Adab Pendaurulangan Mushaf

Sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.21 tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang rusak dan/atau yang tidak layak guna menyatakan:

 

“Mushaf yang sudah rusak dan/atau sudah tidak layak guna boleh dilenyapkan dan/atau didaur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya. Cara pelenyapannya bisa dengan dibakar dan/atau dicacah. Residu yang tersisa dari pelenyapan mushaf bisa dipendam atau dilarutkan.”

 

“Pendaurulangan mushaf dapat dilakukan dengan menghilangkan tulisan dan/atau mencacah sehingga sifat-sifat mushaf menjadi hilang. Hasil daur ulang dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga kemuliaannya.”

 

Maka antara adab yang perlu diperhatikan dalam proses pendaurulangan mushaf adalah sebagai berikut:

 

  1. Niat dan Tujuan yang Benar

 

Proses pembuburan harus diniatkan untuk menjaga kehormatan mushaf, bukan karena meremehkan atau merusaknya. Tujuannya adalah menghilangkan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an dari mushaf yang sudah tidak layak pakai agar tidak terinjak, tercecer, atau terhina.

 

  1. Mushaf Benar-benar Tidak Layak Digunakan

 

Pembuburan hanya dilakukan pada mushaf yang:

  • Rusak berat
  • Tinta pudar dan tidak terbaca
  • Robek parah atau lapuk
  • Mushaf yang masih layak baca tidak boleh didaur ulang.

 

  1. Dilakukan oleh Pihak yang Amanah dan Memahami Kehormatan Mushaf

 

Proses pembuburan sebaiknya dilakukan oleh:

  • Lembaga resmi
  • Percetakan Al-Quran
  • Pihak yang memahami fikih penghormatan mushaf
  • Tidak diserahkan kepada pihak yang berpotensi menyepelekan Al-Quran.

 

  1. Proses Menghilangkan Tulisan Ayat Secara Sempurna

 

Air dan bahan pembubur harus:

  • Menghilangkan bentuk huruf dan ayat sepenuhnya
  • Tidak menyisakan tulisan yang masih terbaca
  • Prinsipnya sama dengan pendapat ulama tentang menghapus tulisan Al-Qur’an dengan air (الغَسْل).

 

  1. Menjaga dari Unsur Penghinaan Selama Proses

 

Tidak:

  • Dilempar
  • Diinjak
  • Digilas
  • Dicampur dengan sampah najis
  • Ditempatkan di lantai

 

  1. Hasil Daur Ulang Digunakan untuk Hal yang Layak

 

Kertas hasil pembuburan tidak digunakan untuk:

  • Alas kaki
  • Bungkus najis
  • Media maksiat

 

Lebih utama jika digunakan untuk pembuatan mushaf, dan boleh untuk:

  • Buku Agama
  • Buku pengetahuan umum
  • Produk netral yang terhormat

 

  1. Tidak Dilakukan Secara Terbuka yang Menimbulkan Salah Paham

 

Proses pembuburan:

  • Tidak dipertontonkan secara bebas
  • Untuk menghindari fitnah dan kesalahpahaman masyarakat awam
  • Karena bisa disalahartikan sebagai pelecehan terhadap Al-Quran
  • Boleh diperlihatan secara terbatas untuk proses evaluasi dan edukasi

 

  1. Didahului dengan Alternatif yang Lebih Aman Jika Memungkinkan

 

Jika memungkinkan dan lebih aman:

  • Dikubur di tempat bersih
  • Disimpan di tempat terhormat
  • Pembuburan dipilih ketika lebih efektif menjaga kehormatan mushaf di masa kini.

 

  1. Disertai Sikap Tunduk dan Hormat (Adab Batin)

 

Dianjurkan:

  • Membaca basmalah
  • Pihak yang menangani langsung, dalam kondisi berwudhu
  • Menghadirkan rasa takẓīm kepada Kalamullah
  • Memperbanyak dzikir dan istighfar sepanjang proses berlangsung

 

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

 

Wallahu a’la wa a’lam

Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A

 

Referensi:

  1. Al-Itqan fī ‘Ulum al-Qur’an, Jalaluddin as-Suyuthi, Hai’ah Mashriyyah ‘Ammah Lil Kitab, Tahun 1974.
  2. At-Tibyan, Imam An-Nawawi, Dar Ibni Hazm Beirut, Tahun 1994
  3. Asna al-Mathalib, Syaikh Zakariya al-Anshari, Mathba’ah Maimaniyyah, Tahun 1994.
  4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.21 tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang rusak dan/atau yang tidak layak guna.

 

0 Comments

Leave a Comment

Login

Welcome! Login in to your account

Remember me Lost your password?

Lost Password