Bagaimana Penanganan Mushaf yang Rusak?

Assalamu’alaikum. Mohon izin bertanya, di rumah kami banyak peninggalan mushaf lama yang sudah rusak karena lembab, sobek dan sebagian hanya tinggal lembaran-lembaran saja dan tentu sudah tidak bisa digunakan. Kami minta arahan dan nasehat bagaimana cara menanganinya. Sekian dan Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Al-Quran adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui perantaraan Malaikat Jibril ‘alaihis salam, ditulis dan cetak dalam bentuk mushaf, yang disampaikan kepada kaum muslimin secara mutawatir dan bernilai ibadah bagi yang membacanya.
Al-Quran diturunkan kepada manusia paling agung dan paling mulia sejak Allah ta’ala menciptakan manusia pertama hingga manusia terakhir, yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, kemuliaan Al-Quran sejalan dengan kemuliaan sumbernya (Allah), pembawanya (Jibril), dan penerimanya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Maka setiap mukmin wajib mengagungkan dan memuliakan Al-Quran, baik dalam keyakinan, ucapan, maupun perbuatan. Memuliakan Al-Quran bukan hanya dengan membaca dan memahaminya, tetapi juga dengan menjaga adab, sopan santun, serta perlakuan yang pantas terhadapnya.
Allah Ta‘ala berfirman,
إِنَّهُۥ لَقُرۡءَانٌ كَرِيمٌ فِي كِتَٰبٍ مَّكۡنُوْنٍ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلۡمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, berada dalam Kitab yang terpelihara (Lauḥul Maḥfūẓ), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi‘ah [56]: 77–79)
Ayat ini menegaskan kedudukan Al-Quran yang sangat mulia, baik di sisi Allah maupun di hadapan manusia. Para ulama menjelaskan bahwa kemuliaan tersebut menuntut sikap hormat dan adab yang tinggi dari setiap orang yang berinteraksi dengannya.
Imam An-Nawawi dalam At-Tibyan menjelaskan bahwa ulama telah Ijma’ terkait kewajiban menjaga dan memuliakan Mushaf Al-Quran. Beliau memaparkan,
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ. قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ: وَلَوْ أَلْقَاهُ مُسْلِمٌ فِي الْقَاذُورَةِ ـ وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ تَعَالَى ـ صَارَ الْمُلْقِي كَافِرًا. قَالُوا: وَيَحْرُمُ تَوَسُّدُهُ، بَلْ تَوَسُّدُ آحَادِ كُتُبِ الْعِلْمِ حَرَامٌ. وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُومَ لِلْمُصْحَفِ إِذَا قُدِّمَ بِهِ إِلَيْهِ، لِأَنَّ الْقِيَامَ مُسْتَحَبٌّ لِلْفُضَلَاءِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالْأَخْيَارِ، فَالْمُصْحَفُ أَوْلَى. وَقَدْ قَرَّرْتُ دَلَائِلَ اسْتِحْبَابِ الْقِيَامِ فِي الْجُزْءِ الَّذِي جَمَعْتُهُ فِيهِ. وَرَوَيْنَا فِي مُسْنَدِ الدَّارِمِيِّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: كِتَابُ رَبِّي. اهـ.
“Kaum Muslimin telah bersepakat tentang kewajiban menjaga dan memuliakan mushaf Al-Quran. Para ulama kami (Madzhab Syafi’i) dan selain mereka berkata: Seandainya seorang Muslim melemparkan mushaf ke tempat kotor—na‘ūdzu billāh ta‘ālā—maka orang yang melemparkannya menjadi kafir.
Mereka juga berkata: Haram menjadikan mushaf sebagai bantal, bahkan menjadikan salah satu kitab ilmu sebagai bantal pun haram. Dan disunnahkan berdiri untuk mushaf apabila mushaf dibawa datang kepadanya, karena berdiri itu disunnahkan untuk memuliakan para ulama dan orang-orang saleh, maka mushaf lebih berhak untuk dimuliakan. Aku telah menjelaskan dalil-dalil anjuran berdiri tersebut dalam bagian khusus yang telah aku susun.
Kami meriwayatkan dalam Musnad ad-Dārimī dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abī Mulaikah, bahwa ‘Ikrimah bin Abī Jahl radhiyallahu ‘anhu pernah meletakkan mushaf di wajahnya seraya berkata: “Kitab Rabb-ku.” (selesai) [Imam An-Nawawi, At-Tibyan, 190-191, Dar Ibni Hazm Beirut, Tahun 1994].
Adapun terkait penanganan mushaf yang rusak, Imam as-Suyuthi rahimahullahu (w 911 H) dalam karyanya al-Itqan fi ‘Ulum Al-Quran menjelaskan dengan cukup detail bagaimana menyikapi mushaf Al-Quran yang sudah rusak atau usang. Menurut beliau, terdapat tiga metode dalam menyikapi mushaf Al-Quran yang telah rusak;
Pertama, dengan cara membasuh lembaran mushaf menggunakan air hingga tinta yang memuat ayat-ayat Al-Quran luntur dan hilang. Metode ini relevan pada masa lalu, ketika penulisan mushaf masih menggunakan tinta sederhana yang mudah larut oleh air. Namun, dalam konteks modern, cara ini dinilai kurang aplikatif, mengingat teknologi percetakan Al-Quran saat ini menggunakan tinta dan bahan cetak yang tidak mudah luntur.
