Keluarga Tapi Bukan Ahli Waris
Assalamualaikum. Apakah semua anggota keluarga yang masih hidup berhak mendapat harta warisan? Mohon ustadz berkenan menjelaskan.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam ilmu faraidh (ilmu waris Islam), yang disebut ahli waris adalah orang-orang yang disebutkan dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Selain mereka, tidak dianggap ahli waris, meskipun masih ada hubungan keluarga. Artinya tidak semua anggota keluarga berhak mendapat warisan.
Berikut anggota keluarga, namun tidak termasuk ahli waris;
- Anak Angkat
Anak angkat tidak termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan nasab dengan almarhum ayah atau ibu angkatnya. Hanya anak kandung dari pernikahan yang sah yang berhak mendapat mendapat warisan dan orangtuanya. Termasuk dalam kategori ini adalah semua anggota keluarga yang terikat melalui pengangkatan, seperti ayah angkat, ibu angkat, saudara angkat, paman angkat dan seterusnya.
- Anak Tiri
Anak tiri bukan termasuk ahli waris. Yang dimaksud tiri adalah anak bawaan pasangan dari pernikahan sebelumnya. Misalnya, seorang laki-laki menikahi janda yang sudah punya anak, atau wanita dinikahi oleh seorang laki-laki duda yang sudah memiliki anak, maka status anak tersebut adalah anak tiri.
Setelah berstatus suami istri dan telah terjadi hubungan badan antara keduanya, maka anak tiri menjadi mahram selamanya bagi orangtua tirinya. Meski begitu, anak tiri tidak termasuk ahli waris, karena bukanlah darah dagingnya. Termasuk dalam kategori ini adalah ayah tiri, dan ibu tiri.
- Mantan Suami dan mantan Istri
Saat suami dan istri bercerai, maka keduanya tidak saling mewarisi apabila mantan suami atau mantan istrinya meninggal dunia. Karena antara keduanya sudah tidak ada hubungan apapun.
- Keponakan Perempuan dan keponakan dari saudara perempuan
Keponakan ada yang masuk kategori ahli waris dan adapula yang bukan ahli waris. Dari empat hubungan keponakan, hanya satu yang merupakan ahli waris.
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki almarhum. Hanya keponakan ini saja yang termasuk ahli waris.
- Keponakan laki-laki dari saudari perempuan almarhum, tidak termasuk ahli waris.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki almarhum, tidak termasuk ahli waris.
- Keponakan perempuan dari saudari perempuan almarhum, tidak termasuk ahli waris.
- Mertua – Menantu
Mertua adalah sebutan dalam hubungan kekerabatan yang merunjuk pada orang tua istri atau orang tua suami. Berdasarkan ijma’ ulama bahwa mertua, baik mertua dari pihak istri kepada suami atau mertua pihak suami kepada istri, berstatus mahram (orang yang haram dinikahi) secara permanen. Meski merupakan mahram, namun mertua atau menantu tidak saling mewarisi saat salah satunya wafat, karena antara mereka tidak ada hubungan nasab.
- Saudara Ipar
Saudara ipar adalah saudara dari istri atau suami. Saat seseorang wafat maka saudara iparnya bukanlah ahli waris, karena tidak ada hubungan nasab antara keduanya.
- Cucu Dari Anak Perempuan
Meski cucu termasuk ahli waris, namun tidak semua cucu termasuk di dalamnya. Yang termasuk ahli waris adalah cucu dari anak laki-laki, baik cucu itu laki-laki atau perempuan. Cucu yang merupakan anak dari anak perempuan almarhum bukan termasuk ahli waris, baik cucu itu laki-laki atau pun perempuan.
- Paman dan Bibi Jalur Ibu
Ada Paman yang termasuk ahli waris, adapula yang tidak. Hanya paman yang merupakan saudara ayahnya almarhum saja yang termasuk ahli waris. Sedangkan paman yang merupakan saudara ibunya almarhum, tidak termasuk ahli waris.
- Saudara lain ayah lain ibu
Dalam daftar para ahli waris ada saudara seayah seibu (kandung), saudara seayah saja dan saudara seibu saja. Mereka bisa saling mewarisi. Tapi ada saudara yang lain ayah lain ibu, atau yang biasa kita sebut saudara tiri. Yaitu saat seorang duda yang punya anak menikah dengan janda yang juga punya anak. Maka anak si duda dan anak si janda adalah saudara tiri. Mereka tidak saling mewarisi karena tidak punya hubungan nasab dan bukan pula mahram. Bahkan keduanya boleh dan sah menikah.
Demikian penjelasannya. Semoga dapat dipahami dan memberikan pencerhaan.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments