Apa Hukum Qunut Shubuh, Sunnah Atau Bid’ah?
Pertanyaan :
Assalamualaikum. Ustadz, di tempat saya tinggal, masih ada silang sengketa soal Qunut Shubuh antara pendapat yang mengatakan Sunnah dan yang mengatakan Bid’ah. Mohon berkenan memberikan pencerahan bagaimana sikap terbaik dalam meresponnya. Terimakasih.
Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
- Pengertian Qunut
Secara bahasa Qunut berasal dari kata Qanata-Yaqnutu yang berarti taat, shalat, berdiri lama, diam dan berdoa. Namun menurut Az-Zajaj makna Doa adalah definisi yang paling masyhur di kalangan ulama. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Jilid. 34, hal. 57).
Adapun secara istilah Qunut didefinisikan oleh Ibnu ‘Allan, “Istilah untuk doa di dalam shalat yang dilakukan pada saat tertentu ketika berdiri.” (Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah ‘ala Al-Adzkar An-Nawawiyah, 2/286).
- Hukum Qunut
Seluruh ulama sepakat mengatakan Qunut di dalam shalat adalah Sunnah. (Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr Al-Mu’ashir, 2/1000-1009).
Hal ini berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan bahwa beliau melakukan qunut di dalam shalat-shalatnya. Di antaranya,
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ
Dari al-Barra bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut di dalam shalat Shubuh dan Maghrib. [HR. Muslim].
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُو عَلىَ أَحْيَاءٍ مِنَ اْلعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
Diriwayatkan pula dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa Qunut selama satu bulan setelah bangun dari rukuk untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah SAW senantiasa berqunut di shalat fajar (shalat Shubuh) sampai beliau meninggal dunia.” [HR. Ahmad]
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَقْنُتُ إلّاَ إذَا دَعَى لِقَوْمٍ أَوْ دَعَى عَلَى قَوْمٍ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” [HR. al-Khathib al-Baghdadi].
Meskipun Fuqaha (Ulama Fikih) sepakat mengatakan Qunut hukumnya Sunnah, namun mereka berbeda pendapat tentang kapan waktu pelaksanaannya dan kejadian apa saja yang disunnahkan melakukan qunut.
Berikut rinciannya:
- Madzhab Hanafi
Qunut disyariatkan pada saat shalat Witir saja dan dilakukan sebelum rukuk. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat Nawaazil, yaitu saat kaum muslimin tertimpa musibah atau bencana tertentu, namun qunut Nawaazil ini hanya pada shalat Jahriyyah saja (Maghrib, Isya dan Shubuh) dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya sendirian.
Menurut Madzhab Hanafi, Qunut Shubuh tidak disyariatkan lagi sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sudah dimansukh (dibatalkan) berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar, Ath-Thabrani, Ibnu Abi Syaibah dan Ath-Thahawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukan qunut selama satu bulan lalu meninggalkannya. (Nashbur Raayah, 2/127).
- Madzhab Maliki
Berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat Shubuh saja secara sirr (melirihkan suara) baik imam maupun makmum dan lebih afdhal dilakukan sebelum rukuk, meski boleh dilakukan setelah rukuk. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya. (Asy-Syarh As-Shaghir 1/331, Asy-Syarh Al-Kabir 1/248, Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah 61),
- Madzhab Syafi’i
Berpendapat tidak ada qunut dalam shalat lima waktu selain shalat Shubuh. Termasuk tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir bulan Ramadhan. Dalam Madzhab Syafi’i, Qunut Nazilah juga boleh dilakukan selain pada shalat Shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah atau bencana. (Mughni Al-Muhtaj: 1/166, Al-Majmu’: Imam An-Nawawi, Beirut, DKI 4/482, Hasyiyah Al-Bajuri: 1/168).
- Madzhab Hanbali
Berpendapat bahwa Qunut disyariatkan pada shalat Witir, baik sebelum ataupun setelah rukuk. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali saat Nawazil (saat kaum muslimin tertimpa musibah atau bencana). Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jumat. (Al-Mughni: 1/151-155, Kassyaful Qana’: 1/490-494).
Kesimpulannya adalah masalah ini termasuk perkara khilafiyah di kalangan ulama, seyogyanya kita harus mentolerasi perbedaan pendapat yang ada, sebagaimana ulama salaf juga saling menghargai perbedaan. Tidak elok perbedaan ini membuat kita menjustifikasi pendapat orang lain yang berbeda dengan pendapat kita, padahal pendapat tersebut ada sandarannya.
Wallahu A’la wa A’lam
Dijawab oleh: Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments