Hukum Gambar dan Menggambar (Bagian 2)

Pendapat Kedua, hukumnya boleh.
Antara dalil yang menjadi sandaran pendapat ini adalah sebagai berikut:
- Dalam Al-Quran tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebut “menggambar” sebagai perbuatan yang diharamkan. Beberapa ayat justru menjelaskan bahwa gambar atau bahkan patung yang haram adalah yang dijadikan sesembahan. Hal ini terlihat dalam dialog Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dengan kaumnya,
قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
“Ibrahim berkata: “Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. Ash-Shaaffaat: 95–96)
Ayat ini menunjukkan bahwa yang menjadi inti pengharaman adalah unsur penyembahan terhadap patung, bukan semata-mata keberadaan bentuk fisiknya.
- Ini juga diperkuat oleh fakta bahwa dalam syariat umat terdahulu, pembuatan patung pernah dibolehkan, sebagaimana yang terjadi pada masa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Al-Quran mengabadikan peristiwa tersebut,
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ
“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya, berupa gedung-gedung yang tinggi, patung-patung, bejana-bejana sebesar kolam, dan periuk-periuk yang tetap berada di atas tungku.” (QS. Saba’: 13)
Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa para jin membuat tamāthīl (patung-patung) untuk Nabi Sulaiman, dan hal itu tidak dicela atau diharamkan dalam konteks tersebut.
Meski kejadian itu berlangsung sebelum masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian ulama berpendapat bahwa syariat umat terdahulu tetap berlaku bagi umat Islam, selama tidak ada dalil yang secara tegas menasakhnya. Prinsip ini juga ditegaskan dalam Al-Quran,
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.” (QS. Al-An‘ām: 90)
- Dalil lain yang juga perlu diteliti adalah praktik muamalah di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada masa itu, kaum Muslimin menggunakan koin emas dan perak dalam transaksi sehari-hari. Koin emas disebut dinar, berasal dari Romawi Barat, dan lazimnya memuat gambar raja Romawi. Sementara koin perak disebut dirham, berasal dari Persia di sebelah timur Jazirah Arab, yang juga umumnya menampilkan ukiran kepala raja Persia. Meski koin-koin tersebut bergambar manusia, tidak terdapat riwayat sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penggunaan dinar dan dirham tersebut karena adanya gambar makhluk bernyawa.
Sebagai fuqaha menjelaskan bahwa seandainya gambar makhluk bernyawa secara mutlak diharamkan, tentu akan terdapat dalil qath‘i (tegas dan eksplisit) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang pemakaian koin tersebut. Namun faktanya, transaksi tetap berlangsung tanpa pengingkaran dari beliau.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullahu ta’ala saat menjelaskan hadits Ummu Ḥabibah dan Ummu Salamah tentang gereja yang mereka lihat di Habasyah (Ethiopia) yang di dalamnya terdapat gambar-gambar, bahwa sebagian ulama mengharamkan secara mutlak dan sebagian lagi berpandangan bahwa keharaman hanya berlaku di masa lalu saat banyak manusia mengkultuskan dan mempertuhankan manusia,
وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ، وَحَمَلَ بَعْضُهُمُ الْوَعِيدَ عَلَى مَنْ كَانَ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ لِقُرْبِ الْعَهْدِ بِعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ، وَأَمَّا الْآنَ فَلَا
“Dalam hadits tersebut terdapat dalil atas haramnya menggambar (makhluk bernyawa). Sebagian ulama memahami ancaman itu khusus bagi orang-orang pada masa tersebut saja, karena dekatnya masa mereka dengan kebiasaan menyembah berhala. Adapun sekarang, maka tidaklah demikian.” (Fathul Baari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Maktabah as-Salafiyyah Mesir, 1/525).
Artinya hadits-hadits ancaman bagi pembuat gambar (al-muṣawwirūn) adalah dalam konteks ritual, pengkultusan dan penyembahan. Menjadi tidak terlarang apalagi tidak mengandung unsur-unsur tersebut.
- Selain hadits-hadits larangan di atas, adapula hadits lain yang mengindikasikan kebolehan menyimpan gambar di dalam rumah, seperti hadits berikut ini:
عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى أَبِي طَلْحَةَ الأَنْصَارِيِّ يَعُودُهُ فَوَجَدَ عِنْدَهُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ فَأَمَرَ أَبُو طَلْحَةَ إِنْسَانًا يَنْزِعُ نَمَطًا تَحْتَهُ ، فَقَالَ لَهُ سَهْلٌ : لِمَ تَنْزِعُهُ ؟ قَالَ : لأَنَّ فِيهِ تَصَاوِيرَ ، وَقَدْ قَالَ فِيهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدْ عَلِمْتَ ، قَالَ : أَلَمْ يَقُلْ إِلاَّ مَا كَانَ رَقْمًا فِي ثَوْبٍ ، قَالَ : بَلَى ، وَلَكِنَّهُ أَطْيَبُ لِنَفْسِي
Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bahwa ia berkunjung pada Abu Thalhah al-Anshari untuk menjenguknya. Di sana terdapat Sahl bin Hunaif, lalu Abu Thalhah memerintahkan seseorang untuk melepaskan tikar yang ada di bawahnya, melihat hal tersebut, Sahl bertanya: “Kenapa engkau melepasnya?” “Sebab pada tikar itu terdapat gambar, dan Rasulullah telah mengatakan tentang larangan menyimpan gambar, seperti halnya yang engkau tahu” jawab Abu Thalhah. “Bukankah Rasulullah mengatakan: ‘Kecuali gambar yang ada di pakaian?’” sanggah Sahl “Iya memang, tapi melepaskan tikar itu lebih menenteramkan hatiku” ungkap Abu Thalhah.” (HR. An-Nasa’i).
Antara ulama yang berpendapat bahwa gambar itu tidak haram secara mutlak adalah Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani rahimahullahu ta’ala. Beliau menjelaskan bahwa ada 5 kriteria jika terpenuhi pada suatu gambar, maka ulama sepakat keharamannya. Namun jika salah satu atau lebih kriteria tidak terpenuhi, maka ulama berbeda pendapat terkait keharamannya atau tidak,
فَاعْلَمْ أَنَّ الْمُجْمَعَ عَلَى تَحْرِيمِهِ مِنْ تَصْوِيرِ الْأَكْوَانِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ خَمْسَةُ قُيُودٍ عِنْدَ أُولِي الْعِرْفَانِ:
أَوَّلُهَا: كَوْنُ الصُّورَةِ لِلْإِنْسَانِ أَوْ لِلْحَيَوَانِ.
ثَانِيهَا: كَوْنُهَا كَامِلَةً لَمْ يُعْمَلْ فِيهَا مَا يَمْنَعُ الْحَيَاةَ مِنَ النُّقْصَانِ، كَقَطْعِ رَأْسٍ أَوْ نِصْفٍ أَوْ بَطْنٍ أَوْ صَدْرٍ، أَوْ خَرْقِ بَطْنٍ، أَوْ تَفْرِيقِ أَجْزَاءٍ لِجُسْمَانٍ.
ثَالِثُهَا: كَوْنُهَا فِي مَحَلٍّ يُعَظَّمُ، لَا فِي مَحَلٍّ يُسَامُ بِالْوَطْءِ وَالِامْتِهَانِ.
رَابِعُهَا: وُجُودُ ظِلٍّ لَهَا فِي الْعَيَانِ.
خَامِسُهَا: أَنْ لَا تَكُونَ لِصِغَارِ الْبَنَانِ مِنَ النِّسْوَانِ.
فَإِنِ انْتَفَى قَيْدٌ مِنْ هَذِهِ الْخَمْسَةِ… كَانَتْ مِمَّا فِيهِ اخْتِلَافُ الْعُلَمَاءِ الْأَعْيَانِ. فَتَرْكُهَا حِينَئِذٍ أَوْرَعُ وَأَحْوَطُ لِلْأَدْيَانِ.
“Maka ketahuilah bahwa yang disepakati keharamannya dari penggambaran makhluk adalah gambar yang memenuhi lima syarat menurut para ahli ilmu.
