3 Penyebab Gugurnya Warisan
Assalamualaikum. Saat pembagian warisan di keluarga, saya sering mendengar istilah “gugurnya” hak warisan. Saya minta penjelasan apa saja penyebabnya. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada sumber-sumber hukum yang jelas dan otoritatif, baik dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ para ulama.
Allah ta’ala berfirman,
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 11).
Terkait kepada siapa saja warisan harta itu diberikan, juga dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ
“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Secara singkat ada empat sebab seseorang berhak mendapatkan warisan;
- Disebabkan nasab (hubungan kekerabatan)
- Disebabkan pernikahan (perkawinan yang sah)
- Disebabkan karena memerdekakan budak
- Disebabkan agama (karena seagama)
Namun harus kita ketahui bahwa hak warisan bisa digugurkan oleh 3 perkara;
- Pembunuhan
Jika ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak mendapat warisan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ مِنْ الْمَقْتولِ شَيْئاً
“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” [HR. Ad-Darimi].
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيْرَاثِ شَيْءٌ
“Si pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan (dari orang yang dibunuh) sedikitpun.” [HR. Abu Daud].
- Perbedaan agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau diwarisi oleh orang yang non muslim, sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma yang mengharamkan itu,
لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Orang muslim tidak wewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
- Budak (hamba sahaya)
Seseorang yang berstatus budak tidak punya hak untuk mewarisi, sekalipun dari saudaranya. Karena segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung milik tuannya. Baik budak itu sebagai Qinun (budak murni), Mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal), ataupun Mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak).
Allah ta’ala berfirman,
عَبْدًا مَمْلُوْكًا لَا يَقْدِرُ عَلٰى شَيْءٍ
“Hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu apa pun.” (QS. An-Nahl: 75).
Seorang budak akan mendapatkan warisan jika telah dimerdekakan, misalnya adanya perjanjian dengan tuanya. Allah ta’ala berfirman,
فَكَا تِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا
“Hendaklah kalian membuat perjanjian dengan budak yang menginginkan kemerdekaan, jika kalian mengetahui ada kebaikan dari mereka.” (QS. An-Nisa: 33).
Kesimpulannya ada 3 penyebab seseorang gugur hak warisannya; yaitu pembunuhan, perbedaan agama dan budak. semoga jelas dan dapat dipahami.
Wallahu a’la wa a’lam
Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A
0 Comments