Bagi Warisan Sama Rata, Apakah Boleh? (Bagian 2)

Kelima, dalam prinsip fikih, hukum syara’ memandang ketentuan waris sebagai bagian dari faraid yang tidak boleh dihilangkan secara sepihak; tetapi fikih klasik juga mengakui konsep Sulh (perdamaian) dan Takhāruj (keluarnya … Continue reading Bagi Warisan Sama Rata, Apakah Boleh? (Bagian 2)