Kedua, dengan cara membakar mushaf yang telah rusak. As-Suyuthi menyatakan bahwa metode ini memiliki landasan historis yang kuat, yaitu praktik yang dilakukan pada masa Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Pada masa beliau, mushaf-mushaf yang tidak sesuai dengan standar bacaan dan penulisan yang disepakati dibakar demi menjaga keseragaman dan kemurnian Al-Quran. Proses standarisasi ini kemudian dikenal dengan istilah Rasm ‘Utsmānī, yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam penulisan mushaf Al-Qur’an.
Dalam menimbang antara membasuh mushaf dengan air dan membakarnya, as-Suyuthi berpendapat bahwa membakar mushaf lebih utama. Meski demikian, beliau juga mengemukakan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama. Al-Qadhi Husain (w. 462 H) berpendapat bahwa membakar mushaf tidak diperbolehkan, sementara Imam an-Nawawi (w. 676 H) menilainya sebagai perbuatan makruh.
Ketiga, dengan cara mengubur mushaf di dalam tanah pada tempat yang aman dan jauh dari aktivitas manusia. Metode ini banyak disebutkan dalam literatur fikih mazhab Hanafi. Para ulama mazhab ini berpendapat bahwa mushaf Al-Quran yang rusak tidak dibakar, melainkan dikubur sebagai bentuk penghormatan. Praktik ini dianalogikan dengan pemakaman jenazah manusia, yang merupakan bentuk penghormatan terakhir terhadapnya.
Menurut as-Suyuthi, penguburan mushaf juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan mushaf tersebut terinjak, tercemar, atau diperlakukan secara tidak pantas. Dengan demikian, kehormatan kalam Allah tetap terjaga meskipun mushaf tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. [Jalaluddin as-Suyuthi, al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, 4/190].
Namun, perlu diperhatikan tiga cara di atas harus dilandasi niat memuliakan Al-Quran, supaya mushaf Al-Quran terjaga kehormatannya. Juga dengan tujuan saddudz dzari’ah, yaitu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terinjak, dibuang ke tempat sampah, dan lain sebagainya.
Cara di atas juga dikemukakan oleh al-‘Izz ibn ‘Abdis Salam rahimahullahu sebagaimana dikutip oleh Syaikh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnā al-Mathalib. Menurut beliau, cara yang benar untuk menjaga kehormatan tulisan Al-Quran yang sudah tidak utuh adalah dengan membakarnya atau membasuhnya dengan air hingga tinta dan tulisannya hilang. Tujuan dari tindakan ini bukan untuk merendahkan, tetapi justru untuk menjaga dan memuliakan Al-Quran agar tidak terinjak, tercecer, atau terhina.
Beliau menerangkan,
وَيُكْرَهُ إِحْرَاقُ خَشَبٍ نُقِشَ بِهِ الْقُرْآنُ، نَعَمْ إِنْ قَصَدَ بِهِ صِيَانَةَ الْقُرْآنِ فَلَا كَرَاهَةَ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ تَحْرِيقُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْمَصَاحِفَ.
وَقَدْ قَالَ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ: مَنْ وَجَدَ وَرَقَةً فِيهَا الْبَسْمَلَةُ وَنَحْوُهَا لَا يَجْعَلُهَا فِي شَقٍّ وَلَا غَيْرِهِ لِأَنَّهَا قَدْ تَسْقُطُ فَتُوطَأُ، وَطَرِيقُهُ أَنْ يَغْسِلَهَا بِالْمَاءِ أَوْ يُحْرِقَهَا بِالنَّارِ صِيَانَةً لِاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَنِ التَّعَرُّضِ لِلِامْتِهَانِ.
“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Quran padanya. Namun apabila pembakaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan Al-Quran, maka tidak makruh. Atas dasar inilah dipahami tindakan Utsman radhiyallahu ‘anhu yang membakar mushaf-mushaf. Ibn ‘Abdis Salam berkata: Barang siapa menemukan selembar kertas yang terdapat basmalah atau lafaz agung lainnya, janganlah ia meletakkannya begitu saja di celah atau tempat lain, karena dikhawatirkan akan jatuh lalu terinjak. Cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api, sebagai bentuk menjaga nama Allah Ta‘ala dari penghinaan.” [Asna al-Mathalib, Syaikh Zakariya al-Anshari, Mathba’ah Maimaniyyah, 1/334].
Ada opsi lain yang dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No.21 tahun 2023 tentang Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang rusak dan/atau yang tidak layak guna, yaitu opsi Daur Ulang. Di poin 3-5 dinyatakan,
“Mushaf yang sudah rusak dan/atau sudah tidak layak guna boleh dilenyapkan dan/atau didaur ulang dengan tetap menjaga kemuliaannya. Cara pelenyapannya bisa dengan dibakar dan/atau dicacah. Residu yang tersisa dari pelenyapan mushaf bisa dipendam atau dilarutkan.”
Opsi terakhir ini juga bisa menjadi alternatif dalam penanganan mushaf yang sudah rusak, disamping juga menjadi pilihan yang lebih ramah lingkungan dan sesuai kebutuhan zaman modern.
Demikian jawaban kami, semoga memudahkan.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A



0 Comments