki dan perempuan di tempat yang terbuka dan umum ini dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba‘alawi dalam Bughyat al-Mustarsyidīn, beliau menyatakan,
لَوْ دَخَلَتِ امْرَأَةٌ الْمَسْجِدَ عَلَى رَجُلٍ لَمْ تَكُنْ خَلْوَةً، لِأَنَّهُ يَدْخُلُهُ كُلُّ أَحَدٍ، وَمِثْلُهُ فِي ذَلِكَ الطَّرِيقُ أَوْ غَيْرُهُ
“Apabila seorang perempuan masuk ke dalam masjid yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki, maka hal itu tidak disebut khalwah, karena masjid adalah tempat yang biasa dimasuki oleh banyak orang. Demikian pula hukumnya jalan atau tempat umum lainnya.” [Bughyat al-Mustarsyidīn, hlm. 416].
Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullahu juga menjelaskan perkara serupa,
مَعْنَى الْخَلْوَةِ: الْخَلْوَةُ الصَّحِيحَةُ هِيَ أَنْ يَجْتَمِعَ الزَّوْجَانِ بَعْدَ عَقْدِ الزَّوَاجِ الصَّحِيحِ فِي مَكَانٍ يَأْمَنَانِ فِيهِ مِنِ اطِّلَاعِ النَّاسِ عَلَيْهِمَا، كَدَارٍ أَوْ بَيْتٍ مُغْلَقِ الْبَابِ .فَإِنْ كَانَ الِاجْتِمَاعُ فِي شَارِعٍ أَوْ طَرِيقٍ، أَوْ مَسْجِدٍ، أَوْ حَمَّامٍ عَامٍّ، أَوْ سَطْحٍ لَا سَاتِرَ لَهُ، أَوْ فِي بَيْتٍ مَفْتُوحِ الْبَابِ وَالنَّوَافِذِ، أَوْ فِي بُسْتَانٍ لَا بَابَ لَهُ، فَلَا تَتَحَقَّقُ الْخَلْوَةُ الصَّحِيحَةُ .وَيُشْتَرَطُ فِيهَا أَلَّا يَكُونَ بِأَحَدِ الزَّوْجَيْنِ مَانِعٌ طَبْعِيٌّ أَوْ حِسِّيٌّ أَوْ شَرْعِيٌّ يَمْنَعُ مِنَ الْوَطْءِ أَوِ الِاتِّصَالِ الْجِنْسِيِّ.
“Makna khalwah: Khalwah yang sah (al-khalwah ash-Shahihah) adalah berkumpulnya suami dan istri setelah akad nikah yang sah di suatu tempat yang aman dari penglihatan orang lain, seperti rumah atau bangunan yang tertutup pintunya.”
“Apabila pertemuan tersebut terjadi di jalan, di tempat umum, di masjid, di pemandian umum, di atap yang tidak memiliki penutup, di rumah yang pintu dan jendelanya terbuka, atau di kebun yang tidak memiliki pintu, maka khalwah yang sah tidak terwujud.”
“Selain itu, disyaratkan pula bahwa tidak ada pada salah satu dari pasangan tersebut penghalang yang bersifat tabiat, inderawi, atau syar‘i yang dapat menghalangi terjadinya hubungan badan atau kontak seksual.” [Syaikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuhu, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 9/6619].
Adapun ikhtilath yang dilarang dalam fikih, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abu Bakr Syatha ad-Dimyati dalam I‘anat Ath-Thalibin, adalah terjadinya persentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, khususnya sentuhan kulit secara langsung. [I’anatut Thalibin ‘ala Halli Alfazi Fathil Mu’in, Beirut, Darul Fikr: tt, 1/313].
Dengan memperhatikan batasan-batasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik ojek pada umumnya tidak termasuk dalam kategori khalwah atau ikhtilath yang diharamkan. Hal ini karena aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik, tidak bersifat tertutup, dan tidak mesti melibatkan sentuhan fisik antara pengemudi dan penumpang.
Oleh karena itu, hukum tukang ojek membonceng perempuan yang bukan mahramnya adalah diperbolehkan (Ja’iz), selama tetap menjaga etika dan rambu-rambu syariat, seperti menghindari sentuhan kulit, menjaga pandangan, serta tidak disertai dengan niat atau tujuan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara realitas sosial (al-waqi‘) dan prinsip-prinsip normatif syariat Islam.
Demikian semoga jawaban ini bermanfaat dan mencerahkan umat.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments