Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren

Assalamualaikum. Bolehkah Zakat yang kita keluarkan disalurkan untuk pembangunan Masjid atau Pesantren. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat berkewajiban mengeluarkan sebagian hartanya dan mendistribusikannya kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan delapan golongan (ashnaf) penerima zakat sebagaimana firman Allah ta’ala
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membantu) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah: 60].
Ayat ini menjadi dasar utama dalam penetapan objek distribusi zakat. Delapan asnaf tersebut disebutkan secara tegas (sharih), sementara selainnya tidak disebutkan. Dari sini kemudian muncul permasalahan fikih: apakah zakat boleh dialokasikan kepada selain delapan golongan tersebut, seperti masjid, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), lembaga pendidikan Islam, pesantren atau lembaga sosial?
- Pandangan Mazhab Syafi’i dan Mayoritas Ulama
Dalam pandangan ulama fikih mazhab Syafi’i, mendistribusikan zakat kepada masjid, lembaga keagamaan, maupun lembaga sosial tidak diperbolehkan dan tidak sah. Alasannya, zakat merupakan hak khusus delapan ashnaf yang telah ditentukan oleh nash Al-Qur’an, sehingga tidak boleh dialihkan kepada selain mereka.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba‘alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidīn,
لَا يَسْتَحِقُّ الْمَسْجِدُ شَيْئًا مِنَ الزَّكَاةِ مُطْلَقًا، إِذْ لَا يَجُوْزُ صَرْفُهَا إِلَّا لِحُرٍّ مُسْلِمٍ، وَلَيْسَتِ الزَّكَاةُ كَالْوَصِيَّةِ، فِيْمَا لَوْ أَوْصَى لِجِيْرَانِهِ مِنْ أَنَّهُ يُعْطَى الْمَسْجِدُ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ اِبْنُ حَجَرٍ فِيْ فَتَاوِيْهِ خِلَافًا لِـ: (بج)، لِأَنَّ الْوَصِيَّةَ تَصِحُّ لِنَحْوِ الْبَهِيْمَةِ كَالْوَقْفِ بِخِلَافِ الزَّكَاةِ
“Masjid tidaklah berhak atas sedikitpun dari harta zakat, sebab tidak diperbolehkan mengalokasikan harta zakat kecuali kepada orang Muslim yang merdeka. Dan zakat tidaklah sama dengan wasiat, seperti halnya seseorang berwasiat untuk memberikan masjid kepada tetangganya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab fatawinya berbeda dengan pandangan Syekh Sulaiman Al-Bujairami, menurutnya wasiat bisa sah walaupun kepada hewan seperti mewakafkan, berbeda dengan zakat.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin, Darul Fikr, Beirut, 1/220).
Pendapat ini juga merupakan kesepakatan ulama empat madzhab, Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal,
اِتَّفَقَ الْأَئِمَّةُ الْأَرْبَعَةُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُ الزَّكَاةِ لِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَوْ تَكْفِينِ مَيِّتٍ
“Imam empat madzhab telah sepakat bahwa tidak boleh mendistribusikan zakat untuk pembangunan masjid atau mengafani orang mati.” (Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, Indonesia, DKI, 2/13).
- Pendapat yang Membolehkan Berdasarkan Makna “Fi Sabilillah”
Di sisi lain, terdapat pendapat sebagian ulama yang memperluas makna “Fi Sabilillah” dalam QS. At-Taubah ayat 60. Menurut pandangan ini, Fi Sabilillah tidak hanya terbatas pada para mujahid yang berperang, tetapi mencakup seluruh aktivitas kebaikan dan kemaslahatan umum, seperti membangun masjid, pesantren, merenovasi fasilitas keagamaan, mengafani jenazah, dan sejenisnya.
