Adab Pendaurulangan Mushaf

Sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.21 tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang rusak dan/atau yang tidak layak guna menyatakan:
“Mushaf yang sudah rusak dan/atau sudah tidak layak guna boleh dilenyapkan dan/atau didaur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya. Cara pelenyapannya bisa dengan dibakar dan/atau dicacah. Residu yang tersisa dari pelenyapan mushaf bisa dipendam atau dilarutkan.”
“Pendaurulangan mushaf dapat dilakukan dengan menghilangkan tulisan dan/atau mencacah sehingga sifat-sifat mushaf menjadi hilang. Hasil daur ulang dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga kemuliaannya.”
Maka antara adab yang perlu diperhatikan dalam proses pendaurulangan mushaf adalah sebagai berikut:
- Niat dan Tujuan yang Benar
Proses pembuburan harus diniatkan untuk menjaga kehormatan mushaf, bukan karena meremehkan atau merusaknya. Tujuannya adalah menghilangkan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dari mushaf yang sudah tidak layak pakai agar tidak terinjak, tercecer, atau terhina.
- Mushaf Benar-benar Tidak Layak Digunakan
Pembuburan hanya dilakukan pada mushaf yang:
- Rusak berat
- Tinta pudar dan tidak terbaca
- Robek parah atau lapuk
- Mushaf yang masih layak baca tidak boleh didaur ulang.
- Dilakukan oleh Pihak yang Amanah dan Memahami Kehormatan Mushaf
Proses pembuburan sebaiknya dilakukan oleh:
- Lembaga resmi
- Percetakan Al-Quran
- Pihak yang memahami fikih penghormatan mushaf
- Tidak diserahkan kepada pihak yang berpotensi menyepelekan Al-Quran.
- Proses Menghilangkan Tulisan Ayat Secara Sempurna
Air dan bahan pembubur harus:
- Menghilangkan bentuk huruf dan ayat sepenuhnya
- Tidak menyisakan tulisan yang masih terbaca
- Prinsipnya sama dengan pendapat ulama tentang menghapus tulisan Al-Qur’an dengan air (الغَسْل).
- Menjaga dari Unsur Penghinaan Selama Proses
Tidak:
- Dilempar
- Diinjak
- Digilas
- Dicampur dengan sampah najis
- Ditempatkan di lantai
- Hasil Daur Ulang Digunakan untuk Hal yang Layak
Kertas hasil pembuburan tidak digunakan untuk:
- Alas kaki
- Bungkus najis
- Media maksiat
Lebih utama jika digunakan untuk pembuatan mushaf, dan boleh untuk:
- Buku Agama
- Buku pengetahuan umum
- Produk netral yang terhormat
- Tidak Dilakukan Secara Terbuka yang Menimbulkan Salah Paham
Proses pembuburan:
- Tidak dipertontonkan secara bebas
- Untuk menghindari fitnah dan kesalahpahaman masyarakat awam
- Karena bisa disalahartikan sebagai pelecehan terhadap Al-Quran
- Boleh diperlihatan secara terbatas untuk proses evaluasi dan edukasi
- Didahului dengan Alternatif yang Lebih Aman Jika Memungkinkan
Jika memungkinkan dan lebih aman:
- Dikubur di tempat bersih
- Disimpan di tempat terhormat
- Pembuburan dipilih ketika lebih efektif menjaga kehormatan mushaf di masa kini.
- Disertai Sikap Tunduk dan Hormat (Adab Batin)
Dianjurkan:
- Membaca basmalah
- Pihak yang menangani langsung, dalam kondisi berwudhu
- Menghadirkan rasa takẓīm kepada Kalamullah
- Memperbanyak dzikir dan istighfar sepanjang proses berlangsung
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
Referensi:
- Al-Itqan fī ‘Ulum al-Qur’an, Jalaluddin as-Suyuthi, Hai’ah Mashriyyah ‘Ammah Lil Kitab, Tahun 1974.
- At-Tibyan, Imam An-Nawawi, Dar Ibni Hazm Beirut, Tahun 1994
- Asna al-Mathalib, Syaikh Zakariya al-Anshari, Mathba’ah Maimaniyyah, Tahun 1994.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.21 tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.



0 Comments