Pertama: gambar tersebut berupa manusia atau hewan.
Kedua: gambar itu utuh, tidak ada bagian yang dihilangkan yang menghalangi kehidupan, seperti dipotong kepala, separuh tubuh, perut, dada, dilubangi perutnya, atau dipisah-pisahkan anggota badannya.
Ketiga: gambar tersebut ditempatkan di tempat yang diagungkan, bukan di tempat yang diinjak-injak atau direndahkan.
Keempat: memiliki bayangan (berbentuk tiga dimensi/bervolume nyata).
Kelima: bukan berupa mainan kecil untuk anak-anak perempuan.
Maka apabila salah satu dari lima syarat ini tidak terpenuhi, masuklah ia ke dalam perkara yang diperselisihkan oleh para ulama besar. Dan meninggalkannya saat itu lebih wara’ dan lebih hati-hati bagi agama.” (Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, hal. 213).
Pandangan ini juga diperkuat oleh pendapat Syaikh Prof. Dr. Muhammad Ali Ash-Shobuni (w. 2021), Guru Besar Tafsir Ummul Qura yang berpandangan bahwa gambar tidak diharamkan secara mutlak. Bahkan beliau meyakini bahwa gambar hukumnya boleh jika tidak memiliki bayangan (bukan 3D),
وَقَالَ الإِمَامُ النَّوَوِيُّ: إِنَّ جَوَازَ اتِّخَاذِ الصُّوَرِ إِنَّمَا هُوَ إِذَا كَانَتْ لَا ظِلَّ لَهَا، وَهِيَ مَعَ ذٰلِكَ مِمَّا يُوطَأُ وَيُدَاسُ، أَوْ يُمْتَهَنُ بِالِاسْتِعْمَالِ كَالْوَسَائِدِ. وَقَالَ الْعَلَّامَةُ ابْنُ حَجَرٍ فِي شَرْحِهِ لِلْبُخَارِيِّ: حَاصِلُ مَا فِي اتِّخَاذِ الصُّوَرِ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ ذَاتَ أَجْسَامٍ حَرُمَ بِالإِجْمَاعِ، وَإِنْ كَانَتْ رَقْمًا فِي ثَوْبٍ فَأَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ:
الأَوَّلُ: يَجُوزُ مُطْلَقًا عَمَلًا بِحَدِيثِ «إِلَّا رَقْمًا فِي الثَّوْبِ».
الثَّانِي: الْمَنْعُ مُطْلَقًا عَمَلًا بِالْعُمُومِ.
الثَّالِثُ: إِنْ كَانَتِ الصُّورَةُ بَاقِيَةً بِالْهَيْئَةِ قَائِمَةَ الشَّكْلِ حَرُمَ، وَإِنْ كَانَتْ مَقْطُوعَةَ الرَّأْسِ أَوْ تَفَرَّقَتِ الأَجْزَاءُ جَازَ. قَالَ: وَهٰذَا هُوَ الأَصَحُّ.
الرَّابِعُ: إِنْ كَانَتْ مِمَّا يُمْتَهَنُ جَازَ، وَإِلَّا فَلَا يَجُوزُ. وَاسْتُثْنِيَ مِنْ ذٰلِكَ لُعَبُ الْبَنَاتِ.
“Imam An-Nawawi berkata: Sesungguhnya bolehnya membuat atau memiliki gambar hanyalah jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan (tidak berbentuk tiga dimensi), dan selain itu termasuk benda yang diinjak atau direndahkan, atau diperlakukan secara biasa (tidak dimuliakan), seperti bantal-bantal.
Dan al-‘Allamah Ibnu Hajar berkata dalam syarah beliau atas Shahih Al-Bukhari: Kesimpulan hukum tentang gambar adalah: bila gambar itu memiliki bentuk jasmani (patung/tiga dimensi), maka haram berdasarkan ijma’. Adapun bila berupa gambar pada kain, maka ada empat pendapat:
- Boleh secara mutlak, berdasarkan hadis: “kecuali gambar pada kain.”
- Haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil larangan.
- Jika gambar itu masih utuh bentuknya, berdiri sempurna rupanya, maka haram. Namun bila kepalanya terpotong atau bagian-bagiannya terpisah, maka boleh. Ibnu Hajar berkata: inilah pendapat yang paling kuat.
- Jika termasuk gambar yang direndahkan atau diperlakukan biasa maka boleh, jika tidak maka tidak boleh. Dan dikecualikan dari larangan tersebut mainan anak perempuan. (Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, 2/415).
Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq, Mufti Mesir rahimahullahu berkata,
اِخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ الرَّسْمِ الضَّوْئِيِّ بَيْنَ التَّحْرِيمِ وَالْكَرَاهَةِ، وَالَّذِي تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَحَادِيثُ النَّبَوِيَّةُ الشَّرِيفَةُ الَّتِي رَوَاهَا الْبُخَارِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِ السُّنَنِ، وَتَرَدَّدَتْ فِي كُتُبِ الْفِقْهِ، أَنَّ التَّصْوِيرَ الضَّوْئِيَّ لِلْإِنْسَانِ وَالْحَيَوَانِ الْمَعْرُوفَ الْآنَ، وَالرَّسْمَ كَذَلِكَ، لَا بَأْسَ بِهِ، إِذَا خَلَتِ الصُّوَرُ وَالرُّسُومُ مِنْ مَظَاهِرِ التَّعْظِيمِ وَمَظِنَّةِ التَّكْرِيمِ وَالْعِبَادَةِ، وَخَلَتْ كَذَلِكَ عَنْ دَوَافِعِ تَحْرِيكِ غَرِيزَةِ الْجِنْسِ، وَإِشَاعَةِ الْفَاحِشَةِ، وَالتَّحْرِيضِ عَلَى ارْتِكَابِ الْمُحَرَّمَاتِ.
وَمِنْ هَذَا يُعْلَمُ أَنَّ تَعْلِيقَ الصُّوَرِ فِي الْمَنَازِلِ لَا بَأْسَ بِهِ، مَتَى خَلَتْ عَنْ مَظِنَّةِ التَّعْظِيمِ وَالْعِبَادَةِ، وَلَمْ تَكُنْ مِنَ الصُّوَرِ أَوِ الرُّسُومِ الَّتِي تُحَرِّضُ عَلَى الْفِسْقِ وَالْفُجُورِ وَارْتِكَابِ الْمُحَرَّمَاتِ.
“Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang hukum foto (gambar hasil cahaya), antara haram dan makruh. Namun yang ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan para penyusun kitab Sunan lainnya, serta dibahas dalam kitab-kitab fikih, adalah bahwa foto manusia dan hewan yang dikenal sekarang, demikian pula menggambar, tidak mengapa, selama gambar-gambar tersebut bersih dari unsur pengagungan, potensi pemuliaan dan penyembahan, serta juga bebas dari motif membangkitkan syahwat, menyebarkan perbuatan keji, dan mengajak kepada perbuatan haram.”
“Dari sini dapat dipahami bahwa memajang gambar di dalam rumah juga tidak mengapa, selama tidak mengandung unsur pengagungan dan penyembahan, serta bukan termasuk gambar atau lukisan yang mendorong kepada kefasikan, kebejatan, dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.” (Fatawa Al Azhar, 7/220).
Dari uraian di atas, kita dapat simpulkan beberapa hal berikut:
- Persoalan gambar dan menggambar adalah masalah khilafiyah di kalangan ulama antara yang mengharamkan dan yang membolehkan.
- Dalam masalah khilafiyah ada kelonggaran untuk masyarakat yang bisa dipilih dengan pertimbangan kemanfaatan kemaslahatan.
- Larangan keras dalam nash lebih tertuju pada patung tiga dimensi yang berpotensi disembah atau diagungkan.
- Gambar-gambar yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, sensual, serta gambar-gambar yang mengumbar aurat dan syahwat adalah haram dan terlarang.
Demikian jawaban kami, semoga mencerahkan.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A


0 Comments