Pandangan ini dinukil oleh Imam Fakhruddin Ar-Razi dari Imam Abu Bakar Al-Qaffal Asy-Syasi,
وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ: وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي «تَفْسِيرِهِ» عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ عَامٌّ فِي الْكُلِّ
“Ketahuilah, bahwa secara tekstual lafazh dalam firman Allah ta’aa: “Fi Sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup (dibatasi) pada setiap orang yang berperang saja. Berdasarkan pengertian ini, maka Imam Al-Qaffal mengutip pendapat dalam tafsirnya dari sebagian fuqaha yang membolehkan untuk mendistribusikan zakat kepada semua sektor kebaikan seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan merenovasi masjid. Sebab, firman Allah ta’ala yang berbunyi “Fi Sabilillah” bersifat umum mencakup semuanya.” (Abu Abdillah Muhammad bin Umar bin Hasan Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, 16/87).
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa terdapat dua pandangan utama dalam fikih terkait hukum mendistribusikan zakat untuk pembangunan Masjid, Pesantren, maupun lembaga sosial.
Pertama, pendapat mayoritas ulama lintas empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menegaskan bahwa harta zakat tidak boleh dialokasikan kepada masjid, pembangunan pesantren, lembaga keagamaan, maupun lembaga sosial. Pandangan ini didasarkan pada ketentuan nash Al-Qur’an yang secara tegas membatasi penerima zakat hanya pada delapan ashnaf sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Oleh karena itu, penyaluran zakat kepada selain delapan golongan tersebut dinilai tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan syariat.
Kedua, terdapat pendapat minoritas yang dinukil dari sebagian ulama dan dikemukakan oleh Imam Abu Bakar Al-Qaffal Asy-Syasi, yang membolehkan pendistribusian zakat kepada sektor-sektor kemaslahatan umum, termasuk masjid, lembaga keagamaan, dan lembaga sosial. Pendapat ini berangkat dari pemahaman luas terhadap lafazh “Fi Sabilillah” yang dipandang mencakup seluruh bentuk kebaikan dan aktivitas sosial-keagamaan.
Pendapat ini juga difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, berkaitan dengan Mentsharufkan Dana Zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan umum, tanggal 2 Februari 1982 M, pada poin 6 disebutkan,
“Termasuk dalam kategori sabililah membiayai madrasah-madrasah guna ilmu syari’at dan lainnya yang memang diperlukan guna maslahat umum. Dalam keadaan sekarang ini para guru madrasah boleh diberi zakat selama melaksanakan tugas keguruan yang telah ditentukan, yang dengan demikian mereka tidak dapat bekerja lain.
Pada poin 7 pula dinyatakan,
Benar, dana zakat itu hak syakhsiyah; akan tetapi, bagian sabililah dan al-gharim ada yang membolehkan ditasarufkan guna keperluan pembangunan. Dalam kitab Fiqh as-Sunnah jilid 1 hal. 394 dikemukakan: “Dalam tafsir al-Manar disebutkan, boleh memberikan zakat dari bagian sabilillah ini untuk pengamanan perjalanan haji, menyempurnakan pengairan (bagi jamaah haji), penyediaan makan dan saranasarana kesehatan bagi jamaah haji, selagi untuk semua tidak ada persediaan lain.
Dalam persoalan sabilillah ini tercakup segenap maslahat-maslahat umum yang ada hubungannya dengan soal-soal agama dan negara. Termasuk ke dalam pengertian sabilllah adalah membangun rumah sakit militer, juga (rumah sakit) untuk kepentingan umum, membangun jalan-jalan dan meratakannya,membangun jalur kereta api (rel) untuk kepentingan militer (bukan bisnis), termasuk juga membangun kapalkapal penjelajah, pesawat tempur, benteng, dan parit (untuk pertahanan).”
Kesimpulannya adalah bahwa ada khilaf di kalangan ulama seputar pendistribusian dana zakat untuk pembangunan masjid atau pesantren. Pendapat ulama empat Madzhab lebih kuat secara dalil dan tentu lebih hati-hati demi menjaga tujuan utama zakat. Namun pendapat kedua ada aspek kemaslahatan yang ingin dicapai dan bisa menjadi pandangan alternatif dalam situasi kesulitan mencari dana pembangunan.
Sebagai catatan, meskipun pembangunan masjid atau pesantren dengan dana zakat secara fikih dimungkinkan, tetap harus memperhatikan skala prioritas dalam pendistribusian zakat. Karena pada hakikatnya zakat harus lebih dahulu diarahkan kepada para dhuafa, khususnya fakir dan miskin.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A


0 Comments