Halal-Haram Dalam Islam
Konsep halal (مَحْلُول / حَلَال) dan haram (مَحْرُم / حَرَام) adalah inti tata nilai syar‘i yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, masyarakat, dan diri sendiri. Secara bahasa, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan atau dibolehkan; haram berarti sesuatu yang dilarang atau yang mendatangkan dosa apabila dilakukan. Dalam terminologi fikih, pengharaman dan perizinan adalah bagian dari kategorisasi hukum (aḥkām) yang memuat lima maqām: farḍ/wājib (kewajiban), mandūb/nafl (yang dianjurkan), mubāḥ (yang dibolehkan/netral), makrūh (yang dibenci), dan ḥarām (yang dilarang).
Klasifikasi ini tidak hanya normatif — ia menjadi dasar moral, sosial, dan ekonomi; dari makanan, minuman, transaksi, perilaku, hingga tata aturan ibadah. Memahami dalil-dalil dan kaidahnya penting agar fatwa dan praktik keagamaan sesuai maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat): menjamin hifz al-dīn (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan), dan al-māl (harta).
- Landasan Al-Qur’an tentang Halal dan Haram
Al-Qur’an secara eksplisit mengatur beberapa perkara halal-haram, memberi prinsip umum, dan menetapkan kriteria. Beberapa ayat pokok:
- Ketentuan umum halal-haram
قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرقُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-An’am: 145).
- Larangan Khamr (intoxicants) dan Judi
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
- Prinsip umum: apa yang diharamkan adalah untuk kebaikan
“حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ…” (QS. al-Ma’idah 5:3) dan definitif-definitif lainnya menunjukkan tujuan perlindungan jiwa, keturunan, dan akal.
Al-Qur’an juga memberikan prinsip hermeneutik: apa yang tidak disebut haram secara tegas pada hakikatnya termasuk kategori mubāḥ (boleh), kecuali ada dalil syar‘i lain (ḥadīth, ijmā‘, qiyās) yang mengharamkannya.
- Dalil Hadits tentang Halal dan Haram
Sunnah Nabi ﷺ memperjelas, menguatkan, dan menerapkan ketentuan Qur’ani. Beberapa ḥadīts penting:
- Hadits tentang larangan menjadikan halal apa yang diharamkan Allah
Nabi ﷺ bersabda: «لَا تُحِلُّوا حَرَامَ اللَّهِ» (maknanya: janganlah kalian menghalalkan apa yang diharamkan Allah). (Riwayat para muhaddithin; lihat komentari Imam al-Nawawī). Hadits ini menegaskan otoritas wahyu sebagai sumber hukum. - Kaedah umum: segala yang jelas haram, jangan dipertanyakan
Hadits tentang tiga hal yang menghilangkan iman (misalnya pengharaman riba) digunakan ulama sebagai dasar menetapkan hukum muamalah. Contoh: larangan riba dalam Al-Quran (QS. Al-Baqarah 2:275-279). - Hadits tentang kehalalan yang tampak
Nabi ﷺ bersabda: «الأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ» — asal segala sesuatu adalah boleh (mabūḥ) kecuali ada dalil yang mengharamkannya (dikodifikasikan dalam kaidah ushul fiqh).
Sunnah juga menerangkan kadar pengharaman (mutlak atau sebagian), metodologi (larangan akad tertentu), dan contoh konkret (makanan, minuman, praktik sosial).
- Ijmā‘ (Konsensus Ulama) sebagai Sumber Pengukuhan
Ijmā‘ (konsensus ulama) merupakan sumber hukum setelah Qur’an dan Sunnah dalam hierarki ushul fiqh. Contoh ijmā‘ yang relevan:
- Ijmā‘ atas pengharaman khamr: ulama klasik menyatakan adanya konsensus bahwa khamr diharamkan, berdasarkan nash Qur’an dan hadis serta praktik sahabat. (Rujukan: Imam al-Ṭabarānī dalam koleksi mu‘jam; komentar ulama ushul).
- Ijmā‘ tentang larangan riba: hampir mufassir dan fuqaha klasik sepakat mengharamkan riba dalam semua bentuk transaksional yang memenuhi definisi syar‘i.
Ijmā‘ memberi kepastian hukum ketika teks eksplisit ada, atau ketika aksi kolektif sahabat dan ulama menegaskan suatu ketetapan. Dalam banyak masalah modern (mis. narkotika baru, teknologi reproduksi), ijmā‘ sering diraih kemudian melalui forum ilmiah dan fatwa bersama.



0 Comments